Editor
KOMPAS.com-Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan klarifikasi tegas terkait laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
Muhammadiyah menyatakan bahwa kelompok yang menamakan diri Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) bukanlah bagian dari struktur resmi organisasi.
Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah, Edy Kuscahyanto, menekankan bahwa laporan tersebut merupakan aksi individu dan tidak mewakili sikap persyarikatan.
"Pelaporan itu bukan sikap resmi. Aliansi Muda Muhammadiyah juga bukan organisasi resmi di Muhammadiyah," ujar Edy, dilansir dari Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Kasus Pandji Pragiwaksono, PBNU Bantah AMNU Wakili NU
Edy menjelaskan, segala pernyataan yang merepresentasikan Muhammadiyah secara institusi harus keluar melalui Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal.
Menurutnya, kelompok pelapor tersebut hanya menggunakan nama Muhammadiyah secara personal.
"Mereka hanya individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah," tegas Edy.
Senada dengan Edy, Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan bahwa tindakan hukum AMM tidak mendapatkan mandat dari organisasi.
Baca juga: Muhammadiyah Galang Gerakan Nasional Bantu Penyintas Bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut
Bachtiar menyampaikan bahwa Muhammadiyah adalah organisasi dakwah yang mengedepankan cara-cara arif, bijaksana, dan dialogis dalam menyelesaikan persoalan publik.
"Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu dalam konteks tindakan hukum tidak mencerminkan pandangan Persyarikatan," kata Bachtiar.
Meski Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, ia menegaskan bahwa langkah AMM sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi atau kelompok tersebut.
Pihak PP Muhammadiyah mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk menyikapi perbedaan pendapat dengan lebih dewasa dan menghindari tindakan yang memicu kesalahpahaman.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga etika bermedia dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat," tambahnya.
Baca juga: Ketua Umum PP Muhammadiyah Instruksikan Infak Jumat Dialihkan untuk Korban Bencana
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan tersebut dipicu oleh materi komedi Pandji dalam pertunjukan bertajuk Mens Rea yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyebut materi tersebut meresahkan anak muda Nahdliyin dan Muhammadiyah serta berpotensi memecah belah bangsa.
Namun, sebagaimana Muhammadiyah, pihak tokoh NU juga sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa pelapor bukan merupakan organ resmi di bawah naungan Nahdlatul Ulama.
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul Aliansi Muda Muhammadiyah Pelapor Pandji Bukan Bagian dari Muhammadiyah
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang