Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi, PP Muhammadiyah: Pelapor Bukan Organisasi Resmi Kami

Kompas.com, 9 Januari 2026, 15:33 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com-Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan klarifikasi tegas terkait laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.

Muhammadiyah menyatakan bahwa kelompok yang menamakan diri Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) bukanlah bagian dari struktur resmi organisasi.

Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah, Edy Kuscahyanto, menekankan bahwa laporan tersebut merupakan aksi individu dan tidak mewakili sikap persyarikatan.

"Pelaporan itu bukan sikap resmi. Aliansi Muda Muhammadiyah juga bukan organisasi resmi di Muhammadiyah," ujar Edy, dilansir dari Kompas.com, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Kasus Pandji Pragiwaksono, PBNU Bantah AMNU Wakili NU

Hanya Ketua Umum dan Sekjen yang Berhak Mewakili

Edy menjelaskan, segala pernyataan yang merepresentasikan Muhammadiyah secara institusi harus keluar melalui Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal.

Menurutnya, kelompok pelapor tersebut hanya menggunakan nama Muhammadiyah secara personal.

"Mereka hanya individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah," tegas Edy.

Senada dengan Edy, Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan bahwa tindakan hukum AMM tidak mendapatkan mandat dari organisasi.

Baca juga: Muhammadiyah Galang Gerakan Nasional Bantu Penyintas Bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut

Tanggung Jawab Pribadi, Bukan Institusi

Bachtiar menyampaikan bahwa Muhammadiyah adalah organisasi dakwah yang mengedepankan cara-cara arif, bijaksana, dan dialogis dalam menyelesaikan persoalan publik.

"Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu dalam konteks tindakan hukum tidak mencerminkan pandangan Persyarikatan," kata Bachtiar.

Meski Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, ia menegaskan bahwa langkah AMM sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi atau kelompok tersebut.

Imbauan untuk Generasi Muda

Pihak PP Muhammadiyah mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk menyikapi perbedaan pendapat dengan lebih dewasa dan menghindari tindakan yang memicu kesalahpahaman.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga etika bermedia dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat," tambahnya.

Baca juga: Ketua Umum PP Muhammadiyah Instruksikan Infak Jumat Dialihkan untuk Korban Bencana

Duduk Perkara Laporan Terhadap Pandji

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Laporan tersebut dipicu oleh materi komedi Pandji dalam pertunjukan bertajuk Mens Rea yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyebut materi tersebut meresahkan anak muda Nahdliyin dan Muhammadiyah serta berpotensi memecah belah bangsa.

Namun, sebagaimana Muhammadiyah, pihak tokoh NU juga sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa pelapor bukan merupakan organ resmi di bawah naungan Nahdlatul Ulama.

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul Aliansi Muda Muhammadiyah Pelapor Pandji Bukan Bagian dari Muhammadiyah

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Wamenkes Sebut Skrining Ketat dan Active Case Finding Kunci Jaga Kesehatan Jamaah Haji
Wamenkes Sebut Skrining Ketat dan Active Case Finding Kunci Jaga Kesehatan Jamaah Haji
Aktual
Wamenhaj Tegur Garuda Indonesia Usai Pesawat Jamaah Haji Delay Berjam-jam di Jeddah
Wamenhaj Tegur Garuda Indonesia Usai Pesawat Jamaah Haji Delay Berjam-jam di Jeddah
Aktual
Kemenhaj: Penerapan Istithaah Kesehatan Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Haji
Kemenhaj: Penerapan Istithaah Kesehatan Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Haji
Aktual
Haji Mabrur Tak Hanya Soal Ritual, Prof Niam Sebut Tandanya Terlihat dalam Kehidupan Sosial
Haji Mabrur Tak Hanya Soal Ritual, Prof Niam Sebut Tandanya Terlihat dalam Kehidupan Sosial
Aktual
Keajaiban Hidup Rabiah Al-Adawiyah, Wanita yang Bikin Malaikat Iri
Keajaiban Hidup Rabiah Al-Adawiyah, Wanita yang Bikin Malaikat Iri
Aktual
Kapan Batas Waktu untuk Meminta Doa Orang yang Baru Pulang Haji? Ini Penjelasan Ulama
Kapan Batas Waktu untuk Meminta Doa Orang yang Baru Pulang Haji? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
8 Adab Minum Air Zamzam yang Dianjurkan Ulama, dari Menghadap Kiblat hingga Membaca Hamdalah
8 Adab Minum Air Zamzam yang Dianjurkan Ulama, dari Menghadap Kiblat hingga Membaca Hamdalah
Aktual
Gus Yahya: Digdaya Bukan Proyek Pribadi, Ini Program Transformasi NU
Gus Yahya: Digdaya Bukan Proyek Pribadi, Ini Program Transformasi NU
Aktual
Persiapan Musim Haji 2027: Petugas Wajib Ikut Diklat Barak, Kemenhaj Bentuk Daker Khusus Armuzna
Persiapan Musim Haji 2027: Petugas Wajib Ikut Diklat Barak, Kemenhaj Bentuk Daker Khusus Armuzna
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Jember Wafat di Mekkah, Diduga Kelelahan Saat Menjalani Ibadah
Dua Jemaah Haji Asal Jember Wafat di Mekkah, Diduga Kelelahan Saat Menjalani Ibadah
Aktual
Imigrasi Soekarno-Hatta Percepat Kepulangan Jamaah Haji dengan Teknologi SCG
Imigrasi Soekarno-Hatta Percepat Kepulangan Jamaah Haji dengan Teknologi SCG
Aktual
Imam Besar Masjid Al-Aqsa Tolak RUU Israel Batasi Pengeras Suara Azan
Imam Besar Masjid Al-Aqsa Tolak RUU Israel Batasi Pengeras Suara Azan
Aktual
PBNU Bantah Tuduhan Penyimpangan Rekening, Siap Audit Terbuka
PBNU Bantah Tuduhan Penyimpangan Rekening, Siap Audit Terbuka
Aktual
Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji agar Meraih Haji Mabrur
Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji agar Meraih Haji Mabrur
Doa dan Niat
Gus Yahya Bantah Tambang NU untuk Kepentingan Pribadi: Ini Amanah Jam'iyah
Gus Yahya Bantah Tambang NU untuk Kepentingan Pribadi: Ini Amanah Jam'iyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com