Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalender 2026: Panduan Masehi, Hijriyah, dan Jawa untuk Perencanaan Liburan dan Ibadah

Kompas.com, 9 Januari 2026, 14:31 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com-Tahun 2026 baru berjalan, banyak orang mulai menyusun rencana untuk menyambut pergantian tahun. Mulai dari liburan, acara keluarga, hingga penjadwalan kegiatan ibadah dan tradisi adat.

Agar perencanaan lebih matang, kalender 2026 menjadi acuan penting karena memuat penanggalan Masehi, Hijriyah, dan Jawa, lengkap dengan daftar hari libur nasional, cuti bersama, dan potensi long weekend.

Kalender 2026 tidak hanya berfungsi sebagai penunjuk waktu, tetapi juga menjadi panduan sosial, budaya, dan keagamaan bagi masyarakat Indonesia yang hidup berdampingan dengan berbagai sistem penanggalan.

Baca juga: Lengkap! Kalender Hijriyah 2026 dan Hari Besar Islam

Perpaduan tiga sistem penanggalan ini memudahkan masyarakat untuk menyelaraskan kebutuhan modern dengan tradisi dan ibadah.

Kalender 2026: Masehi, Hijriyah, dan Jawa dalam Satu Acuan

Selain kalender Masehi yang digunakan secara umum, kalender 2026 juga mencantumkan penanggalan Hijriyah dan Jawa yang masih relevan hingga kini.

Bagi umat Islam, kalender Hijriyah menjadi rujukan utama untuk menentukan momen penting seperti Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, dan Maulid Nabi.

Sementara itu, kalender Jawa masih digunakan oleh sebagian masyarakat, terutama di Jawa Tengah dan Yogyakarta, untuk menentukan waktu pelaksanaan tradisi adat, selamatan, hingga perhitungan weton.

Pada Januari 2026, penanggalan Hijriyah bertepatan dengan bulan Rajab hingga Syaban 1447 Hijriyah, sedangkan dalam kalender Jawa jatuh pada bulan Rejeb hingga Ruwah 1959 Dal.

Baca juga: Kalender Ramadhan 2026 Lengkap: Awal Puasa, Nuzulul Quran, hingga Perkiraan Lailatul Qadar

Perpaduan Tiga Sistem Penanggalan

Berikut ini adalah beberapa contoh tanggal pada Januari 2026 yang menggabungkan ketiga sistem penanggalan:

1 Januari 2026 = 12 Rejeb 1959 Dal = 12 Rajab 1447 H = Kamis Pon

2 Januari 2026 = 13 Rejeb 1959 Dal = 13 Rajab 1447 H = Jumat Wage

3 Januari 2026 = 14 Rejeb 1959 Dal = 14 Rajab 1447 H = Sabtu Kliwon

4 Januari 2026 = 15 Rejeb 1959 Dal = 15 Rajab 1447 H = Minggu Legi

5 Januari 2026 = 16 Rejeb 1959 Dal = 16 Rajab 1447 H = Senin Pahing

6 Januari 2026 = 17 Rejeb 1959 Dal = 17 Rajab 1447 H = Selasa Pon

7 Januari 2026 = 18 Rejeb 1959 Dal = 18 Rajab 1447 H = Rabu Wage

Perpaduan penanggalan ini memudahkan masyarakat dalam menyesuaikan berbagai aktivitas dengan tradisi, ibadah, dan kegiatan sehari-hari.

Baca juga: Apa Itu Puasa Rajab? Pengertian, Jadwal, dan Kalender Rajab 1447 H

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 19 September 2025. Total terdapat 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Daftar Hari Libur Nasional 2026:

1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah

3 April: Wafat Yesus Kristus

5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei: Hari Buruh Internasional

14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah

31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2026:

16 Februari: Imlek

18 Maret: Nyepi

20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri

15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei: Idul Adha

24 Desember: Natal

Long Weekend 2026, Waktu Ideal untuk Liburan

Beberapa kombinasi libur nasional dan cuti bersama menciptakan momen long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk liburan atau quality time bersama keluarga, di antaranya:

16–18 Januari: Isra Mikraj

21–24 Maret: Idul Fitri

3–5 April: Paskah

1–3 Mei: Hari Buruh

25–28 Desember: Natal

Dengan mengetahui jadwal ini lebih awal, masyarakat dapat mengatur perjalanan, cuti kerja, hingga agenda keluarga secara lebih efisien.

Mengapa Kalender Hijriyah dan Jawa Masih Penting?

Keberadaan kalender Hijriyah dan Jawa dalam kalender nasional mencerminkan kekayaan budaya dan spiritual masyarakat Indonesia.

Kalender Hijriyah membantu umat Islam menjaga ketepatan waktu ibadah, sementara kalender Jawa menjadi pedoman berbagai tradisi budaya yang masih lestari.

Dengan memahami kalender 2026 secara menyeluruh—Masehi, Hijriyah, dan Jawa—masyarakat dapat menyelaraskan perencanaan modern dengan nilai-nilai tradisi dan keagamaan yang telah hidup turun-temurun.

Kalender 2026 pun tak sekadar daftar tanggal merah, tetapi menjadi panduan hidup yang menyatukan waktu, budaya, dan spiritualitas.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah, Libur Nasional, hingga Penanggalan Hijriyah dan Jawa

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar