Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah, Libur Nasional, hingga Penanggalan Hijriyah dan Jawa

Kompas.com, 27 Desember 2025, 06:45 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Tahun 2026 tinggal hitungan waktu. Seiring mendekatnya pergantian tahun, banyak orang mulai menyiapkan agenda penting, mulai dari rencana liburan, acara keluarga, hingga penjadwalan ibadah dan kegiatan adat.

Agar perencanaan lebih matang, kalender 2026 menjadi acuan penting karena memuat penanggalan Masehi, Hijriyah, dan Jawa, lengkap dengan daftar hari libur nasional, cuti bersama, serta potensi long weekend.

Kalender 2026 tidak hanya berfungsi sebagai penunjuk waktu, tetapi juga menjadi panduan sosial, budaya, dan keagamaan bagi masyarakat Indonesia yang hidup berdampingan dengan beragam sistem penanggalan.

Kalender 2026: Masehi, Hijriyah, dan Jawa dalam Satu Acuan

Selain kalender Masehi yang digunakan secara umum, kalender 2026 juga mencantumkan penanggalan Hijriyah dan Jawa yang masih relevan hingga kini.

Baca juga: Kalender Jawa Januari 2026: Weton, Neptu, dan Momentum Persiapan Ramadhan

Bagi umat Islam, kalender Hijriyah menjadi rujukan utama untuk menentukan momen penting seperti Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, dan Maulid Nabi.

Sementara itu, kalender Jawa masih digunakan oleh sebagian masyarakat, terutama di Jawa Tengah dan Yogyakarta, untuk menentukan waktu pelaksanaan tradisi adat, selamatan, hingga perhitungan weton.

Pada Januari 2026, penanggalan Hijriyah bertepatan dengan bulan Rajab hingga Syaban 1447 Hijriah, sedangkan dalam kalender Jawa jatuh pada bulan Rejeb hingga Ruwah 1959 Dal.

Perpaduan tiga sistem penanggalan ini membantu masyarakat menyelaraskan kebutuhan modern dengan tradisi dan ibadah.

Berikut ini kalender 2026 lengkap dengan hijriyah dan penanggalan jawa:

  • 1 Januari 2026 = 12 Rejeb 1959 Dal = 12 Rajab 1447 H = Kamis Pon
  • 2 Januari 2026 = 13 Rejeb 1959 Dal = 13 Rajab 1447 H = Jumat Wage
  • 3 Januari 2026 = 14 Rejeb 1959 Dal = 14 Rajab 1447 H = Sabtu Kliwon
  • 4 Januari 2026 = 15 Rejeb 1959 Dal = 15 Rajab 1447 H = Minggu Legi
  • 5 Januari 2026 = 16 Rejeb 1959 Dal = 16 Rajab 1447 H = Senin Pahing
  • 6 Januari 2026 = 17 Rejeb 1959 Dal = 17 Rajab 1447 H = Selasa Pon
  • 7 Januari 2026 = 18 Rejeb 1959 Dal = 18 Rajab 1447 H = Rabu Wage
  • 8 Januari 2026 = 19 Rejeb 1959 Dal = 19 Rajab 1447 H = Kamis Kliwon
  • 9 Januari 2026 = 20 Rejeb 1959 Dal = 20 Rajab 1447 H = Jumat Legi
  • 10 Januari 2026 = 21 Rejeb 1959 Dal = 21 Rajab 1447 H = Sabtu Pahing
  • 11 Januari 2026 = 22 Rejeb 1959 Dal = 22 Rajab 1447 H = Minggu Pon
  • 12 Januari 2026 = 23 Rejeb 1959 Dal = 23 Rajab 1447 H = Senin Wage
  • 13 Januari 2026 = 24 Rejeb 1959 Dal = 24 Rajab 1447 H = Selasa Kliwon
  • 14 Januari 2026 = 25 Rejeb 1959 Dal = 25 Rajab 1447 H = Rabu Legi
  • 15 Januari 2026 = 26 Rejeb 1959 Dal = 26 Rajab 1447 H = Kamis Pahing
  • 16 Januari 2026 = 27 Rejeb 1959 Dal = 27 Rajab 1447 H = Jumat Pon
  • 17 Januari 2026 = 28 Rejeb 1959 Dal = 28 Rajab 1447 H = Sabtu Wage
  • 18 Januari 2026 = 29 Rejeb 1959 Dal = 29 Rajab 1447 H = Minggu Kliwon
  • 19 Januari 2026 = 30 Rejeb 1959 Dal = 30 Rajab 1447 H = Senin Legi
  • 20 Januari 2026 = 1 Ruwah 1959 Dal = 1 Syaban 1447 H = Selasa Pahing
  • 21 Januari 2026 = 2 Ruwah 1959 Dal = 2 Syaban 1447 H = Rabu Pon
  • 22 Januari 2026 = 3 Ruwah 1959 Dal = 3 Syaban 1447 H = Kamis Wage
  • 23 Januari 2026 = 4 Ruwah 1959 Dal = 4 Syaban 1447 H = Jumat Kliwon
  • 24 Januari 2026 = 5 Ruwah 1959 Dal = 5 Syaban 1447 H = Sabtu Legi
  • 25 Januari 2026 = 6 Ruwah 1959 Dal = 6 Syaban 1447 H = Minggu Pahing
  • 26 Januari 2026 = 7 Ruwah 1959 Dal = 7 Syaban 1447 H = Senin Pon
  • 27 Januari 2026 = 8 Ruwah 1959 Dal = 8 Syaban 1447 H = Selasa Wage
  • 28 Januari 2026 = 9 Ruwah 1959 Dal = 9 Syaban 1447 H = Rabu Kliwon
  • 29 Januari 2026 = 10 Ruwah 1959 Dal = 10 Syaban 1447 H = Kamis Legi
  • 30 Januari 2026 = 11 Ruwah 1959 Dal = 11 Syaban 1447 H = Jumat Pahing
  • 31 Januari 2026 = 12 Ruwah 1959 Dal = 12 Syaban 1447 H = Sabtu Pon

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tertanggal 19 September 2025 telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Total terdapat 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Daftar Hari Libur Nasional 2026:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
  • 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  • 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2026:

  • 16 Februari: Imlek
  • 18 Maret: Nyepi
  • 20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri
  • 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei: Idul Adha
  • 24 Desember: Natal

Long Weekend 2026, Waktu Ideal untuk Liburan

Beberapa kombinasi libur nasional dan cuti bersama menciptakan momen long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk liburan atau quality time bersama keluarga, di antaranya:

  • 16–18 Januari: Isra Mikraj
  • 21–24 Maret: Idul Fitri
  • 3–5 April: Paskah
  • 1–3 Mei: Hari Buruh
  • 25–28 Desember: Natal

Dengan mengetahui jadwal ini lebih awal, masyarakat dapat mengatur perjalanan, cuti kerja, hingga agenda keluarga secara lebih efisien.

Mengapa Kalender Hijriyah dan Jawa Masih Penting?

Keberadaan kalender Hijriyah dan Jawa dalam kalender nasional mencerminkan kekayaan budaya dan spiritual masyarakat Indonesia. Kalender Hijriyah membantu umat Islam menjaga ketepatan waktu ibadah, sementara kalender Jawa menjadi pedoman berbagai tradisi budaya yang masih lestari.

Baca juga: Apa Itu Puasa Rajab? Pengertian, Jadwal, dan Kalender Rajab 1447 H

Dengan memahami kalender 2026 secara menyeluruh—Masehi, Hijriyah, dan Jawa—masyarakat dapat menyelaraskan perencanaan modern dengan nilai-nilai tradisi dan keagamaan yang telah hidup turun-temurun.

Kalender 2026 pun tak sekadar daftar tanggal merah, tetapi menjadi panduan hidup yang menyatukan waktu, budaya, dan spiritualitas.

Sebagian artikel ini telah dikutip dari PosBelitung.co dengan judul "Kalender 2026 Lengkap dengan Hijriyah dan Jawa di Bulan Januari 2026".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Aktual
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Aktual
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Doa Harian
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Harian
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa Harian
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar