Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kaji Surat Pengunduran Diri Ma’ruf Amin dari Ketua Wantim

Kompas.com, 26 Desember 2025, 22:58 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia tengah mengkaji surat pengajuan pengunduran diri yang disampaikan KH Ma’ruf Amin dari jabatan Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI KH Zainut Tauhid Sa’adi membenarkan bahwa surat pengajuan pengunduran diri tersebut telah diterima secara resmi dan saat ini masih dalam proses internal organisasi.

“Surat permohonan pengunduran diri dari Kiai Ma’ruf Amin sudah kami terima,” ujar Zainut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/12/2025), dilansir dari laman MUI.

Baca juga: Ma’ruf Amin Apresiasi Kesepakatan Muktamar NU Digelar Bersama

Zainut menegaskan bahwa pengunduran diri pimpinan di lingkungan MUI tidak serta-merta berlaku tanpa melalui mekanisme organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MUI.

Ia menjelaskan bahwa setiap keputusan strategis harus dibahas melalui forum resmi sesuai ketentuan organisasi.

“Permohonan ini akan dibahas dalam Rapat Pimpinan dan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna MUI,” kata Zainut.

Selama proses pembahasan belum menghasilkan keputusan resmi, Zainut memastikan KH Ma’ruf Amin secara organisatoris masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

“Sampai ada keputusan dari forum resmi, beliau tetap menjadi bagian dari Dewan Pertimbangan MUI,” ujarnya.

Baca juga: KH Ma’ruf Amin Mundur dari Ketua Wantim MUI, Surat Pengunduran Diri Akan Dibahas

Zainut menambahkan bahwa keputusan akhir terkait pengajuan pengunduran diri tersebut akan diambil secara kolektif-kolegial oleh pimpinan MUI.

“Segala keputusan akan diputuskan bersama sesuai mekanisme organisasi,” ucapnya.

Terkait alasan pengajuan pengunduran diri, Zainut menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kebijaksanaan KH Ma’ruf Amin dalam melihat kebutuhan organisasi ke depan.

Menurut dia, Ma’ruf Amin menilai masa pengabdiannya di struktur MUI telah cukup panjang dan perlu memberi ruang bagi percepatan regenerasi kepemimpinan.

Meski demikian, Zainut menegaskan bahwa KH Ma’ruf Amin tetap berkomitmen memberikan kontribusi bagi umat dan bangsa meskipun tidak lagi berada dalam jabatan struktural.

“Kontribusi pemikiran dan nasihat tetap akan beliau berikan,” kata Zainut.

KH Ma’ruf Amin juga berharap Dewan Pertimbangan MUI ke depan dapat semakin optimal menjalankan fungsi konsultatif dan strategis melalui proses regenerasi kepemimpinan yang lebih efektif dan terarah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Sholat Hari Ini Kabupaten Karawang Jumat, 13 Februari 2026
Jadwal Sholat Hari Ini Kabupaten Karawang Jumat, 13 Februari 2026
Aktual
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Yogyakarta Jumat, 13 Februari 2026
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Yogyakarta Jumat, 13 Februari 2026
Aktual
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Palembang Jumat, 13 Februari 2026
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Palembang Jumat, 13 Februari 2026
Aktual
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Malang Jumat, 13 Februari 2026
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Malang Jumat, 13 Februari 2026
Aktual
Jadwal Sholat Hari Ini Kabupaten Sidoarjo Jumat, 13 Februari 2026
Jadwal Sholat Hari Ini Kabupaten Sidoarjo Jumat, 13 Februari 2026
Aktual
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Surabaya Jumat, 13 Februari 2026
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Surabaya Jumat, 13 Februari 2026
Aktual
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bekasi Jumat, 13 Februari 2026
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bekasi Jumat, 13 Februari 2026
Aktual
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Banjarmasin Jumat, 13 Februari 2026
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Banjarmasin Jumat, 13 Februari 2026
Aktual
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Denpasar Jumat, 13 Februari 2026
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Denpasar Jumat, 13 Februari 2026
Aktual
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Makassar Jumat, 13 Februari 2026
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Makassar Jumat, 13 Februari 2026
Aktual
EMIS GTK Kemenag Resmi Gantikan Simpatika, Operator Madrasah Wajib Segera Update Data Semester Genap 2024/2025
EMIS GTK Kemenag Resmi Gantikan Simpatika, Operator Madrasah Wajib Segera Update Data Semester Genap 2024/2025
Aktual
Masjid IKN Siap Tampung 29.000 Jemaah, Sholat Tarawih Perdana Digelar Awal Ramadan 1447 H
Masjid IKN Siap Tampung 29.000 Jemaah, Sholat Tarawih Perdana Digelar Awal Ramadan 1447 H
Aktual
Kue Lebaran 2026 Apa Saja? Ini Daftar Suguhan Wajib dan Ide Unik yang Lagi Tren
Kue Lebaran 2026 Apa Saja? Ini Daftar Suguhan Wajib dan Ide Unik yang Lagi Tren
Aktual
30 Prompt Gemini AI untuk Membuat Kartu Ucapan Selamat Ramadhan 1447 H/2026
30 Prompt Gemini AI untuk Membuat Kartu Ucapan Selamat Ramadhan 1447 H/2026
Aktual
Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Lengkap dengan Link, Cara Daftar, dan Jumlah Maksimal Pecahannya
Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Lengkap dengan Link, Cara Daftar, dan Jumlah Maksimal Pecahannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com