Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KH Ma’ruf Amin Mundur dari Ketua Wantim MUI, Surat Pengunduran Diri Akan Dibahas

Kompas.com, 24 Desember 2025, 09:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Surat pengunduran diri KH Ma’ruf Amin dari jabatan Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan dibahas oleh Dewan Pimpinan MUI bersama Dewan Pertimbangan MUI.

Ketua MUI Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digital KH Masduki Baidlowi menyatakan pembahasan tersebut akan dilakukan secara kelembagaan dengan melibatkan unsur Dewan Pertimbangan MUI.

“Masih akan dibahas dan melibatkan Dewan Pertimbangan MUI,” ujar Masduki Baidlowi, Selasa (23/12/2025), dilansir dari MUI.

Baca juga: Alasan KH Ma’ruf Amin Ajukan Pengunduran Diri sebagai Ketua Wantim MUI

KH Ma’ruf Amin secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI untuk masa bakti 2025–2030.

Informasi pengunduran diri tersebut disampaikan langsung oleh KH Masduki Baidlowi.

Masduki menjelaskan, KH Ma’ruf Amin menyampaikan keinginannya mencari bentuk pengabdian lain di luar jabatan struktural atau yang ia sebut sebagai uzlah struktural.

Pengunduran diri tersebut tidak hanya mencakup jabatan Ketua Wantim MUI, tetapi juga posisi KH Ma’ruf Amin sebagai anggota Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga: Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI

Dalam surat pengunduran dirinya, KH Ma’ruf Amin menyebut faktor usia yang sudah lanjut dan lamanya masa pengabdian sebagai alasan utama melepas jabatan tersebut.

“Dengan ini saya menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Ketua Dewan Pertimbangan MUI masa bakti 2025–2030 per tanggal surat ini ditandatangani,” tulis KH Ma’ruf Amin dalam surat tersebut.

Ia menegaskan keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi usia serta pengabdian panjang yang telah dijalaninya di lingkungan MUI.

Surat tersebut juga memuat penjelasan bahwa KH Ma’ruf Amin telah mengabdi di MUI sejak menjadi anggota Komisi Fatwa, menjabat Ketua Umum MUI, hingga dua periode terakhir sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

“Maka sudah saatnya saya istirahat dan mengundurkan diri dari kepengurusan MUI demi regenerasi tugas dan tanggung jawab kepada tokoh lain yang lebih muda dan kompeten,” tulisnya.

Baca juga: Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam, Ini Ketentuan Menurut Fatwa MUI

KH Ma’ruf Amin turut menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas terdapat ucapan maupun tindakan yang kurang berkenan di lingkungan MUI.

Ia juga menyampaikan harapan agar MUI terus berkembang dan semakin berperan bagi umat dan bangsa pada masa mendatang.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh jajaran pengurus MUI dan merasa bangga dapat bekerja bersama Bapak dan Ibu sekalian dalam membangun serta membesarkan lembaga ini,” ungkap KH Ma’ruf Amin.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com