Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam, Ini Ketentuan Menurut Fatwa MUI

Kompas.com, 15 Desember 2025, 06:47 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Salah satu isu keagamaan yang sering dibahas dalam konteks medis modern adalah hukum mewasiatkan donor kornea mata setelah seseorang meninggal dunia.

Di kalangan umat Islam, persoalan ini kerap memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan syariat.

Dilansir dari laman MUI, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020–2025, Dr Nyai Hj Siti Hanna, menjelaskan bahwa persoalan donor kornea telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam fatwa MUI.

Baca juga: Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat: Boleh, Makruh, Sunnah, atau Wajib?

Ia merujuk pada Fatwa MUI III Tahun 2009 yang menetapkan bahwa donor kornea mata hukumnya boleh atau mubah dalam Islam.

Kebolehan tersebut diberikan dengan sejumlah ketentuan penting yang harus dipenuhi oleh pendonor maupun pihak penerima.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa donor kornea hanya diperkenankan apabila kondisi penerima benar-benar membutuhkan dan tidak tersedia alternatif medis lain untuk memulihkan penglihatan.

Wasiat donor juga harus didasarkan pada niat sukarela atau tabarru’ dan tidak boleh mengandung unsur komersial dalam bentuk apa pun.

Baca juga: Cara Taubat setelah Nonton Film Porno agar Zina Mata Diampuni Allah

Landasan utama fatwa ini merujuk pada perintah Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 2 mengenai anjuran saling tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan.

Pemanfaatan kornea mata dari orang yang telah wafat dinilai sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya meringankan penderitaan sesama, khususnya bagi penyandang tuna netra.

Siti Hanna menegaskan bahwa pengambilan kornea mata hanya boleh dilakukan setelah pendonor dinyatakan meninggal dunia secara sah.

Dalam konteks syariat, kornea mata pendonor yang telah wafat dianggap tidak lagi memiliki fungsi bagi pemiliknya sehingga dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang membutuhkan.

Baca juga: Air Mata Haru di Wisuda UIN Ar-Raniry Aceh, Putri Pasangan Tunanetra Raih Gelar Sarjana

Selain donor pasca wafat, ketentuan umum mengenai transplantasi organ juga diatur dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2019.

Fatwa tersebut memperbolehkan transplantasi organ, termasuk dari pendonor hidup, dengan syarat adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar’i.

  • Keselamatan pendonor hidup harus menjadi perhatian utama dan organ yang didonorkan tidak boleh mengancam kelangsungan hidupnya.
  • Tujuan transplantasi organ harus berorientasi pada nilai tolong-menolong dan tidak boleh melibatkan praktik jual beli organ.
  • Proses transplantasi juga wajib dilakukan melalui prosedur medis yang sah, legal, dan berdasarkan rekomendasi tenaga ahli.

Berdasarkan ketentuan tersebut, wasiat donor kornea mata setelah wafat diperbolehkan dalam Islam selama dilakukan dengan niat ikhlas dan mengikuti batasan syariat.

Tindakan ini dipandang sebagai amal jariah yang bernilai kemanusiaan dan sejalan dengan prinsip solidaritas dalam ajaran Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa MUI III Tahun 2009 dan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2019.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com