Editor
KOMPAS.com-Salah satu isu keagamaan yang sering dibahas dalam konteks medis modern adalah hukum mewasiatkan donor kornea mata setelah seseorang meninggal dunia.
Di kalangan umat Islam, persoalan ini kerap memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan syariat.
Dilansir dari laman MUI, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020–2025, Dr Nyai Hj Siti Hanna, menjelaskan bahwa persoalan donor kornea telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam fatwa MUI.
Baca juga: Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat: Boleh, Makruh, Sunnah, atau Wajib?
Ia merujuk pada Fatwa MUI III Tahun 2009 yang menetapkan bahwa donor kornea mata hukumnya boleh atau mubah dalam Islam.
Kebolehan tersebut diberikan dengan sejumlah ketentuan penting yang harus dipenuhi oleh pendonor maupun pihak penerima.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa donor kornea hanya diperkenankan apabila kondisi penerima benar-benar membutuhkan dan tidak tersedia alternatif medis lain untuk memulihkan penglihatan.
Wasiat donor juga harus didasarkan pada niat sukarela atau tabarru’ dan tidak boleh mengandung unsur komersial dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Cara Taubat setelah Nonton Film Porno agar Zina Mata Diampuni Allah
Landasan utama fatwa ini merujuk pada perintah Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 2 mengenai anjuran saling tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan.
Pemanfaatan kornea mata dari orang yang telah wafat dinilai sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya meringankan penderitaan sesama, khususnya bagi penyandang tuna netra.
Siti Hanna menegaskan bahwa pengambilan kornea mata hanya boleh dilakukan setelah pendonor dinyatakan meninggal dunia secara sah.
Dalam konteks syariat, kornea mata pendonor yang telah wafat dianggap tidak lagi memiliki fungsi bagi pemiliknya sehingga dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang membutuhkan.
Baca juga: Air Mata Haru di Wisuda UIN Ar-Raniry Aceh, Putri Pasangan Tunanetra Raih Gelar Sarjana
Selain donor pasca wafat, ketentuan umum mengenai transplantasi organ juga diatur dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2019.
Fatwa tersebut memperbolehkan transplantasi organ, termasuk dari pendonor hidup, dengan syarat adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar’i.
Berdasarkan ketentuan tersebut, wasiat donor kornea mata setelah wafat diperbolehkan dalam Islam selama dilakukan dengan niat ikhlas dan mengikuti batasan syariat.
Tindakan ini dipandang sebagai amal jariah yang bernilai kemanusiaan dan sejalan dengan prinsip solidaritas dalam ajaran Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa MUI III Tahun 2009 dan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2019.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang