Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat: Boleh, Makruh, Sunnah, atau Wajib?

Kompas.com - 27/10/2025, 18:10 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Sholat lima waktu merupakan ibadah wajib yang menjadi tiang utama dalam agama Islam.

Pelaksanaannya tidak hanya memerlukan kesempurnaan gerakan dan bacaan, tetapi juga adab serta kekhusyukan hati.

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam adalah apakah boleh memejamkan mata saat sholat.

Sebagian orang melakukan hal ini agar lebih khusyuk, sementara yang lain menganggapnya tidak sesuai dengan tuntunan syariat.

Baca juga: Rahasia Sholat Khusyuk Menurut Imam Al-Ghazali: 7 Tingkatan dan Cara Mencapainya

Pandangan Ulama tentang Pandangan Mata Saat Sholat

Dilansir dari laman Kemenag, ulama besar, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa disunnahkan bagi orang yang sedang shalat untuk membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud.

Dia menulis:

“Disunnahkan terus memandang ke tempat sujud, yakni seseorang hendaknya memulai pandangannya ke arah tempat sujud sejak awal takbiratul ihram dan menjaganya hingga akhir shalat, kecuali pada bagian-bagian tertentu.”
(Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 1995], juz I, hal. 312)

Melalui penjelasan ini, para ulama menegaskan bahwa membuka mata dan memusatkan pandangan ke tempat sujud adalah adab yang dianjurkan (sunnah) untuk menjaga kekhusyukan shalat.

Baca juga: Apa Itu Sholat Sunah Safar? Ini Dalil, Niat, dan Waktu Pelaksanaannya”

Empat Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat

Meski membuka mata lebih utama, Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan bahwa hukum memejamkan mata saat sholat tidak mutlak sama dalam setiap keadaan.

Tergantung pada kondisi, hukumnya bisa berubah menjadi mubah, makruh, sunnah, atau bahkan wajib.

Berikut penjelasannya:

1. Mubah (Boleh)

Secara umum, memejamkan mata saat sholat hukumnya boleh karena tidak ada dalil yang melarangnya secara tegas. Namun, tindakan ini termasuk khilaful awla, yaitu meninggalkan sesuatu yang lebih utama.

Membuka mata dan memandang tempat sujud tetap lebih dianjurkan agar shalat dilakukan sesuai tuntunan Nabi SAW.

2. Makruh

Memejamkan mata menjadi makruh bila dilakukan di tempat yang berbahaya atau rawan, seperti di lokasi terbuka yang berisiko munculnya ancaman binatang buas, perampok, atau bahaya lainnya. Dalam situasi demikian, membuka mata lebih diutamakan demi menjaga keselamatan diri.

Baca juga: Apakah Menelan Sisa Makanan saat Sholat Membatalkan Ibadah? Ini Penjelasan Ulama

3. Sunnah

Dalam kondisi tertentu, menutup mata bisa menjadi sunnah, terutama jika di hadapan seseorang terdapat hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan sholat. Misalnya gambar, tulisan, atau dekorasi yang mencolok.

Dengan memejamkan mata, seorang muslim dapat lebih fokus mengingat Allah dan menenangkan hati selama sholat.

4. Wajib

Hukum memejamkan mata berubah menjadi wajib apabila di sekitar tempat sholat terdapat sesuatu yang haram untuk dilihat, seperti aurat yang terbuka.

Dalam keadaan seperti ini, menutup mata merupakan bentuk penjagaan diri dari dosa pandangan sekaligus menjaga kesucian ibadah shalat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Syair Pengakuan Abu Nawas Lengkap dengan Terjemahannya
Syair Pengakuan Abu Nawas Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Amalan Sebelum Tidur Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
Amalan Sebelum Tidur Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Bacaan Surat Al Falaq Lengkar dengan Arti dan Tafsirnya
Bacaan Surat Al Falaq Lengkar dengan Arti dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Kemenhaj Bangun Embarkasi Haji Baru di Yogyakarta, Mudahkan Akses Jamaah Haji
Kemenhaj Bangun Embarkasi Haji Baru di Yogyakarta, Mudahkan Akses Jamaah Haji
Aktual
Kemenag Luncurkan Program Pesantren Ramah Anak di 512 Pondok Pesantren
Kemenag Luncurkan Program Pesantren Ramah Anak di 512 Pondok Pesantren
Aktual
Larangan Meratapi Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam
Larangan Meratapi Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam
Doa dan Niat
Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat: Boleh, Makruh, Sunnah, atau Wajib?
Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat: Boleh, Makruh, Sunnah, atau Wajib?
Doa dan Niat
7 Doa Dijauhkan dari Orang Jahat Lengkap dengan Terjemahannya
7 Doa Dijauhkan dari Orang Jahat Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Lebih Rendah dari Tahun Lalu
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Lebih Rendah dari Tahun Lalu
Aktual
Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Artinya
Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Pembagian Waris untuk Janda Sambung Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris untuk Janda Sambung Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam
Aktual
Doa Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025: Memohon Bimbingan bagi Generasi Muda Indonesia
Doa Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025: Memohon Bimbingan bagi Generasi Muda Indonesia
Doa dan Niat
Teks Doa Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025 Resmi dari Kemenpora
Teks Doa Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025 Resmi dari Kemenpora
Aktual
Doa Terhindar dari Siksa Kubur Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Terhindar dari Siksa Kubur Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Siapa Berhak atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian? Ini Penjelasan Menurut Islam dan UU
Siapa Berhak atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian? Ini Penjelasan Menurut Islam dan UU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke