Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat: Boleh, Makruh, Sunnah, atau Wajib?

Kompas.com, 27 Oktober 2025, 18:10 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Sholat lima waktu merupakan ibadah wajib yang menjadi tiang utama dalam agama Islam.

Pelaksanaannya tidak hanya memerlukan kesempurnaan gerakan dan bacaan, tetapi juga adab serta kekhusyukan hati.

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam adalah apakah boleh memejamkan mata saat sholat.

Sebagian orang melakukan hal ini agar lebih khusyuk, sementara yang lain menganggapnya tidak sesuai dengan tuntunan syariat.

Baca juga: Rahasia Sholat Khusyuk Menurut Imam Al-Ghazali: 7 Tingkatan dan Cara Mencapainya

Pandangan Ulama tentang Pandangan Mata Saat Sholat

Dilansir dari laman Kemenag, ulama besar, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa disunnahkan bagi orang yang sedang shalat untuk membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud.

Dia menulis:

“Disunnahkan terus memandang ke tempat sujud, yakni seseorang hendaknya memulai pandangannya ke arah tempat sujud sejak awal takbiratul ihram dan menjaganya hingga akhir shalat, kecuali pada bagian-bagian tertentu.”
(Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 1995], juz I, hal. 312)

Melalui penjelasan ini, para ulama menegaskan bahwa membuka mata dan memusatkan pandangan ke tempat sujud adalah adab yang dianjurkan (sunnah) untuk menjaga kekhusyukan shalat.

Baca juga: Apa Itu Sholat Sunah Safar? Ini Dalil, Niat, dan Waktu Pelaksanaannya”

Empat Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat

Meski membuka mata lebih utama, Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan bahwa hukum memejamkan mata saat sholat tidak mutlak sama dalam setiap keadaan.

Tergantung pada kondisi, hukumnya bisa berubah menjadi mubah, makruh, sunnah, atau bahkan wajib.

Berikut penjelasannya:

1. Mubah (Boleh)

Secara umum, memejamkan mata saat sholat hukumnya boleh karena tidak ada dalil yang melarangnya secara tegas. Namun, tindakan ini termasuk khilaful awla, yaitu meninggalkan sesuatu yang lebih utama.

Membuka mata dan memandang tempat sujud tetap lebih dianjurkan agar shalat dilakukan sesuai tuntunan Nabi SAW.

2. Makruh

Memejamkan mata menjadi makruh bila dilakukan di tempat yang berbahaya atau rawan, seperti di lokasi terbuka yang berisiko munculnya ancaman binatang buas, perampok, atau bahaya lainnya. Dalam situasi demikian, membuka mata lebih diutamakan demi menjaga keselamatan diri.

Baca juga: Apakah Menelan Sisa Makanan saat Sholat Membatalkan Ibadah? Ini Penjelasan Ulama

3. Sunnah

Dalam kondisi tertentu, menutup mata bisa menjadi sunnah, terutama jika di hadapan seseorang terdapat hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan sholat. Misalnya gambar, tulisan, atau dekorasi yang mencolok.

Dengan memejamkan mata, seorang muslim dapat lebih fokus mengingat Allah dan menenangkan hati selama sholat.

4. Wajib

Hukum memejamkan mata berubah menjadi wajib apabila di sekitar tempat sholat terdapat sesuatu yang haram untuk dilihat, seperti aurat yang terbuka.

Dalam keadaan seperti ini, menutup mata merupakan bentuk penjagaan diri dari dosa pandangan sekaligus menjaga kesucian ibadah shalat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Galang Gerakan Nasional Bantu Penyintas Bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut
Muhammadiyah Galang Gerakan Nasional Bantu Penyintas Bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut
Aktual
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di 30 Provinsi untuk Nataru
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di 30 Provinsi untuk Nataru
Aktual
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia
Doa dan Niat
Tidak Mau Membayar Utang: Dosa Besar yang Sering Diremehkan
Tidak Mau Membayar Utang: Dosa Besar yang Sering Diremehkan
Doa dan Niat
BSU Guru Honorer Non Sertifikasi 2025 dari Kemenag: Syarat, Cara Cek, dan Tahapan Pencairan
BSU Guru Honorer Non Sertifikasi 2025 dari Kemenag: Syarat, Cara Cek, dan Tahapan Pencairan
Aktual
Musyawarah Besar Warga NU 2025 Akan Digelar di Ciganjur, Bahas Arah Masa Depan NU
Musyawarah Besar Warga NU 2025 Akan Digelar di Ciganjur, Bahas Arah Masa Depan NU
Aktual
Kaleidoskop 2025: Kisruh Internal PBNU, Pemakzulan Gus Yahya
Kaleidoskop 2025: Kisruh Internal PBNU, Pemakzulan Gus Yahya
Aktual
Bacaan Doa Keluar Rumah Arab, Latin, dan Terjemahannya
Bacaan Doa Keluar Rumah Arab, Latin, dan Terjemahannya
Doa dan Niat
Bolehkah Puasa Hari Jumat? Ini Hukum dan Dalilnya
Bolehkah Puasa Hari Jumat? Ini Hukum dan Dalilnya
Doa dan Niat
Wamenag Tegaskan Natal Bersama Kemenag Bukan Perayaan Lintas Agama
Wamenag Tegaskan Natal Bersama Kemenag Bukan Perayaan Lintas Agama
Aktual
Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an
Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an
Aktual
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Doa dan Niat
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Aktual
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Aktual
Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com