KOMPAS.com-Sholat lima waktu merupakan ibadah wajib yang menjadi tiang utama dalam agama Islam.
Pelaksanaannya tidak hanya memerlukan kesempurnaan gerakan dan bacaan, tetapi juga adab serta kekhusyukan hati.
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam adalah apakah boleh memejamkan mata saat sholat.
Sebagian orang melakukan hal ini agar lebih khusyuk, sementara yang lain menganggapnya tidak sesuai dengan tuntunan syariat.
Baca juga: Rahasia Sholat Khusyuk Menurut Imam Al-Ghazali: 7 Tingkatan dan Cara Mencapainya
Dilansir dari laman Kemenag, ulama besar, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa disunnahkan bagi orang yang sedang shalat untuk membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud.
Dia menulis:
“Disunnahkan terus memandang ke tempat sujud, yakni seseorang hendaknya memulai pandangannya ke arah tempat sujud sejak awal takbiratul ihram dan menjaganya hingga akhir shalat, kecuali pada bagian-bagian tertentu.”
(Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 1995], juz I, hal. 312)
Melalui penjelasan ini, para ulama menegaskan bahwa membuka mata dan memusatkan pandangan ke tempat sujud adalah adab yang dianjurkan (sunnah) untuk menjaga kekhusyukan shalat.
Baca juga: Apa Itu Sholat Sunah Safar? Ini Dalil, Niat, dan Waktu Pelaksanaannya”
Meski membuka mata lebih utama, Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan bahwa hukum memejamkan mata saat sholat tidak mutlak sama dalam setiap keadaan.
Tergantung pada kondisi, hukumnya bisa berubah menjadi mubah, makruh, sunnah, atau bahkan wajib.
Berikut penjelasannya:
Secara umum, memejamkan mata saat sholat hukumnya boleh karena tidak ada dalil yang melarangnya secara tegas. Namun, tindakan ini termasuk khilaful awla, yaitu meninggalkan sesuatu yang lebih utama.
Membuka mata dan memandang tempat sujud tetap lebih dianjurkan agar shalat dilakukan sesuai tuntunan Nabi SAW.
Memejamkan mata menjadi makruh bila dilakukan di tempat yang berbahaya atau rawan, seperti di lokasi terbuka yang berisiko munculnya ancaman binatang buas, perampok, atau bahaya lainnya. Dalam situasi demikian, membuka mata lebih diutamakan demi menjaga keselamatan diri.
Baca juga: Apakah Menelan Sisa Makanan saat Sholat Membatalkan Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Dalam kondisi tertentu, menutup mata bisa menjadi sunnah, terutama jika di hadapan seseorang terdapat hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan sholat. Misalnya gambar, tulisan, atau dekorasi yang mencolok.
Dengan memejamkan mata, seorang muslim dapat lebih fokus mengingat Allah dan menenangkan hati selama sholat.
Hukum memejamkan mata berubah menjadi wajib apabila di sekitar tempat sholat terdapat sesuatu yang haram untuk dilihat, seperti aurat yang terbuka.
Dalam keadaan seperti ini, menutup mata merupakan bentuk penjagaan diri dari dosa pandangan sekaligus menjaga kesucian ibadah shalat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang