Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Artinya

Kompas.com - 27/10/2025, 15:57 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan 1447 Hijriah tidak lama lagi akan datang. Sekitar tiga bulan lagi puasa ramadhan akan tiba. Untuk itu, kewajiban mengganti puasa yang belum ditunaikan harus segera dilaksanakan.

Puasa qadha Ramadhan adalah puasa yang dilaksanakan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan ramadhan tahun sebelumnya. Jumlah qadha sesuai dengan puasa yang ditinggalkan.

Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2026 Dimulai? Ini Jadwal dan Hitung Mundurnya

Dasar Perintah Puasa Qadha Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang sudah baligh. Bagi yang meninggalkannya, maka wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

عَنْ مُعَاذَةَ رضي الله عنه قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ رضي الله عنها، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِي الصَّلاَةَ؟ فَقالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرْورِيَّةٍ. وَلكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. رواه مسلم

Artinya: "Dari Mu'adzah dia berkata, "Saya bertanya kepada Aisyah kenapa gerangan wanita yang haid qadha puasa dan tidak qadha shalat?". Maka Aisyah menjawab, "Apakah kamu dari golongan Haruriyah?" Aku menjawab, aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya. Dia menjawab, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." (H.R. Muslim).

Baca juga: Resmi, Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

Aturan Puasa Qadha Ramadhan

Ada beberapa aturan yang berlaku bagi orang yang ingin melakukan qadha puasa. Ada yang hanya berpuasa saja, dan ada juga yang harus ditambah membayar fidyah.

1. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap anaknya dan orang yang terlambat qadha puasa hingga terlewat Ramadhan berikutnya wajib mengganti puasa dan membayar fidyah sebesar satu mud setiap puasa yang ditinggalkan.

2. Ibu hamil yang tidak puasa karena khawatir terhadap dirinya statusnya dianggap sebagai orang sakit dan wajib mengganti puasa sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.

3. Orang yang meninggalkan puasa karena safar, sakit, atau hal lain yang membatalkan puasa wajib mengganti sejumlah puasa yang ditinggalkan.

4. Orang tua renta yang sudah tidak sanggup puasa lagi tidak diwajibkan puasa, tetapi mengganti dengan fidyah sebesar satu mud (sekitar 7 ons) untuk setiap puasa yang ditinggalkan.

5. Anak kecil yang belum baligh tidak wajib mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Baca juga: Ramadhan Kian Dekat, Sudah Qadha Puasa? Simak Cara, Waktu, dan Bacaan Niat Lengkap

Niat Puasa Qadha Ramadhan

Pada puasa wajib, niat harus diucapkan sebelum datangnya waktu puasa. Niat bisa diucapkan di malam hari atau ketika sahur. Berikut ini niat puasa qadha Ramadhan yang dapat dibaca.

Arab:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Latin :

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa’i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta‘aala.

Artinya :

Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan di esok hari karena Allah SWT.

Demikianlah niat dan aturan puasa qadha Ramadhan. Semoga bermanfaat. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menag Imbau Umat Beragama Saling Hormati Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan
Menag Imbau Umat Beragama Saling Hormati Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan
Aktual
Kafarat dalam Islam: Dalil, Jenis Pelanggaran, dan Cara Membayarnya
Kafarat dalam Islam: Dalil, Jenis Pelanggaran, dan Cara Membayarnya
Doa dan Niat
Mengenal Sifat Kikir: Penyakit Hati yang Membinasakan
Mengenal Sifat Kikir: Penyakit Hati yang Membinasakan
Doa dan Niat
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Aktual
MUI Kembali Gelorakan Gerakan Boikot Produk Israel dalam Munas XI
MUI Kembali Gelorakan Gerakan Boikot Produk Israel dalam Munas XI
Aktual
MUI Siapkan Piagam Pedoman untuk 50 Tahun Mendatang dalam Munas XI
MUI Siapkan Piagam Pedoman untuk 50 Tahun Mendatang dalam Munas XI
Aktual
Doa Perlindungan dari Siksa Kubur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa Perlindungan dari Siksa Kubur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
Panduan Sholat Dhuha untuk Pemula: Waktu, Keutamaan, Niat, dan Doa Lengkap
Panduan Sholat Dhuha untuk Pemula: Waktu, Keutamaan, Niat, dan Doa Lengkap
Doa dan Niat
Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List
Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List
Aktual
Surat At Tin: Bacaan, Terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat At Tin: Bacaan, Terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Kompas Gramedia Sambut Kunjungan MUI Jelang Munas XI, Bahas Tantangan Disrupsi Digital
Kompas Gramedia Sambut Kunjungan MUI Jelang Munas XI, Bahas Tantangan Disrupsi Digital
Aktual
Perintah Menjaga Pandangan dan Keutamaannya dalam Islam
Perintah Menjaga Pandangan dan Keutamaannya dalam Islam
Doa dan Niat
Arab Saudi Tambah Embarkasi Makkah Route, Makassar Masuk Daftar Layanan Baru
Arab Saudi Tambah Embarkasi Makkah Route, Makassar Masuk Daftar Layanan Baru
Aktual
Keutamaan Mengamalkan Doa Nabi Yunus Secara Terus-Menerus
Keutamaan Mengamalkan Doa Nabi Yunus Secara Terus-Menerus
Doa dan Niat
Tawadhu': Pengertian, Dalil, Ciri-ciri, dan Keutamaan
Tawadhu': Pengertian, Dalil, Ciri-ciri, dan Keutamaan
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com