Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Berhak atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian? Ini Penjelasan Menurut Islam dan UU

Kompas.com - 27/10/2025, 07:00 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Perceraian seringkali menimbulkan persoalan yang rumit, terutama ketika menyangkut hak asuh anak.

Hak asuh atau hadhanah menjadi hal penting karena menyangkut masa depan, pendidikan, dan kesejahteraan anak setelah kedua orang tuanya berpisah.

Dalam sistem hukum Indonesia, persoalan hak asuh anak diatur oleh Undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta dilandaskan pula pada ajaran Islam melalui Alquran dan hadis.

Baca juga: Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini

Kewajiban Orangtua Menurut Undang-undang

Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan:

Kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.

Kewajiban itu berlaku hingga anak menikah atau mampu berdiri sendiri, dan tetap berlaku meskipun perkawinan antara kedua orangtua putus.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.

Artinya, kewajiban orangtua terhadap anak tidak berhenti meski terjadi perceraian. Kasih sayang dan tanggung jawab harus tetap dijaga demi kepentingan terbaik anak.

Baca juga: Istri Gugat Cerai Suami, Ini Alasan yang Dibenarkan Menurut Islam

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Pasal 41 Undang-undang Perkawinan menyebutkan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian:

Ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya berdasarkan kepentingan anak.

Jika terjadi perselisihan, pengadilan yang akan memutuskan penguasaan anak.

Ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika tidak mampu, pengadilan dapat menentukan agar ibu ikut menanggungnya.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 juga menegaskan bahwa hak asuh anak di bawah umur (di bawah 12 tahun) umumnya diberikan kepada ibu kandung, karena pada usia tersebut anak masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang ibu.

Namun, dalam kondisi tertentu, hak asuh dapat diberikan kepada ayah apabila ibu dianggap tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.

Baca juga: Syarat Istri Boleh Gugat Cerai Suami dan Prosedurnya di Pengadilan Agama

Hak Asuh Anak Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 105 KHI mengatur:

Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) adalah hak ibunya.

Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih ayah atau ibunya.

Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

KHI juga menjelaskan, jika pemegang hadhanah (hak asuh) tidak dapat menjamin keselamatan anak, maka pengadilan agama berhak memindahkan hak asuh kepada pihak keluarga lain yang lebih layak.

Hak Asuh Anak Berdasarkan Jenis dan Kondisi

1. Anak di Bawah 5 Tahun

Anak di bawah usia 5 tahun hampir selalu diberikan kepada ibu, kecuali ibu tidak mampu secara moral atau fisik.
Jika ibu berperilaku buruk, dipenjara, atau tidak dapat menjamin keselamatan anak, maka pengadilan dapat memindahkan hak asuh kepada ayah.

2. Anak Perempuan

Jika anak perempuan masih di bawah 12 tahun, hak asuh biasanya tetap pada ibu.
Namun jika sudah lebih dari 12 tahun, anak diperbolehkan memilih ingin tinggal bersama ayah atau ibunya.

3. Jika Istri Menggugat Cerai

Ketika istri menggugat cerai, hak asuh anak di bawah 12 tahun tetap menjadi hak ibu, sedangkan ayah tetap bertanggung jawab atas biayanya.
Namun, jika alasan perceraian karena kesibukan ibu hingga dikhawatirkan menelantarkan anak, hak asuh dapat dipindahkan kepada ayah.

4. Jika Istri Terbukti Selingkuh

Apabila perceraian terjadi karena istri terbukti berselingkuh, pengadilan dapat mencabut hak asuhnya.
Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa suami dan istri wajib saling setia, sehingga perselingkuhan dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam tanggung jawab keluarga.

Baca juga: Istri Boleh Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online, Ini Penjelasan Hukum Islam dan KHI

Pengalihan Hak Asuh Anak

Pasal 156 huruf (c) KHI menjelaskan bahwa hak asuh anak dapat dialihkan apabila:

“Pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun nafkah telah dicukupi.”

Dalam hal ini, ayah atau kerabat dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama dengan bukti kuat bahwa hak-hak anak tidak terpenuhi.

Pandangan Islam tentang Hak Asuh Anak

Dalam Islam, hak asuh anak dikenal dengan istilah hadhanah, yang berarti pemeliharaan dan pengasuhan anak agar tumbuh sehat secara fisik, mental, dan spiritual.

Alquran Surah At-Tahrim ayat 6 menegaskan:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ ۝٦

yâ ayyuhalladzîna âmanû qû anfusakum wa ahlîkum nâraw wa qûduhan-nâsu wal-ḫijâratu ‘alaihâ malâ'ikatun ghilâdhun syidâdul lâ ya‘shûnallâha mâ amarahum wa yaf‘alûna mâ yu'marûn
Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Ayat ini menjadi dasar bahwa orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan menjaga anak agar selamat dunia dan akhirat.

Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis riwayat Abu Dawud:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

Hadis ini menegaskan bahwa baik ayah maupun ibu memiliki tanggung jawab moral dan spiritual terhadap anak, bahkan setelah bercerai.

Dalam pandangan Islam, hak asuh bukan semata soal siapa yang “menang” di pengadilan, tetapi tentang siapa yang paling mampu menjaga, mendidik, dan melindungi anak sesuai nilai-nilai Islam.

Dalam Islam, mendidik anak adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan kasih sayang, kesabaran, dan tanggung jawab.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Tidak ada pemberian orang tua kepada anaknya yang lebih utama daripada pendidikan yang baik.” (HR. Tirmidzi)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Doa Terhindar dari Siksa Kubur Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Terhindar dari Siksa Kubur Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Siapa Berhak atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian? Ini Penjelasan Menurut Islam dan UU
Siapa Berhak atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian? Ini Penjelasan Menurut Islam dan UU
Aktual
Doa Pagi agar Hati Tenang dan Hari Diberkahi, Lengkap dengan 5 Bacaan Dzikir Pendek
Doa Pagi agar Hati Tenang dan Hari Diberkahi, Lengkap dengan 5 Bacaan Dzikir Pendek
Doa dan Niat
Seorang Ibu Pengemudi Ojol Meninggal Saat Jemput Anaknya di Pesantren, Kemenag Beri Santunan
Seorang Ibu Pengemudi Ojol Meninggal Saat Jemput Anaknya di Pesantren, Kemenag Beri Santunan
Aktual
7 Hikmah dan Manfaat Air Hujan dalam Islam
7 Hikmah dan Manfaat Air Hujan dalam Islam
Doa dan Niat
Menag Nasaruddin Umar Hadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian di Vatikan
Menag Nasaruddin Umar Hadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian di Vatikan
Aktual
Kemenag Bentuk Satgas untuk Kembangkan Pesantren Ramah Anak
Kemenag Bentuk Satgas untuk Kembangkan Pesantren Ramah Anak
Aktual
Pusat Kajian Islam Asia Tenggara KH Abdurrahman Wahid Mulai Dibangun di Ciganjur, Wujud Amanat Gus Dur
Pusat Kajian Islam Asia Tenggara KH Abdurrahman Wahid Mulai Dibangun di Ciganjur, Wujud Amanat Gus Dur
Aktual
Lindungi Diri dan Keluarga dengan Doa Keselamatan yang Diajarkan Rasulullah SAW
Lindungi Diri dan Keluarga dengan Doa Keselamatan yang Diajarkan Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Cara Meminta Maaf kepada Orangtua yang Sudah Meninggal Menurut Islam
Cara Meminta Maaf kepada Orangtua yang Sudah Meninggal Menurut Islam
Doa dan Niat
Cara Mengatasi Gelisah Menurut Islam agar Hati Tenang dan Pikiran Damai
Cara Mengatasi Gelisah Menurut Islam agar Hati Tenang dan Pikiran Damai
Aktual
Kisah Nabi Muhammad SAW Diracun Wanita Yahudi
Kisah Nabi Muhammad SAW Diracun Wanita Yahudi
Doa dan Niat
Tak Hanya Soal Nafsu, Ini Makna Zina yang Dijelaskan Rasulullah SAW dan MUI
Tak Hanya Soal Nafsu, Ini Makna Zina yang Dijelaskan Rasulullah SAW dan MUI
Aktual
Kemenhaj Tegaskan Regulasi Umrah Mandiri Lindungi Jamaah dan Ekosistem Umrah Nasional
Kemenhaj Tegaskan Regulasi Umrah Mandiri Lindungi Jamaah dan Ekosistem Umrah Nasional
Aktual
Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Santri Didorong Jadi Pelopor Kemajuan
Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Santri Didorong Jadi Pelopor Kemajuan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke