Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Berhak atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian? Ini Penjelasan Menurut Islam dan UU

Kompas.com, 27 Oktober 2025, 07:00 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Perceraian seringkali menimbulkan persoalan yang rumit, terutama ketika menyangkut hak asuh anak.

Hak asuh atau hadhanah menjadi hal penting karena menyangkut masa depan, pendidikan, dan kesejahteraan anak setelah kedua orang tuanya berpisah.

Dalam sistem hukum Indonesia, persoalan hak asuh anak diatur oleh Undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta dilandaskan pula pada ajaran Islam melalui Alquran dan hadis.

Baca juga: Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini

Kewajiban Orangtua Menurut Undang-undang

Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan:

Kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.

Kewajiban itu berlaku hingga anak menikah atau mampu berdiri sendiri, dan tetap berlaku meskipun perkawinan antara kedua orangtua putus.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.

Artinya, kewajiban orangtua terhadap anak tidak berhenti meski terjadi perceraian. Kasih sayang dan tanggung jawab harus tetap dijaga demi kepentingan terbaik anak.

Baca juga: Istri Gugat Cerai Suami, Ini Alasan yang Dibenarkan Menurut Islam

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Pasal 41 Undang-undang Perkawinan menyebutkan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian:

Ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya berdasarkan kepentingan anak.

Jika terjadi perselisihan, pengadilan yang akan memutuskan penguasaan anak.

Ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika tidak mampu, pengadilan dapat menentukan agar ibu ikut menanggungnya.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 juga menegaskan bahwa hak asuh anak di bawah umur (di bawah 12 tahun) umumnya diberikan kepada ibu kandung, karena pada usia tersebut anak masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang ibu.

Namun, dalam kondisi tertentu, hak asuh dapat diberikan kepada ayah apabila ibu dianggap tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.

Baca juga: Syarat Istri Boleh Gugat Cerai Suami dan Prosedurnya di Pengadilan Agama

Hak Asuh Anak Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 105 KHI mengatur:

Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) adalah hak ibunya.

Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih ayah atau ibunya.

Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

KHI juga menjelaskan, jika pemegang hadhanah (hak asuh) tidak dapat menjamin keselamatan anak, maka pengadilan agama berhak memindahkan hak asuh kepada pihak keluarga lain yang lebih layak.

Hak Asuh Anak Berdasarkan Jenis dan Kondisi

1. Anak di Bawah 5 Tahun

Anak di bawah usia 5 tahun hampir selalu diberikan kepada ibu, kecuali ibu tidak mampu secara moral atau fisik.
Jika ibu berperilaku buruk, dipenjara, atau tidak dapat menjamin keselamatan anak, maka pengadilan dapat memindahkan hak asuh kepada ayah.

2. Anak Perempuan

Jika anak perempuan masih di bawah 12 tahun, hak asuh biasanya tetap pada ibu.
Namun jika sudah lebih dari 12 tahun, anak diperbolehkan memilih ingin tinggal bersama ayah atau ibunya.

3. Jika Istri Menggugat Cerai

Ketika istri menggugat cerai, hak asuh anak di bawah 12 tahun tetap menjadi hak ibu, sedangkan ayah tetap bertanggung jawab atas biayanya.
Namun, jika alasan perceraian karena kesibukan ibu hingga dikhawatirkan menelantarkan anak, hak asuh dapat dipindahkan kepada ayah.

4. Jika Istri Terbukti Selingkuh

Apabila perceraian terjadi karena istri terbukti berselingkuh, pengadilan dapat mencabut hak asuhnya.
Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa suami dan istri wajib saling setia, sehingga perselingkuhan dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam tanggung jawab keluarga.

Baca juga: Istri Boleh Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online, Ini Penjelasan Hukum Islam dan KHI

Pengalihan Hak Asuh Anak

Pasal 156 huruf (c) KHI menjelaskan bahwa hak asuh anak dapat dialihkan apabila:

“Pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun nafkah telah dicukupi.”

Dalam hal ini, ayah atau kerabat dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama dengan bukti kuat bahwa hak-hak anak tidak terpenuhi.

Pandangan Islam tentang Hak Asuh Anak

Dalam Islam, hak asuh anak dikenal dengan istilah hadhanah, yang berarti pemeliharaan dan pengasuhan anak agar tumbuh sehat secara fisik, mental, dan spiritual.

Alquran Surah At-Tahrim ayat 6 menegaskan:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ ۝٦

yâ ayyuhalladzîna âmanû qû anfusakum wa ahlîkum nâraw wa qûduhan-nâsu wal-ḫijâratu ‘alaihâ malâ'ikatun ghilâdhun syidâdul lâ ya‘shûnallâha mâ amarahum wa yaf‘alûna mâ yu'marûn
Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Ayat ini menjadi dasar bahwa orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan menjaga anak agar selamat dunia dan akhirat.

Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis riwayat Abu Dawud:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

Hadis ini menegaskan bahwa baik ayah maupun ibu memiliki tanggung jawab moral dan spiritual terhadap anak, bahkan setelah bercerai.

Dalam pandangan Islam, hak asuh bukan semata soal siapa yang “menang” di pengadilan, tetapi tentang siapa yang paling mampu menjaga, mendidik, dan melindungi anak sesuai nilai-nilai Islam.

Dalam Islam, mendidik anak adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan kasih sayang, kesabaran, dan tanggung jawab.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Tidak ada pemberian orang tua kepada anaknya yang lebih utama daripada pendidikan yang baik.” (HR. Tirmidzi)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
30 Ucapan Perpisahan Sekolah Paling Menyentuh dan Penuh Doa untuk Teman & Guru
30 Ucapan Perpisahan Sekolah Paling Menyentuh dan Penuh Doa untuk Teman & Guru
Aktual
Jejak Umar bin Khattab Ditemukan pada Prasasti Batu di Madinah
Jejak Umar bin Khattab Ditemukan pada Prasasti Batu di Madinah
Aktual
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Keutamaan Puasa Asyura dan Keistimewaan Bulan Muharram
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Keutamaan Puasa Asyura dan Keistimewaan Bulan Muharram
Aktual
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Hadiah hingga Rp 10 Juta
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Hadiah hingga Rp 10 Juta
Aktual
Kemenag Sebut Ada yang Dipotong dari Pernyataan Menag soal Fir’aun, Apa Itu?
Kemenag Sebut Ada yang Dipotong dari Pernyataan Menag soal Fir’aun, Apa Itu?
Aktual
Masuk Museum Ini, Jemaah Serasa Hidup di Zaman Nabi Muhammad
Masuk Museum Ini, Jemaah Serasa Hidup di Zaman Nabi Muhammad
Aktual
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Doa dan Niat
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Aktual
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Aktual
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Aktual
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Aktual
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Aktual
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Setiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Setiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Aktual
Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan, Ini Arahannya
Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan, Ini Arahannya
Aktual
PBNU Latih Musyrif di Lampung Tengah, Perkuat Gerakan Pesantren Aman
PBNU Latih Musyrif di Lampung Tengah, Perkuat Gerakan Pesantren Aman
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com