Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya

Kompas.com, 15 Desember 2025, 23:15 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Perempuan Muslim yang telah baligh kerap memiliki utang puasa Ramadhan akibat kondisi biologis seperti haid, nifas, kehamilan, atau menyusui.

Persoalan kemudian muncul ketika utang puasa tersebut belum sempat ditunaikan hingga memasuki Ramadhan berikutnya.

Dilansir dari laman MUI, pembahasan mengenai hukum dan konsekuensi kondisi ini dijelaskan dalam kitab Kasyifat as-Saja ‘ala Safinat an-Naja karya Syekh Imam Nawawi.

Baca juga: Hitung Mundur Ramadhan 2026: Tersisa 66 Hari Lagi Menuju Awal Puasa

Hukum Qadha Puasa Ramadhan

Qadha puasa merupakan kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur syar’i.

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah RA.

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

Artinya: Kami mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat. (HR Muslim no. 335)

Utang puasa dihitung sesuai jumlah hari yang ditinggalkan dan wajib ditunaikan setelah Idul Fitri hingga sebelum Ramadhan berikutnya.

Baca juga: Bulan Rajab dalam Islam: Makna, Puasa Sunnah, dan Amalan yang Dianjurkan

Konsekuensi Jika Qadha Belum Ditunaikan hingga Ramadhan Berikutnya

Apabila seseorang belum mengqadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya, maka berlaku ketentuan tambahan menurut fikih.

Mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik, menyatakan bahwa kewajiban qadha tetap berlaku.

Selain qadha, diwajibkan pula membayar fidyah sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang tertunda.

Satu mud setara dengan sekitar 543 gram bahan makanan pokok menurut mazhab Syafi’i, atau sekitar 815 gram menurut mazhab Hanafi.

Fidyah tersebut dikenakan apabila keterlambatan qadha terjadi tanpa alasan uzur yang dibenarkan.

Baca juga: Aturan Mengganti Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Apabila keterlambatan disebabkan sakit berkepanjangan yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa hingga Ramadhan berikutnya, maka fidyah tidak diwajibkan.

Pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.

Keduanya berpendapat bahwa orang yang terlambat qadha tidak diwajibkan membayar fidyah.

Menurut pendapat ini, kewajiban cukup dengan mengqadha puasa disertai taubat kepada Allah SWT.

Berdasarkan perbedaan pendapat tersebut, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan bagi yang terlambat qadha.

  • Langkah pertama adalah segera mengqadha puasa setelah Ramadhan berikutnya berakhir.
  • Langkah kedua adalah membayar fidyah apabila keterlambatan terjadi karena unsur kelalaian.
  • Langkah ketiga adalah memohon ampunan kepada Allah SWT dengan taubat yang sungguh-sungguh.

Anjuran Menyegerakan Qadha Puasa

Allah SWT memberikan kelonggaran waktu hingga sekitar 11 bulan untuk melunasi utang puasa Ramadhan.

Meski demikian, umat Islam dianjurkan tidak menunda qadha karena berpotensi menimbulkan kelalaian.

Qadha puasa sebaiknya diprioritaskan sebelum melaksanakan puasa sunnah, termasuk puasa Syawal.

Penjadwalan qadha secara rutin, misalnya satu hari setiap bulan, dapat membantu meringankan kewajiban tersebut.

Mengqadha puasa merupakan wujud tanggung jawab seorang Muslim terhadap kewajiban ibadah yang ditinggalkan.

Pemahaman yang tepat mengenai hukum qadha puasa membantu umat Islam mengatur waktu ibadah dengan lebih tertib.

Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan keikhlasan dalam menunaikan setiap kewajiban yang telah ditetapkan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Mengenal 4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah dan Keistimewaannya
Mengenal 4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah dan Keistimewaannya
Doa dan Niat
Doa di Bulan Rajab dan Artinya, Amalan yang Diajarkan Rasulullah untuk Menyambut Ramadhan
Doa di Bulan Rajab dan Artinya, Amalan yang Diajarkan Rasulullah untuk Menyambut Ramadhan
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Resmikan Markaz Turats Ulama Kudus, Tersimpan Naskah Berusia 275 Tahun
Rais Aam PBNU Resmikan Markaz Turats Ulama Kudus, Tersimpan Naskah Berusia 275 Tahun
Aktual
Doa Ketika Mencari Barang Hilang Agar Segera Ditemukan
Doa Ketika Mencari Barang Hilang Agar Segera Ditemukan
Doa dan Niat
8 Keutamaan Membaca Doa Sebelum dan Sesudah Tidur Menurut Ajaran Islam
8 Keutamaan Membaca Doa Sebelum dan Sesudah Tidur Menurut Ajaran Islam
Aktual
10 Tips Mudah Bangun untuk Sholat Tahajud, Lengkap dengan Hadis
10 Tips Mudah Bangun untuk Sholat Tahajud, Lengkap dengan Hadis
Doa dan Niat
PWNU Jawa Timur Tegaskan Tidak Berpihak dalam Polemik PBNU, Pilih Jaga Persatuan NU
PWNU Jawa Timur Tegaskan Tidak Berpihak dalam Polemik PBNU, Pilih Jaga Persatuan NU
Aktual
Haji 2025 Jadi Penutup Peran Kemenag, Ditjen PHU Rilis Buku Haji Indonesia Era Kementerian Agama
Haji 2025 Jadi Penutup Peran Kemenag, Ditjen PHU Rilis Buku Haji Indonesia Era Kementerian Agama
Aktual
Dampak Harta Haram, Bikin Keluarga Karam
Dampak Harta Haram, Bikin Keluarga Karam
Doa dan Niat
PBNU Kerahkan Seluruh Elemen NU Bantu Penyintas Banjir Sumatera, dari Sembako hingga Trauma Healing
PBNU Kerahkan Seluruh Elemen NU Bantu Penyintas Banjir Sumatera, dari Sembako hingga Trauma Healing
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Rahasia Hidup Mudah dan Berkecukupan
Ayat Seribu Dinar: Rahasia Hidup Mudah dan Berkecukupan
Doa dan Niat
Bacaan Doa Masuk Rumah agar Keluarga Menjadi Berkah
Bacaan Doa Masuk Rumah agar Keluarga Menjadi Berkah
Doa dan Niat
Niat Puasa Rajab: Bacaan Lengkap dan Keutamaan Menurut Ulama
Niat Puasa Rajab: Bacaan Lengkap dan Keutamaan Menurut Ulama
Aktual
Kemenag–Kemenkop Sepakat Bentuk Koperasi Pesantren dan Masjid
Kemenag–Kemenkop Sepakat Bentuk Koperasi Pesantren dan Masjid
Aktual
Menperin: Industri Dalam Negeri Siap Masuk Rantai Pasok Haji dan Umrah
Menperin: Industri Dalam Negeri Siap Masuk Rantai Pasok Haji dan Umrah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com