Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Boleh Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online, Ini Penjelasan Hukum Islam dan KHI

Kompas.com, 20 Oktober 2025, 07:15 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Setiap pasangan suami istri tentu mendambakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Namun, mewujudkan hal tersebut tidaklah mudah karena setiap pasangan harus melalui berbagai ujian dan permasalahan.

Salah satu persoalan yang marak di era digital saat ini adalah kecanduan judi online atau judol yang kerap menyeret kalangan suami dan memicu keretakan rumah tangga.

Baca juga: Khutbah Jumat: Waspadai Bahaya Judi Online yang Kian Marak

Islam Tegas Melarang Judi, Termasuk Judi Online

Dalam Islam, segala bentuk perjudian, termasuk judi online, merupakan perbuatan yang dilarang keras.

Judi dipandang sebagai tindakan yang merusak moral dan menimbulkan permusuhan.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 91:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

innamâ yurîdusy-syaithânu ay yûqi‘a bainakumul-‘adâwata wal-baghdlâ'a fil-khamri wal-maisiri wa yashuddakum ‘an dzikrillâhi wa ‘anish-shalâti fa hal antum muntahûn

Artinya: “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta bermaksud menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Dilansir dari laman Kemenag, ayat tersebut menjelaskan bahwa judi merupakan jalan setan yang menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia.

Dalam konteks rumah tangga, suami yang kecanduan judi online dapat menjadi sumber pertengkaran dan penyebab hilangnya keharmonisan.

Baca juga: Bernarkah Perceraian Dibenci Allah SWT tetapi Disukai Setan? Berikut Jawabannya

Hukum Islam tentang Gugatan Cerai karena Suami Kecanduan Judi

Jika seorang istri tidak lagi sanggup menghadapi suami yang kecanduan judol, Islam memberikan solusi berupa hak mengajukan gugatan cerai.

Dalam hukum Islam, gugatan cerai dari pihak istri disebut khulu‘, yaitu perceraian atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi tertentu kepada suami.

Ulama besar Ibnu Qudamah menjelaskan:

“Jika istri tidak menyukai suaminya karena fisiknya, akhlaknya, agamanya, umurnya, kelemahannya, atau hal lain, dan khawatir tidak dapat menunaikan hak Allah Ta'ala dalam menaati suaminya, maka diperbolehkan baginya untuk meminta khulu’ dengan memberikan kompensasi guna membebaskan diri dari suaminya.”
(Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh: Daru Alamil Kutub, 1997], juz X, h. 267)

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa istri diperbolehkan mengajukan khulu’ jika sudah tidak sanggup lagi menjalani kehidupan rumah tangga dengan suaminya, termasuk karena kecanduan judi online.

Baca juga: Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini

Ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Selain dalam fikih, dasar hukum juga dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia.

Pasal 116 huruf (a) KHI menyebutkan:

“Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.”
(Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, [Jakarta: Kemenag RI, 2018], h.58)

Ketentuan ini memberikan landasan hukum bagi istri untuk menggugat cerai suaminya jika suami terbukti menjadi penjudi dan sulit disembuhkan.

Dengan demikian, seorang istri berhak mengajukan gugatan cerai terhadap suami yang kecanduan judi online, terutama jika perilaku tersebut menimbulkan penderitaan lahir dan batin.

Langkah Bijak Sebelum Mengajukan Gugatan Cerai

Meski Islam dan KHI memberikan dasar hukum yang jelas, istri tetap disarankan memberi kesempatan kepada suami untuk berubah dan memperbaiki diri.

Apabila setelah diberi waktu yang cukup suami tidak menunjukkan perubahan, maka gugatan cerai dapat menjadi langkah terakhir demi menjaga kehormatan, martabat, serta ketenangan hidup istri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Panduan Lengkap Sholat Tahajud: Keutamaan, Waktu Terbaik, dan Bacaan Doanya
Panduan Lengkap Sholat Tahajud: Keutamaan, Waktu Terbaik, dan Bacaan Doanya
Aktual
Doa Setelah Sholat Tahajud: Melangitkan Doa Kala Pintu Doa Terbuka
Doa Setelah Sholat Tahajud: Melangitkan Doa Kala Pintu Doa Terbuka
Doa dan Niat
Apakah Tabur Bunga di Makam Berasal dari Islam? Simak Penjelasan Para Ulama
Apakah Tabur Bunga di Makam Berasal dari Islam? Simak Penjelasan Para Ulama
Doa dan Niat
Niat Puasa Syaban Sekaligus Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
Niat Puasa Syaban Sekaligus Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
Doa dan Niat
Video Viral, Ayah di Gaza Saring Reruntuhan Cari Tulang Istri dan Anak
Video Viral, Ayah di Gaza Saring Reruntuhan Cari Tulang Istri dan Anak
Aktual
Tradisi Sadranan di Bulan Sya’ban: Begini Pandangan Para Ulama
Tradisi Sadranan di Bulan Sya’ban: Begini Pandangan Para Ulama
Doa dan Niat
Puasa Syaban Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkap 2026
Puasa Syaban Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkap 2026
Aktual
Empat Dzikir Ringan Penghapus Dosa yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Empat Dzikir Ringan Penghapus Dosa yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Sejarah Khulafaur Rasyidin: Empat Khalifah Dalam Naungan Nubuwah
Sejarah Khulafaur Rasyidin: Empat Khalifah Dalam Naungan Nubuwah
Doa dan Niat
Alissa Wahid: Negara Punya “Utang Moral” kepada Jemaah Haji Lansia
Alissa Wahid: Negara Punya “Utang Moral” kepada Jemaah Haji Lansia
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Tekankan Peran Agama dan Ekoteologi di Era Kecerdasan Buatan
Menag Nasaruddin Umar Tekankan Peran Agama dan Ekoteologi di Era Kecerdasan Buatan
Aktual
Alissa Wahid Minta Petugas Haji 2026 Beri Pelayanan Ramah Lansia dan Perempuan
Alissa Wahid Minta Petugas Haji 2026 Beri Pelayanan Ramah Lansia dan Perempuan
Aktual
Amalan Malam Nisfu Syaban: Keutamaan, Dalil, dan Panduan Ibadah
Amalan Malam Nisfu Syaban: Keutamaan, Dalil, dan Panduan Ibadah
Aktual
Amalan Saat Haid: Tinjauan Fikih dan Jalan Spiritual Muslimah
Amalan Saat Haid: Tinjauan Fikih dan Jalan Spiritual Muslimah
Doa dan Niat
Doa Malam Nisfu Syaban: Bacaan, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa Malam Nisfu Syaban: Bacaan, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com