Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bernarkah Perceraian Dibenci Allah SWT tetapi Disukai Setan? Berikut Jawabannya

Kompas.com, 14 Oktober 2025, 21:37 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Perceraian merupakan perkara yang kerap terjadi di masyarakat. Perceraian adalah perpisahan antara suami dan istri akibat sebab-sebab tertentu.

Di Indonesia, tingkat perceraian termasuk tinggi. Banyak warga, baik dari kalangan biasa hingga jajaran selebritis memutuskan untuk bercerai dengan pasangannya. Alasannya bermacam-macam, mulai dari tidak adanya kecocokan hingga masalah ekonomi.

Baca juga: Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini

Dalam Islam, perceraian merupakan sesuatu yang diperbolehkan. Namun ada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa perceraian itu dibenci Allah SWT.

Hadits Perceraian Dibenci Allah SWT

Hadits tentang perceraian dibenci Allah SWT disampaikan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA.

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ

Artinya: “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak (perceraian).” (H.R. Abu Daud, Al Baihaqi, dan Ibnu Adi).

Dari segi derajat hadits, hadits ini termasuk hadits lemah sehingga isinya tidak dapat dijadikan hujjah (dalil atau argumen).

Meskipun hadits di atas lemah, namun perceraian bukanlah perkara yang dianjurkan, kecuali ada alasan-alasan yang menguatkannya. Inti diperbolehkannya perceraian adalah ketika pernikahan justru menimbulkan kemadharatan (keburukan) yang lebih besar dibandingkan perceraian.

Baca juga: Talak Bain dalam Islam, Apakah Masih Bisa Rujuk dengan Mantan Suami?

Hadits Perceraian Disukai Setan

Hadits tentang perceraian disukai setan terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Jabir RA.

"Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengutus bala tentaranya, maka yang akan menjadi pasukan yang paling dekat dengan dia adalah yang paling banyak fitnahnya. Lalu ada yang datang dan berkata, ‘Saya telah berbuat ini dan itu’. Maka, iblis berkata, ‘Engkau tidak berbuat apa-apa’. Kemudian ada yang datang lagi dan berkata, ‘Saya tidak meninggalkan seorang pun kecuali telah aku pisahkan antara dia dengan istrinya’. Maka, iblis mendekatkan dia padanya dan mengatakan, ‘Engkaulah sebaik-baik pasukanku’.” (H.R. Muslim).

Berdasarkan hadits di atas, maka 'prestasi' tertinggi dari setan adalah menceraikan antara suami dan istri.

Benarkah Perceraian Mengguncangkan Arsy?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Amru bin Jumai disampaikan bahwa perceraian menggetarkan arsy.

تَزَوَّجُوا وَلا تُطَلِّقُوا، فَإِنَّ الطَّلاقَ يَهْتَزُّ لَهُ الْعَرْشُ

Artinya: “Lakukanlah pernikahan dan jangan melakukan perceraian, karena sesungguhnya Arsy berguncang karena adanya perceraian.”

Menurut Ibnul Jauzi, hadits di atas tidak shahih. Bahkan derajat hadits ini adalah palsu.

Baca juga: Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, perceraian merupakan sesuatu yang sebaiknya dihindari dalam sebuah rumah tangga. Tetapi ketika harus terjadi, maka harus ada alasan kuat yang sesuai syar'i untuk melakukan perceraian.

Selama pernikahan tidak membawa kemanfaatan, tetapi justru membawa keburukan bagi suami istri, anak, dan keluarga, maka perceraian diperbolehkan.

Perceraian disukai setan karena pernikahan adalah ibadah seumur hidup. Semua aktivitas dalam pernikahan yang diniatkan untuk mencari ridha Allah SWT merupakan ibadah. Mulai dari perpegangan tangan hingga berhubungan badan, semuanya bernilai ibadah.

Tentunya setan tidak suka melihat manusia melakukan berbagai kebaikan dalam pernikahan, maka setan berusaha untuk menceraikan suami istri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Aktual
 FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Aktual
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Aktual
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
Aktual
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Aktual
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Jakarta Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Jakarta Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bekasi Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bekasi Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Banjarmasin Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Banjarmasin Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com