Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kementerian Bersinergi Perkuat Infrastruktur Pesantren di Indonesia

Kompas.com, 14 Oktober 2025, 15:51 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Tragedi ambruknya bangunan musala di salah satu pondok pesantren menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap para santri.

Sebagai tindak lanjut, tiga kementerian menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penyelenggaraan Infrastruktur Pendidikan Pesantren, Selasa (14/10/2025) di Jakarta, seperti rilis yang diterima KOMPAS.com.

Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Usai Tragedi Al Khoziny, Kemenag Gandeng Basarnas Benahi Keamanan Pesantren

Kesepakatan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat koordinasi, pertukaran data, serta dukungan teknis bagi peningkatan keamanan dan kesehatan lingkungan pesantren di seluruh Indonesia.

Pesantren, Aset Pendidikan Keagamaan Terbesar di Indonesia

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pesantren merupakan aset pendidikan keagamaan terbesar di Tanah Air.

“Jumlah pondok pesantren di Indonesia sangat besar, mencapai 42.369 lembaga. Semuanya swasta, tidak ada yang berstatus negeri. Madrasah negeri hanya sekitar 5 persen, sementara 95 persen lainnya swasta. Sedangkan sekolah umum justru sebaliknya, 95 persen negeri dan 5 persen swasta,” ujar Menag Nasaruddin.

Menurutnya, penguatan infrastruktur pesantren bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga bentuk nyata perlindungan negara terhadap generasi muda yang menempuh pendidikan di lembaga keagamaan.

“Peristiwa yang terjadi di Jawa Timur menjadi pelajaran bagi kita semua. Pemerintah ingin memastikan seluruh bangunan pesantren di Indonesia aman dan layak digunakan,” tegasnya.

Baca juga: Gus Yahya: Kerja Bakti Santri Bukan Eksploitasi, Tapi Tradisi Pendidikan Pesantren

Apresiasi untuk Presiden Prabowo

Nasaruddin Umar menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian dan dukungannya terhadap dunia pesantren.

“Saya mewakili komunitas pesantren berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang sigap memberikan arahan dan menambah anggaran untuk sektor ini. Ini bukti bahwa negara memberikan perhatian besar terhadap pendidikan pesantren,” ucap Menag Nasaruddin.

Peran Kementerian PUPR dalam Penguatan Teknis

Kementerian PUPR akan berperan memastikan setiap bangunan pesantren memenuhi standar keandalan konstruksi.

Menteri PUPR Doddy Hanggodo menjelaskan bahwa pihaknya akan memulai dengan pemetaan dan uji sampling terhadap kondisi fisik bangunan pesantren di sejumlah daerah.

“Kami akan memastikan bangunan pesantren layak dan aman. Tahap awal dilakukan sampling terhadap 80 pesantren, dan hasilnya akan kami laporkan kepada Menteri Agama untuk ditindaklanjuti,” kata Doddy.

Baca juga: MUI Minta Kegiatan di Bangunan Pesantren Tak Layak Dihentikan Sementara

Ia menambahkan, tim teknis PUPR juga akan mendampingi proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memberikan pelatihan sederhana kepada pengelola pesantren.

“Kami ingin membantu pesantren kecil agar tidak kesulitan mengurus izin bangunan. Kami juga akan memberi panduan teknis dasar agar pembangunan dilakukan lebih aman dan efisien,” ujarnya.

Langkah ini menjadi wujud nyata sinergi lintas kementerian dalam melindungi para santri yang sebagian besar menempuh pendidikan di lingkungan berasrama.

Perlindungan Santri sebagai Wujud Keadilan Negara

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa perlindungan terhadap santri adalah bentuk keadilan sosial dari negara.

“Yang paling penting adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak kita yang sedang menuntut ilmu. Itulah makna sejati dari keadilan negara,” kata Muhaimin.

Kesepakatan antara tiga kementerian tersebut mencakup tiga hal utama:

  1. Pertukaran data dan informasi pesantren di bawah pembinaan Kemenag.
  2. Dukungan teknis terhadap keandalan bangunan dan penyehatan lingkungan pesantren.
  3. Koordinasi pembinaan dan pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemerintah daerah.

Penandatanganan kesepakatan di Jakarta turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara.

Hadir antara lain Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana, Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu dan Gugun Gumilar, serta Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam upaya memperkuat infrastruktur pendidikan berbasis pesantren di seluruh Indonesia — tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga dari aspek keselamatan dan kesejahteraan santri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar