Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kementerian Bersinergi Perkuat Infrastruktur Pesantren di Indonesia

Kompas.com, 14 Oktober 2025, 15:51 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Tragedi ambruknya bangunan musala di salah satu pondok pesantren menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap para santri.

Sebagai tindak lanjut, tiga kementerian menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penyelenggaraan Infrastruktur Pendidikan Pesantren, Selasa (14/10/2025) di Jakarta, seperti rilis yang diterima KOMPAS.com.

Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Usai Tragedi Al Khoziny, Kemenag Gandeng Basarnas Benahi Keamanan Pesantren

Kesepakatan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat koordinasi, pertukaran data, serta dukungan teknis bagi peningkatan keamanan dan kesehatan lingkungan pesantren di seluruh Indonesia.

Pesantren, Aset Pendidikan Keagamaan Terbesar di Indonesia

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pesantren merupakan aset pendidikan keagamaan terbesar di Tanah Air.

“Jumlah pondok pesantren di Indonesia sangat besar, mencapai 42.369 lembaga. Semuanya swasta, tidak ada yang berstatus negeri. Madrasah negeri hanya sekitar 5 persen, sementara 95 persen lainnya swasta. Sedangkan sekolah umum justru sebaliknya, 95 persen negeri dan 5 persen swasta,” ujar Menag Nasaruddin.

Menurutnya, penguatan infrastruktur pesantren bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga bentuk nyata perlindungan negara terhadap generasi muda yang menempuh pendidikan di lembaga keagamaan.

“Peristiwa yang terjadi di Jawa Timur menjadi pelajaran bagi kita semua. Pemerintah ingin memastikan seluruh bangunan pesantren di Indonesia aman dan layak digunakan,” tegasnya.

Baca juga: Gus Yahya: Kerja Bakti Santri Bukan Eksploitasi, Tapi Tradisi Pendidikan Pesantren

Apresiasi untuk Presiden Prabowo

Nasaruddin Umar menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian dan dukungannya terhadap dunia pesantren.

“Saya mewakili komunitas pesantren berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang sigap memberikan arahan dan menambah anggaran untuk sektor ini. Ini bukti bahwa negara memberikan perhatian besar terhadap pendidikan pesantren,” ucap Menag Nasaruddin.

Peran Kementerian PUPR dalam Penguatan Teknis

Kementerian PUPR akan berperan memastikan setiap bangunan pesantren memenuhi standar keandalan konstruksi.

Menteri PUPR Doddy Hanggodo menjelaskan bahwa pihaknya akan memulai dengan pemetaan dan uji sampling terhadap kondisi fisik bangunan pesantren di sejumlah daerah.

“Kami akan memastikan bangunan pesantren layak dan aman. Tahap awal dilakukan sampling terhadap 80 pesantren, dan hasilnya akan kami laporkan kepada Menteri Agama untuk ditindaklanjuti,” kata Doddy.

Baca juga: MUI Minta Kegiatan di Bangunan Pesantren Tak Layak Dihentikan Sementara

Ia menambahkan, tim teknis PUPR juga akan mendampingi proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memberikan pelatihan sederhana kepada pengelola pesantren.

“Kami ingin membantu pesantren kecil agar tidak kesulitan mengurus izin bangunan. Kami juga akan memberi panduan teknis dasar agar pembangunan dilakukan lebih aman dan efisien,” ujarnya.

Langkah ini menjadi wujud nyata sinergi lintas kementerian dalam melindungi para santri yang sebagian besar menempuh pendidikan di lingkungan berasrama.

Perlindungan Santri sebagai Wujud Keadilan Negara

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa perlindungan terhadap santri adalah bentuk keadilan sosial dari negara.

“Yang paling penting adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak kita yang sedang menuntut ilmu. Itulah makna sejati dari keadilan negara,” kata Muhaimin.

Kesepakatan antara tiga kementerian tersebut mencakup tiga hal utama:

  1. Pertukaran data dan informasi pesantren di bawah pembinaan Kemenag.
  2. Dukungan teknis terhadap keandalan bangunan dan penyehatan lingkungan pesantren.
  3. Koordinasi pembinaan dan pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemerintah daerah.

Penandatanganan kesepakatan di Jakarta turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara.

Hadir antara lain Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana, Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu dan Gugun Gumilar, serta Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam upaya memperkuat infrastruktur pendidikan berbasis pesantren di seluruh Indonesia — tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga dari aspek keselamatan dan kesejahteraan santri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kapan Malam Nisfu Syaban 1447 H? Ini Jadwal Resmi dari LF PBNU
Kapan Malam Nisfu Syaban 1447 H? Ini Jadwal Resmi dari LF PBNU
Aktual
Keistimewaan Bulan Syaban: Bulannya Rasulullah, Alquran, dan Diangkatnya Amal
Keistimewaan Bulan Syaban: Bulannya Rasulullah, Alquran, dan Diangkatnya Amal
Aktual
Niat Puasa Syaban: Panduan Lengkap, Keutamaan, dan Dalilnya
Niat Puasa Syaban: Panduan Lengkap, Keutamaan, dan Dalilnya
Doa dan Niat
Puasa Syaban, Ibadah Sunnah yang Dicintai Rasulullah Menjelang Ramadan
Puasa Syaban, Ibadah Sunnah yang Dicintai Rasulullah Menjelang Ramadan
Aktual
Amalan Syaban: Persiapan Spiritual Menyambut Ramadan
Amalan Syaban: Persiapan Spiritual Menyambut Ramadan
Aktual
PBNU Tetapkan Awal Syaban 1447 H Selasa 20 Januari 2026, Hilal Terlihat di Sukabumi
PBNU Tetapkan Awal Syaban 1447 H Selasa 20 Januari 2026, Hilal Terlihat di Sukabumi
Aktual
Amalan Malam Nisfu Syaban: Mengetuk Pintu Ampunan di Bulan yang Sering Terlupakan
Amalan Malam Nisfu Syaban: Mengetuk Pintu Ampunan di Bulan yang Sering Terlupakan
Doa dan Niat
5 Peristiwa Agung di Bulan Syaban, Peralihan Kiblat hingga Penentuan Ajal Manusia
5 Peristiwa Agung di Bulan Syaban, Peralihan Kiblat hingga Penentuan Ajal Manusia
Aktual
Doa Masuk Bulan Syaban, Menyiapkan Hati Menyambut Ramadhan
Doa Masuk Bulan Syaban, Menyiapkan Hati Menyambut Ramadhan
Doa dan Niat
Malam Nisfu Sya’ban dalam Tinjauan Ulama: Dalil dan Amalan yang Dianjurkan
Malam Nisfu Sya’ban dalam Tinjauan Ulama: Dalil dan Amalan yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Skor Pencegahan Korupsi di Kemenag Disebut Lampaui Target Nasional
Skor Pencegahan Korupsi di Kemenag Disebut Lampaui Target Nasional
Aktual
Amalan Bulan Sya’ban: Keutamaan, Dalil, dan Praktik Ibadah Menjelang Ramadhan
Amalan Bulan Sya’ban: Keutamaan, Dalil, dan Praktik Ibadah Menjelang Ramadhan
Doa dan Niat
Dzikir Bulan Sya’ban: 4 Bacaan yang Dianjurkan MUI dan Keutamaannya
Dzikir Bulan Sya’ban: 4 Bacaan yang Dianjurkan MUI dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Mengapa Nisfu Syaban Baca Yasin 3 Kali? Ini Penjelasannya
Mengapa Nisfu Syaban Baca Yasin 3 Kali? Ini Penjelasannya
Doa dan Niat
Doa Awal Bulan Sya’ban, Lengkap dengan Keutamaan dan Amalan Sunnah Menyambut Ramadhan
Doa Awal Bulan Sya’ban, Lengkap dengan Keutamaan dan Amalan Sunnah Menyambut Ramadhan
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com