Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Petakan Pesantren Rusak, Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo

Kompas.com, 8 Oktober 2025, 17:21 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) akan memetakan pondok pesantren yang berpotensi rusak dan membutuhkan perbaikan, sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan pesantren di seluruh Indonesia.

Langkah ini menjadi upaya awal pemerintah dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan santri di lembaga pendidikan keagamaan.

Baca juga: MUI Minta Kegiatan di Bangunan Pesantren Tak Layak Dihentikan Sementara

Pemetaan Pesantren Jadi Prioritas Jangka Pendek

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa tahap awal yang dilakukan adalah memetakan data pesantren yang berpotensi mengalami kerusakan berat.

“Salah satu langkah jangka pendek adalah memetakan data pesantren yang berpotensi rusak berat. Itu tentu akan menjadi prioritas,” ujar Amien di Jakarta, Rabu (8/10/2025), dilansir dari Antara.

Proses pemetaan tersebut akan dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai bentuk koordinasi lintas kementerian.

Kemenag berharap langkah ini dapat mencegah tragedi seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, agar tidak terulang di masa depan.

Baca juga: 4.000 Hafiz Khatamkan Alquran 80 Kali untuk Korban Ponpes Al Khoziny

Pendataan IMB Pesantren

Selain pemetaan fisik bangunan, Kemenag juga akan mendata dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki oleh setiap pesantren.

Pendataan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pesantren memiliki izin bangunan yang sah dan memenuhi standar kelayakan konstruksi.

“Model formulasinya akan kami bahas bersama Kemenko PMK. Rasanya tidak mungkin ada bangunan tanpa IMB, hanya saja kita butuh data faktual dalam proses pemetaan ini,” kata Amien.

Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur pendidikan Islam di Indonesia.

Baca juga: Ribuan Santri Ponpes di Ponorogo Gelar Sholat Gaib untuk Korban Ponpes Al-Khoziny

Pemerintah Siapkan Hotline Pengaduan Pesantren Rawan Roboh

Sebagai langkah tambahan, pemerintah juga akan membuka layanan hotline bagi masyarakat untuk melaporkan bangunan pesantren atau sekolah yang rawan roboh.

Masyarakat dapat menggunakan layanan ini untuk memberikan laporan atau berkonsultasi apabila menemukan bangunan yang berisiko ambruk.

“Kita buka hotline, nanti dikasih tahu nomornya. Tolong disampaikan kepada masyarakat, pesantren-pesantren yang merasa rawan bisa konsultasi melalui hotline,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar.

Menurutnya, layanan tersebut akan membantu pemerintah melakukan cek dan ricek kondisi bangunan, sekaligus mempercepat langkah pencegahan jika ditemukan indikasi kerusakan serius.

Pencegahan Dini Demi Keselamatan Santri

Kemenag menegaskan bahwa keselamatan santri dan tenaga pendidik menjadi prioritas utama dalam upaya penataan ulang bangunan pesantren.

Melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah berkomitmen melakukan audit menyeluruh, pemetaan risiko, hingga pendampingan teknis bagi pesantren yang membutuhkan perbaikan.

Langkah ini diharapkan mampu memastikan seluruh bangunan pesantren di Indonesia aman, layak huni, dan sesuai dengan standar keselamatan nasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar