Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Zakat Fitrah yang Benar, Apakah Online Tetap Sah?

Kompas.com, 7 Maret 2026, 16:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ibadah ini tidak hanya menjadi penutup rangkaian puasa selama sebulan penuh, tetapi juga memiliki makna sosial yang mendalam.

Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan, terutama kaum fakir dan miskin.

Karena itu, memahami cara membayar zakat fitrah yang benar menjadi penting agar ibadah yang dilakukan sah dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Di era digital seperti sekarang, muncul pertanyaan baru di tengah masyarakat, apakah zakat fitrah boleh dibayarkan secara online?

Pertanyaan ini semakin relevan karena banyak lembaga zakat kini menyediakan layanan pembayaran digital yang praktis.

Berikut penjelasan lengkap mengenai tata cara membayar zakat fitrah, besaran yang harus dibayarkan, hingga hukum pembayaran zakat fitrah secara online.

Pengertian Zakat Fitrah dalam Islam

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa.

Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam serta hari raya Idul fitri.

Dalam praktiknya, zakat fitrah biasanya ditunaikan oleh kepala keluarga untuk dirinya dan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Rasulullah SAW bersabda:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin."
(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis tersebut menegaskan bahwa zakat fitrah memiliki dua tujuan utama, yakni menyucikan jiwa orang yang berpuasa dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam buku “Fiqh al-Zakah” karya Yusuf al-Qaradawi, dijelaskan bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa sekaligus instrumen distribusi kesejahteraan di tengah masyarakat Muslim.

Baca juga: Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan

Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan

Secara umum, zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha’ makanan pokok.

Jika dikonversikan ke ukuran modern, satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram bahan makanan pokok, seperti beras di Indonesia.

Karena itu, dalam praktik yang umum dilakukan masyarakat Indonesia, zakat fitrah biasanya dibayarkan sebanyak 2,5 kilogram beras atau sekitar 3,5 liter per orang.

Sebagian ulama juga membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.

Dalam buku “Fiqh Sunnah” karya Sayyid Sabiq, disebutkan bahwa kualitas makanan yang diberikan dalam zakat fitrah sebaiknya sama dengan makanan yang biasa dikonsumsi oleh pemberi zakat.

Hal ini menunjukkan bahwa zakat fitrah tidak hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap kualitas bantuan yang diberikan kepada orang lain.

Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah

Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori hukum.

Pertama adalah waktu boleh, yaitu sejak awal bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya.

Kedua adalah waktu wajib, yang dimulai ketika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan atau malam Idulfitri.

Ketiga adalah waktu yang paling utama, yaitu setelah salat Subuh pada tanggal 1 Syawal hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum umat Islam keluar untuk melaksanakan salat Id.

Tujuannya agar masyarakat miskin dapat memenuhi kebutuhan mereka pada hari raya.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah yang Benar

Agar zakat fitrah sah dan sesuai syariat, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan dalam pembayarannya.

1. Menentukan jumlah anggota keluarga

Langkah pertama adalah menghitung jumlah orang yang wajib dizakati dalam satu keluarga. Biasanya kepala keluarga menunaikan zakat fitrah untuk dirinya, pasangan, anak-anak, dan anggota keluarga lain yang menjadi tanggungannya.

2. Menyiapkan makanan pokok atau uang

Setelah jumlah anggota keluarga diketahui, siapkan zakat fitrah sesuai ketentuan, yaitu sekitar 2,5 kilogram beras per orang atau uang yang setara dengan harga beras tersebut.

3. Membaca niat zakat fitrah

Niat zakat fitrah dilakukan saat seseorang menyerahkan zakat kepada amil atau mustahik. Niat dapat diucapkan dalam hati atau secara lisan.

Contoh niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah Ta’ala.”

4. Menyerahkan zakat kepada yang berhak

Zakat fitrah dapat diserahkan langsung kepada fakir dan miskin atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya.

5. Menunaikan zakat sebelum salat Idul Fitri

Hal ini penting agar zakat fitrah dapat segera dimanfaatkan oleh para penerima sebelum hari raya.

Baca juga: Bolehkah Anak Bayar Zakat Fitrah Orang Tua? Ini Penjelasan Ulama

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 disebutkan delapan golongan penerima zakat atau yang dikenal sebagai asnaf zakat, yaitu:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil zakat
  4. Mualaf
  5. Riqab (memerdekakan budak)
  6. Gharimin (orang yang memiliki utang)
  7. Fi sabilillah
  8. Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Namun dalam praktik zakat fitrah, para ulama menekankan bahwa prioritas utama adalah fakir dan miskin, agar mereka dapat merasakan kebahagiaan Idul fitri.

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Secara Online?

Seiring perkembangan teknologi, pembayaran zakat fitrah kini dapat dilakukan melalui berbagai platform digital.

Lembaga amil zakat seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan Lazismu menyediakan layanan pembayaran zakat secara online melalui website maupun aplikasi.

Para ulama pada umumnya membolehkan pembayaran zakat fitrah secara online selama memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dalam buku “Contemporary Fiqh Issues” karya Wahbah az-Zuhaili, dijelaskan bahwa penggunaan sarana modern dalam ibadah muamalah diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

Pembayaran zakat secara online pada dasarnya hanyalah perantara transaksi, sedangkan niat dan kewajiban zakat tetap dilakukan oleh muzakki (pemberi zakat).

Karena itu, pembayaran zakat fitrah secara digital dianggap sah selama dana tersebut benar-benar disalurkan kepada para mustahik.

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah secara digital, langkah-langkahnya cukup mudah.

Pertama, pilih lembaga amil zakat yang resmi dan terpercaya, seperti BAZNAS atau lembaga zakat yang memiliki izin pemerintah.

Kedua, kunjungi website atau aplikasi resmi lembaga tersebut.

Ketiga, pilih menu pembayaran zakat fitrah dan isi data diri yang diminta.

Keempat, tentukan jumlah zakat sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang akan dizakati.

Kelima, pilih metode pembayaran, seperti transfer bank, dompet digital, atau pembayaran melalui minimarket.

Setelah pembayaran selesai, biasanya lembaga zakat akan memberikan bukti transaksi atau konfirmasi pembayaran.

Meski dilakukan secara digital, muzakki tetap dianjurkan membaca niat zakat fitrah saat melakukan pembayaran.

Keuntungan Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Pembayaran zakat fitrah secara digital memiliki sejumlah kelebihan.

Pertama, lebih praktis karena dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke tempat pengumpulan zakat.

Kedua, memudahkan lembaga zakat untuk mengelola dan menyalurkan dana zakat secara lebih terorganisasi.

Ketiga, memungkinkan distribusi zakat menjangkau wilayah yang lebih luas.

Dalam buku “Islamic Economics: Theory and Practice” karya M. Umer Chapra, disebutkan bahwa pengelolaan zakat yang baik dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mengurangi ketimpangan sosial.

Dengan sistem yang profesional dan transparan, zakat dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Laki-laki: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Cara Membayarnya dengan Benar

Penutup

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu dan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah Ramadhan.

Cara membayar zakat fitrah sebenarnya cukup sederhana, yaitu dengan menyiapkan makanan pokok sekitar 2,5 kilogram beras per orang, membaca niat, dan menyalurkannya kepada mereka yang berhak sebelum salat Idul fitri.

Di era digital saat ini, zakat fitrah juga dapat dibayarkan secara online melalui lembaga amil zakat yang terpercaya.

Selama niat dilakukan dengan benar dan dana disalurkan kepada mustahik, pembayaran zakat fitrah secara digital tetap sah menurut syariat.

Dengan menunaikan zakat fitrah secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, umat Islam tidak hanya menyucikan diri setelah Ramadhan, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan bagi sesama pada hari kemenangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com