Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Anak Bayar Zakat Fitrah Orang Tua? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 6 Maret 2026, 16:10 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang berakhirnya bulan Ramadan, umat Islam mulai menunaikan salah satu kewajiban penting dalam syariat, yaitu zakat fitrah.

Ibadah ini tidak hanya menjadi penyempurna puasa, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat karena ditujukan untuk membantu fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.

Di tengah praktik masyarakat, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas dalam kajian fikih, apakah anak boleh membayarkan zakat fitrah orang tua?

Situasi ini biasanya terjadi ketika orang tua sudah lanjut usia, tidak lagi produktif secara ekonomi atau secara praktis anak yang mengurus pembayaran zakat bagi keluarga.

Untuk memahami persoalan tersebut secara tepat, penting melihatnya melalui penjelasan para ulama, dasar hukum syariat, serta ketentuan dalam fikih zakat.

Pengertian Zakat Fitrah dan Kedudukannya dalam Islam

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim yang hidup hingga akhir Ramadan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam serta hari raya Idulfitri.

Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, anak-anak hingga orang dewasa, selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Dasar kewajiban zakat fitrah dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah bersabda:

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan dua fungsi utama zakat fitrah. Pertama, sebagai penyucian spiritual bagi orang yang menjalankan puasa Ramadan.

Kedua, sebagai bentuk kepedulian sosial agar kaum dhuafa dapat menikmati hari raya dengan layak.

Dalam praktiknya, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, atau dalam bentuk nilai uang yang setara sesuai ketentuan lembaga amil zakat.

Dalam buku Fiqh al-Zakah karya Yusuf al-Qaradawi, dijelaskan bahwa zakat fitrah merupakan ibadah yang menggabungkan unsur spiritual dan sosial sekaligus.

Karena itu, pelaksanaannya tidak hanya berkaitan dengan kewajiban individu, tetapi juga dengan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Laki-laki: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Cara Membayarnya dengan Benar

Apakah Anak Boleh Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua?

Dalam kajian fikih, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah pada dasarnya merupakan kewajiban pribadi setiap muslim yang memenuhi syarat.

Namun demikian, pelaksanaan pembayaran zakat boleh diwakilkan kepada orang lain, termasuk kepada anak.

Hal ini merupakan bentuk perwakilan (wakalah) dalam ibadah yang diperbolehkan dalam syariat.

Mayoritas ulama dari empat mazhab besar, Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali, menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah oleh anak untuk orang tuanya hukumnya sah, selama memenuhi beberapa ketentuan.

Dalam Mazhab Syafi’i, perwakilan dalam pembayaran zakat dibolehkan selama terdapat izin atau keridaan dari pihak yang diwakili.

Artinya, jika orang tua meminta atau merestui anaknya untuk membayarkan zakat fitrah, maka pembayaran tersebut sah menurut syariat.

Sementara itu, dalam pandangan Mazhab Hanafi, zakat fitrah yang dibayarkan oleh anak bahkan dapat dianggap sah meskipun awalnya tanpa sepengetahuan orang tua, selama kemudian orang tua menyetujuinya.

Penjelasan serupa juga terdapat dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, yang menyebutkan bahwa zakat boleh dibayarkan oleh wakil selama niatnya jelas dan harta yang digunakan memang diperuntukkan bagi orang yang wajib zakat tersebut.

Syarat Sah Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua

Agar pembayaran zakat fitrah oleh anak dinilai sah menurut hukum Islam, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan.

Pertama, orang tua yang dibayarkan zakatnya harus memenuhi syarat wajib zakat fitrah, yaitu beragama Islam, masih hidup hingga akhir Ramadan, serta memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idulfitri.

Kedua, adanya izin atau keridaan dari orang tua. Karena zakat berkaitan dengan niat ibadah dan kepemilikan harta, persetujuan dari orang tua menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

Ketiga, niat harus jelas bahwa zakat tersebut ditujukan untuk orang tua. Dalam ibadah zakat, niat merupakan unsur utama yang menentukan sah atau tidaknya ibadah.

Keempat, pembayaran dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Selain itu, zakat juga harus disalurkan kepada pihak yang berhak menerima (mustahik), seperti fakir dan miskin, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Anak Perempuan Lengkap dengan Dalil

Peran Kepala Keluarga dalam Zakat Fitrah

Dalam praktik keluarga muslim, biasanya kepala keluarga bertanggung jawab membayarkan zakat fitrah bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anak yang belum mandiri secara finansial.

Namun, setiap muslim yang telah dewasa dan memiliki kemampuan ekonomi sebenarnya tetap memiliki kewajiban pribadi untuk menunaikan zakat fitrah.

Dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, dijelaskan bahwa kepala keluarga boleh membayarkan zakat bagi anggota keluarganya sebagai bentuk tanggung jawab nafkah dan kepemimpinan dalam rumah tangga.

Karena itu, dalam konteks keluarga modern, tidak jarang anak juga membantu membayarkan zakat orang tua sebagai bentuk kepedulian sekaligus kemudahan dalam pelaksanaan ibadah.

Nilai Bakti Anak kepada Orang Tua dalam Islam

Selain aspek hukum, praktik anak membayarkan zakat fitrah untuk orang tua juga memiliki nilai moral yang tinggi dalam ajaran Islam.

Islam menempatkan bakti kepada orang tua (birrul walidain) sebagai salah satu amal utama setelah kewajiban kepada Allah.

Hal ini ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Isra ayat 23 yang memerintahkan umat Islam untuk berbuat baik kepada kedua orang tua.

Ketika anak membantu menunaikan zakat fitrah orang tua yang sudah lanjut usia atau mengalami keterbatasan, tindakan tersebut tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga mencerminkan kepedulian dan penghormatan kepada orang tua.

Dalam buku The Spirit of Islamic Law karya Bernard G. Weiss, dijelaskan bahwa hukum Islam tidak hanya menekankan aspek legal formal, tetapi juga nilai moral yang mendasari setiap praktik ibadah.

Dalam konteks ini, membantu orang tua menunaikan zakat fitrah dapat dipahami sebagai bentuk tanggung jawab keluarga yang selaras dengan nilai-nilai Islam.

Baca juga: MUI: Zakat Bisa Jadi Instrumen Pengurangan Pajak, Perlu Regulasi Jelas

Hikmah Sosial Zakat Fitrah bagi Masyarakat

Zakat fitrah tidak hanya berdampak pada individu yang menunaikannya, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Tujuan utama zakat fitrah adalah memastikan bahwa kaum fakir dan miskin memiliki makanan yang cukup pada hari raya.

Dengan demikian, tidak ada kelompok masyarakat yang terabaikan pada momen kebahagiaan Idulfitri.

Dalam buku Islamic Economics: Theory and Practice karya M. Umer Chapra, dijelaskan bahwa sistem zakat dalam Islam berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang adil dan berkelanjutan.

Melalui zakat fitrah, Islam mengajarkan bahwa kebahagiaan hari raya seharusnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya oleh mereka yang berkecukupan.

Kesimpulan

Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, anak boleh membayarkan zakat fitrah orang tua dan hukumnya sah, selama memenuhi beberapa syarat penting.

Di antaranya adanya izin atau keridaan dari orang tua, niat yang jelas, serta pelaksanaan sesuai waktu dan ketentuan syariat.

Zakat fitrah pada dasarnya merupakan kewajiban pribadi setiap muslim yang mampu. Namun, Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya melalui mekanisme perwakilan.

Lebih dari sekadar kewajiban ibadah, praktik ini juga mencerminkan nilai bakti kepada orang tua sekaligus kepedulian sosial kepada sesama.

Dengan pemahaman yang tepat, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah secara benar dan penuh kesadaran, sehingga tujuan spiritual dan sosial dari ibadah ini dapat terwujud secara maksimal setiap Ramadan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bogor Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bogor Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Purwokerto Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Purwokerto Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Semarang Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Semarang Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Malang Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Malang Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Trend Warna Baju Lebaran 2026: Butter, Sage Green hingga Emerald Jadi Favorit, Earth Tone Diprediksi Dominan
Trend Warna Baju Lebaran 2026: Butter, Sage Green hingga Emerald Jadi Favorit, Earth Tone Diprediksi Dominan
Aktual
Doa Nuzulul Quran Lengkap untuk Dibaca di Malam 17 Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Nuzulul Quran Lengkap untuk Dibaca di Malam 17 Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Pakar Unair: Lembaga Zakat yang Sudah Diaudit di Bawah 10 Persen
Pakar Unair: Lembaga Zakat yang Sudah Diaudit di Bawah 10 Persen
Aktual
Tradisi Peringatan Nuzulul Quran di Indonesia, dari Seribu Tumpeng hingga Khataman Al-Quran
Tradisi Peringatan Nuzulul Quran di Indonesia, dari Seribu Tumpeng hingga Khataman Al-Quran
Aktual
2.735 Jemaah Umrah Indonesia Dipantau Saat Pulang dari Jeddah, Pemerintah Perkuat Pengawasan
2.735 Jemaah Umrah Indonesia Dipantau Saat Pulang dari Jeddah, Pemerintah Perkuat Pengawasan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com