Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Zakat Bisa Jadi Instrumen Pengurangan Pajak, Perlu Regulasi Jelas

Kompas.com, 4 Maret 2026, 11:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyoroti potensi zakat yang belum dimanfaatkan secara maksimal dalam sistem perpajakan nasional.

Menurut organisasi ulama ini, zakat bukan hanya instrumen sosial keagamaan, tetapi juga bisa dimanfaatkan sebagai pengurang kewajiban pajak jika diatur secara reguler dalam hukum negara.

Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menyampaikan pentingnya adanya regulasi yang tegas untuk menjadikan zakat sebagai instrumen pengurang pajak agar potensi ini dapat dioptimalkan, terutama oleh kalangan perusahaan.

Ia mencontohkan bahwa di beberapa negara seperti Australia, filantropi seperti zakat atau donasi dapat digunakan sebagai pengurang pajak, sebuah mekanisme yang bisa memberi insentif bagi pembayar zakat sekaligus menguatkan kepatuhan fiskal masyarakat Muslim.

“MUI menyarankan adanya kebijakan yang mengatur secara eksplisit mengenai penasehat syariah di Baznas untuk memastikan kepatuhan syariah, termasuk dalam distribusi zakat,” kata Cholil Nafis dalam acara Penguatan Sistem Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: MUI Kutuk Serangan Israel-AS ke Iran, Jangan Sentuh Dua Kota Suci

Zakat dan Pajak: Belum Optimal Dimanfaatkan

Kebijakan pajak di Indonesia saat ini sudah memberi ruang bagi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), tetapi pemanfaatannya dinilai masih rendah.

Secara aturan, zakat yang dibayarkan kepada lembaga amil zakat resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat yang diakui pemerintah dapat mengurangi dasar pengenaan pajak, sehingga jumlah pajak terutang menjadi lebih kecil.

Namun, menurut laporan MUI, fasilitas ini belum dimanfaatkan optimal, terutama di kalangan perusahaan.

Rendahnya literasi zakat, masih sedikitnya perusahaan yang menerapkan pembayaran zakat sebelum menghitung kewajiban pajak, serta kurangnya sosialisasi tentang aturan ini menjadi penghambat sinergi antara kewajiban agama dan kewajiban kenegaraan.

Ketua MUI Bidang Filantropi, Noor Achmad, menyatakan bahwa potensi zakat nasional sangat besar tetapi masih belum optimal dalam penyerapannya.

Ia mengimbau agar perusahaan lebih aktif menunaikan zakatnya dengan tujuan tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga dapat mengurangi beban pajak secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: MUI Masih Kaji Nisab Zakat 2026 Berbasis Emas 14 Karat Versi Baznas

Regulasi yang Lebih Tegas Dinilai Perlu

MUI mendorong pemerintah dan parlemen untuk mengkaji ulang regulasi terkait zakat dalam konteks sistem perpajakan.

Usulan ini bertujuan memperkuat payung hukum sehingga zakat tidak hanya menjadi pengurang objek pajak, tetapi juga diintegrasikan secara jelas dalam undang-undang.

Pendekatan semacam ini dipercaya bisa meningkatkan kedisiplinan wajib zakat, memperbaiki administrasi perpajakan, dan meningkatkan kontribusi zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi.

Selain itu, pembentukan penasehat syariah di Baznas dinilai krusial untuk meminimalkan kontroversi dan memastikan distribusi zakat sesuai kaidah syariat serta tepat sasaran.

Baca juga: MUI Dukung Prabowo Jadi Juru Damai, Tapi Tetap Pertimbangkan Bangsa

Sinergi Zakat dan Fiskal untuk Keadilan Sosial

Dorongan MUI ini muncul di tengah diskusi yang lebih luas soal harmonisasi antara kewajiban keagamaan dan kewajiban kenegaraan.

Jika diimplementasikan dengan baik, aturan yang memadukan zakat sebagai instrumen pengurang pajak dapat:

  • Meringankan beban pajak individu maupun badan usaha yang wajib zakat;
  • Mendorong peningkatan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi;
  • Menguatkan peran zakat dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan sosial-ekonomi.

Namun, tantangan masih ada di aspek implementasi dan pemahaman aturan oleh masyarakat luas.

Untuk itu, selain perubahan regulasi, MUI juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi agar fasilitas ini benar-benar berdampak positif bagi umat dan negara.

Dengan regulasi yang lebih jelas dan literasi yang meningkat, zakat tidak hanya menjadi kewajiban spiritual umat Muslim, tetapi juga sumber daya penting dalam kebijakan fiskal yang adil dan inklusif.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar