Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Dukung Prabowo Jadi Juru Damai, Tapi Tetap Pertimbangkan Bangsa

Kompas.com, 2 Maret 2026, 17:21 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan terhadap rencana Prabowo Subianto untuk mengambil peran sebagai juru damai dalam konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran.

Meski demikian, MUI mengingatkan agar langkah tersebut tetap mempertimbangkan kondisi internal bangsa.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara terbuka mendorong Presiden menjalankan peran tersebut.

“Ya, saya mendorong pak Presiden (Prabowo) untuk menjadi juru damai. Akan tetapi, tentu harus mempertimbangkan kondisi bangsa kita,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Senin (2/3/2026).

Prinsip Bebas Aktif Jadi Pegangan

Menurut Cholil, Indonesia memiliki pijakan kuat dalam politik luar negeri bebas aktif. Prinsip ini memungkinkan Indonesia terlibat aktif dalam menciptakan perdamaian tanpa terjebak dalam kepentingan blok tertentu.

“Jadi saya dukung pak Presiden untuk berperan bebas aktif mendamaikan. Sebagaimana juga dalam pesan konstitusi kita,” katanya.

Ia menambahkan, menjadi mediator adalah langkah terhormat, tetapi tidak boleh melampaui batas kapasitas nasional.

“Menjadi juru damai sangat terhormat dan mendapat penghargaan dari Allah SWT,” tuturnya.

Prinsip bebas aktif sendiri telah lama menjadi karakter diplomasi Indonesia. Dalam buku Politik Luar Negeri Indonesia karya Mochtar Kusumaatmadja dijelaskan bahwa bebas aktif berarti Indonesia bebas menentukan sikap, namun aktif berkontribusi pada penyelesaian konflik global.

Baca juga: AS–Israel Serang Iran, MUI Keluarkan 10 Tausiyah dan Serukan Qunut Nazilah

Sikap Resmi Pemerintah

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyampaikan pernyataan resmi mengenai kesiapan Presiden Prabowo untuk memediasi.

“Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,” tulis Kemlu RI melalui akun X-nya @Kemlu_RI, Sabtu (28/2/2026) lalu.

Pernyataan ini menegaskan bahwa langkah mediasi tetap bergantung pada persetujuan pihak-pihak yang berkonflik.

Tausiyah MUI dan Seruan Menahan Diri

Di tengah eskalasi konflik, MUI juga menerbitkan tausiyah berisi 10 poin sikap. Dalam pengantarnya, MUI menilai situasi yang berkembang berpotensi memicu konflik lebih luas di kawasan Timur Tengah.

MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, dalam serangan militer yang terjadi pada akhir Februari 2026.

Dalam salah satu poinnya, MUI mengutuk keras serangan Israel yang didukung Amerika Serikat karena dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan semangat menjaga ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Namun terkait serangan balasan Iran, MUI menyatakan memahami langkah tersebut sebagai bentuk pembelaan diri yang diakui hukum internasional. Meski begitu, seluruh pihak diminta menahan diri untuk mencegah konflik semakin meluas.

Baca juga: MUI Berduka atas Gugurnya Ali Khamenei, Doakan Menjadi Penghuni Surga, Kecam Serangan Israel-AS

Dimensi Moral dan Religius

Dalam konteks Ramadan 1447 H, MUI menilai momentum spiritual seharusnya memperkuat nilai perdamaian, bukan justru diwarnai kekerasan.

Bulan suci, menurut para ulama, merupakan waktu refleksi kolektif untuk mengedepankan rekonsiliasi.

Dalam buku Din Syamsuddin Dari Sumbawa Untuk Dunia karya Fadmi Sustiwi, ditegaskan bahwa Indonesia memiliki modal moral sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia untuk menjadi jembatan dialog antarperadaban.

Modal tersebut bersumber dari pengalaman panjang hidup dalam keberagaman dan demokrasi.

Karena itu, dukungan terhadap rencana Presiden tidak hanya bernilai politik, tetapi juga mengandung dimensi etis dan religius.

Tantangan Geopolitik dan Kepentingan Nasional

Meski demikian, sejumlah pengamat hubungan internasional menilai konflik di Timur Tengah tidak berdiri sendiri. Ia terkait jaringan kepentingan strategis global, energi, dan aliansi militer.

Dalam buku The Tragedy of Great Power Politics karya John J. Mearsheimer, dijelaskan bahwa persaingan kekuatan besar kerap sulit diselesaikan hanya melalui pendekatan normatif, karena masing-masing aktor memiliki kepentingan keamanan yang kompleks.

Dalam konteks ini, Indonesia perlu memastikan bahwa peran mediasi tidak menyeretnya pada pusaran rivalitas kekuatan besar.

Baca juga: MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Usai Serangan AS-Israel ke Iran

Harapan akan Peran Indonesia

Di tengah ketidakpastian global, pernyataan kesiapan Presiden Prabowo menjadi mediator membuka ruang diskusi baru tentang posisi Indonesia di panggung dunia. Apakah Indonesia akan tampil sebagai penyeimbang moral di tengah rivalitas kekuatan besar?

MUI menegaskan dukungannya, tetapi tetap menempatkan kepentingan bangsa sebagai prioritas utama.

Diplomasi, menurut mereka, bukan sekadar simbol, melainkan tanggung jawab besar yang menyangkut keselamatan rakyat dan martabat negara.

Perkembangan situasi ini menjadi sorotan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di kawasan. Jika langkah mediasi benar-benar terealisasi, Indonesia berpotensi memperkuat citra sebagai negara Muslim moderat yang konsisten memperjuangkan perdamaian.

Pada akhirnya, publik menanti bagaimana langkah konkret pemerintah. Di tengah dunia yang kian terpolarisasi, inisiatif damai selalu menghadirkan harapan, meski jalan menuju rekonsiliasi sering kali tidak mudah dan penuh tantangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Aktual
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Aktual
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Aktual
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Aktual
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Aktual
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Aktual
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Aktual
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
Aktual
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar