Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid

Kompas.com, 23 Juli 2026, 15:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Mempelajari ilmu tajwid merupakan bagian penting dalam membaca Al-Qur'an dengan benar sesuai kaidah.

Salah satu hukum tajwid yang paling dasar dan paling sering dijumpai adalah Mad Thobi'i atau Mad Asli.

Pemahaman terhadap hukum bacaan ini membantu menjaga keindahan bacaan sekaligus menghindari kesalahan dalam melafalkan ayat-ayat Al-Qur'an.

Baca juga: Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya

Dilansir dari Antara, berikut penjelasan mengenai pengertian, ciri-ciri, jenis, dan contoh Mad Thobi'i.

Pengertian Mad Thobi'i

Mad Thobi'i atau Mad Asli adalah hukum tajwid yang mengatur bacaan panjang pada huruf-huruf tertentu dalam Al-Qur'an.

Baca juga: Mengenal Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid Al-Qur’an

Secara umum, hukum mad digunakan ketika terdapat huruf-huruf mad sehingga bacaan dipanjangkan sesuai ketentuan. Huruf mad terdiri atas alif, wawu, dan ya.

Dalam ilmu tajwid, hukum mad terbagi menjadi dua kelompok utama, yaitu Mad Thobi'i dan Mad Far'i. Mad Thobi'i menjadi dasar bagi berbagai jenis mad lainnya.

Ciri-ciri Mad Thobi'i

Agar dapat mengenali Mad Thobi'i saat membaca Al-Qur'an, terdapat beberapa ciri yang perlu diperhatikan.

1. Terdapat Huruf Mad

Mad Thobi'i terjadi apabila terdapat salah satu dari tiga huruf mad, yaitu:

  • Alif yang didahului harakat fathah.
  • Ya yang didahului harakat kasrah.
  • Wawu yang didahului harakat dhammah.

Huruf-huruf mad tersebut umumnya tidak memiliki harakat.

2. Dibaca Panjang Dua Harakat

Bacaan Mad Thobi'i dipanjangkan sebanyak dua harakat atau sekitar dua ketukan ketika dibaca.

3. Tidak Diikuti Hamzah atau Sukun

Mad Thobi'i tidak diikuti huruf hamzah maupun sukun. Apabila setelah huruf mad terdapat hamzah atau sukun, maka hukumnya berubah menjadi jenis mad lain, seperti Mad Wajib Muttasil atau Mad 'Aridh Lissukun.

Contoh Bacaan Mad Thobi'i

Beberapa contoh Mad Thobi'i dalam Al-Qur'an antara lain:

  • قالوا (qaaluu): Huruf alif setelah qaf merupakan huruf mad yang dibaca panjang dua harakat, kemudian diikuti huruf wawu yang juga dipanjangkan.
  • الرحيم (ar-rahiim): Huruf ya setelah ha menjadi huruf mad yang memanjangkan bunyi "i" selama dua harakat.
  • يقول (yaquulu): Huruf wawu setelah qaf dibaca panjang dua harakat sebagai huruf mad.

Jenis-jenis Mad Thobi'i

Selain pengertian dasarnya, Mad Thobi'i juga dibagi menjadi beberapa jenis.

1. Mad Thobi'i Dhoriri

Mad Thobi'i Dhoriri terjadi ketika huruf mad tampak secara jelas, seperti wawu setelah dhammah, ya sukun setelah kasrah, atau alif setelah fathah.

Contoh:

وَيُقِيْمُوْنَ
وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ

2. Mad Thobi'i Muqaddar

Mad Thobi'i Muqaddar terjadi ketika huruf mad tidak tampak secara tertulis, tetapi bacaannya tetap dipanjangkan dua harakat.

Contoh:

بِسْمِ اللّٰهِ
مٰلِكِ يَوْمِ

3. Mad Thobi'i Harfi

Mad Thobi'i Harfi hanya terdapat pada fawatihus suwar, yaitu huruf-huruf pembuka beberapa surat dalam Al-Qur'an, seperti ح ي ط ه ر.

Salah satu contohnya terdapat pada pembuka Surah Maryam:

كٓهٰيٰـعٓـصٓ‌

Perlu diperhatikan bahwa huruf kha, ya, shad, ha, dan ra pada pembuka surat tersebut dibaca panjang dua harakat sehingga termasuk Mad Thobi'i Harfi, bukan Mad Lazim Harfi Mukhaffaf.

Hal itu karena tidak terdapat sukun asli setelah huruf alif mad. Berbeda dengan huruf qaf (قاف) yang memiliki sukun pada huruf fa, sehingga termasuk Mad Lazim Harfi Mukhaffaf.

Karena itu, huruf ha, ya, shad, ha, dan ra pada pembuka surat dibaca sepanjang dua harakat, bukan enam harakat.

Mad Thobi'i menjadi hukum tajwid dasar yang wajib dipahami. Ilustrasi dibuat menggunakan AI. Mad Thobi'i menjadi hukum tajwid dasar yang wajib dipahami.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Aktual
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Aktual
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Aktual
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Aktual
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
Aktual
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar