Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kritik Deal Prabowo–AS soal Produk Masuk RI Tanpa Sertifikat Halal

Kompas.com, 21 Februari 2026, 20:55 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk nonhalal asal AS.

Dilansir dari situs resmi MUI pada Sabtu (21/2/2026), Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan.

Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026).

Baca juga: MUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut

Halal Bukan Sekadar Label Administratif

Prof Ni’am menekankan bahwa dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim, kehalalan produk merupakan bagian dari kewajiban agama.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujarnya.

Menurut dia, regulasi tersebut bukan sekadar ketentuan teknis perdagangan, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama yang dijamin konstitusi.

Konsumsi halal, tegasnya, merupakan kewajiban syariat yang tidak bisa ditukar dengan kepentingan ekonomi.

“Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” kata Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Baca juga: MUI Imbau Bangunkan Sahur Pakai Toa Secukupnya, Jangan Ganggu Warga Non-Muslim

Respons atas Kesepakatan RI–AS

Dalam dokumen ART, Indonesia disebut tidak akan memberlakukan persyaratan sertifikasi maupun pelabelan halal terhadap produk nonhalal.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan produk manufaktur lainnya dari AS.

Namun, MUI mengingatkan bahwa substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan. Prof Ni’am menilai, prinsip fikih muamalah menempatkan aturan main sebagai fondasi utama transaksi, bukan semata pada siapa mitra dagangnya.

Indonesia, menurut dia, tetap dapat menjalin kerja sama perdagangan dengan negara mana pun, termasuk AS, selama dilakukan dengan prinsip saling menghormati dan tidak mengabaikan hak dasar masyarakat.

Ruang Kompromi pada Aspek Teknis

Meski menyampaikan kritik keras, MUI membuka ruang kompromi dalam aspek administratif. Penyederhanaan proses, transparansi pelaporan, hingga efisiensi waktu dan biaya pengurusan sertifikasi dinilai dapat dibahas lebih lanjut.

Namun, Prof Ni’am menegaskan bahwa penyederhanaan tersebut tidak boleh menyentuh aspek fundamental kehalalan.

“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat mendasar demi keuntungan finansial,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sistem sertifikasi halal telah diakui di berbagai negara, termasuk di sejumlah negara bagian AS.

Karena itu, menurutnya, komitmen terhadap sertifikasi halal seharusnya dipahami sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak beragama.

Baca juga: Rapat Perdana BoP, MUI Ingatkan BoP Harus Jamin Kemerdekaan Palestina

Imbauan kepada Masyarakat

MUI mengajak masyarakat Muslim untuk tetap selektif dalam memilih produk konsumsi. Produk yang tidak jelas status kehalalannya, termasuk produk impor, sebaiknya dihindari.

Dalam pandangan MUI, dinamika perdagangan global tidak boleh menggeser prinsip dasar yang telah diatur dalam hukum nasional dan ajaran agama.

Isu sertifikasi halal dalam kesepakatan dagang ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, seiring pembahasan lanjutan dokumen teknis dan implementasi kebijakan di lapangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Shalawat Badar Sambut Jamaah Haji Kloter Pertama di Madinah, Hangat dan Penuh Suka Cita
Shalawat Badar Sambut Jamaah Haji Kloter Pertama di Madinah, Hangat dan Penuh Suka Cita
Aktual
Pesantren Rasa Korporasi: BIMA Melejit dengan 3 Kampus, 5.000 Santri, hingga Jaringan 16 Negara
Pesantren Rasa Korporasi: BIMA Melejit dengan 3 Kampus, 5.000 Santri, hingga Jaringan 16 Negara
Aktual
Tradisi Keberangkatan Haji di Lombok Timur, Rogoh Kocek untuk Hias Rumah Demi Ungkapan Rasa Syukur
Tradisi Keberangkatan Haji di Lombok Timur, Rogoh Kocek untuk Hias Rumah Demi Ungkapan Rasa Syukur
Aktual
5.997 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hotel Hanya 50 Meter dari Masjid Nabawi
5.997 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hotel Hanya 50 Meter dari Masjid Nabawi
Aktual
Nenek di Bojonegoro Jadi Korban Penipuan Berkedok Berangkat Haji, Emas 34 Gram Raib
Nenek di Bojonegoro Jadi Korban Penipuan Berkedok Berangkat Haji, Emas 34 Gram Raib
Aktual
PPIH Solo Jelaskan Alur Layanan Jemaah Haji 2026 di Asrama Donohudan, Kini Dilayani Satu Pintu
PPIH Solo Jelaskan Alur Layanan Jemaah Haji 2026 di Asrama Donohudan, Kini Dilayani Satu Pintu
Aktual
5 dari 10 Jemaah Haji Embarkasi Solo yang Tertunda Berangkat Karena Sakit Sudah Pulih dan Siap Terbang
5 dari 10 Jemaah Haji Embarkasi Solo yang Tertunda Berangkat Karena Sakit Sudah Pulih dan Siap Terbang
Aktual
Hampir 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diingatkan Waspada Cuaca Panas
Hampir 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diingatkan Waspada Cuaca Panas
Aktual
Menhaj Lepas 200 Petugas Haji ke Makkah, Tekankan Layanan Maksimal untuk Jemaah
Menhaj Lepas 200 Petugas Haji ke Makkah, Tekankan Layanan Maksimal untuk Jemaah
Aktual
Kurban 7 Kambing vs 1 Sapi, Mana Lebih Besar Pahalanya? Ini Kata Ulama
Kurban 7 Kambing vs 1 Sapi, Mana Lebih Besar Pahalanya? Ini Kata Ulama
Aktual
Apa Itu Hadyu? Ini Hukum, Jenis, dan Syaratnya dalam Haji
Apa Itu Hadyu? Ini Hukum, Jenis, dan Syaratnya dalam Haji
Aktual
Mengapa Shalat Jumat Pertama di Lembah? Ini Kisah Wadi Ranuna
Mengapa Shalat Jumat Pertama di Lembah? Ini Kisah Wadi Ranuna
Aktual
Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal, Pengawasan Diperketat
Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal, Pengawasan Diperketat
Aktual
Asal-usul Merpati di Makkah, Benarkah Tak Pernah Kotori Ka'bah?
Asal-usul Merpati di Makkah, Benarkah Tak Pernah Kotori Ka'bah?
Aktual
Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan
Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com