Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shalawat Badar Sambut Jamaah Haji Kloter Pertama di Madinah, Hangat dan Penuh Suka Cita

Kompas.com, 23 April 2026, 20:13 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Jamaah haji Indonesia kloter pertama tiba di Madinah, Arab Saudi, dengan sambutan hangat dan penuh suka cita.

Lantunan Shalawat Badar mengiringi kedatangan para jamaah saat turun dari bus menuju lokasi akomodasi.

Raut wajah bahagia dan rasa syukur tampak dari para jamaah yang akhirnya tiba di Kota Nabi setelah menempuh perjalanan dari Tanah Air.

Kedatangan tiga kloter perdana pada Rabu (22/4/2026) berlangsung tertib, lancar, dan didukung layanan yang semakin baik.

Baca juga: 5.997 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hotel Hanya 50 Meter dari Masjid Nabawi

Jamaah Haji Disambut Hangat di Madinah

Dilansir dari laman MUI, pihak syarikah (majmuah) turut memberikan sambutan khas kepada para jamaah sebagai bentuk penghormatan kepada tamu Allah SWT.

Suasana hangat yang menjadi ciri penyambutan di Madinah menambah kesan mendalam bagi jamaah pada awal perjalanan ibadah haji mereka.

Senyum para jamaah terlihat jelas saat turun dari bus. Mereka mengaku bersyukur bisa tiba di Madinah dan merasakan pelayanan yang baik sejak dari embarkasi hingga tiba di Arab Saudi.

Baca juga: 10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram

Tiga Kloter Perdana Tiba di Madinah pada Hari Rabu

Tiga kelompok terbang (kloter) perdana jamaah haji Indonesia tiba di Madinah pada Rabu (22/4/2026).

Kloter 1 Embarkasi Yogyakarta (YIA) sebanyak 360 jamaah tiba pukul 06.20 waktu Arab Saudi (WAS).

Setelah itu, Kloter 1 Embarkasi Jakarta–Pondok Gede (JKG) berjumlah 391 jamaah tiba pukul 06.50 WAS dengan skema Makkah Route (fast track).

Selanjutnya, Kloter 1 Embarkasi Kualanamu (KNO) tiba pada pukul 10.00 WAS.

Kedatangan jamaah di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah disambut langsung oleh Duta Besar RI Abdul Aziz Ahmad, Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary, Wakil Ketua II PPIH Arab Saudi Budi Agung Nugroho, Kepala Daerah Kerja Madinah Khalilurrahman, serta jajaran petugas lainnya.

Penyambutan berlangsung hangat sebagai bentuk penghormatan kepada jamaah haji Indonesia.

Dubes RI Apresiasi Layanan Makkah Route  

Duta Besar RI Abdul Aziz Ahmad menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi atas dukungan dalam penerapan layanan Makkah Route yang mempercepat proses keimigrasian jamaah.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Arab Saudi yang telah memungkinkan proses keimigrasian berjalan cepat melalui fast track. Ke depan, kami berharap seluruh jamaah dapat merasakan layanan ini,” ujarnya.

Makkah Route merupakan layanan kerja sama strategis antara Imigrasi Indonesia dan Arab Saudi yang memungkinkan proses keimigrasian, seperti pemeriksaan paspor, visa, dan bea cukai jamaah haji, dilakukan langsung di bandara keberangkatan di Indonesia.

Dengan skema ini, setibanya di Arab Saudi jamaah tidak perlu lagi antre pemeriksaan imigrasi dan dapat langsung menuju bus untuk diberangkatkan ke hotel.

Dubes juga menyebut pembagian kartu Nusuk sejak di Tanah Air turut mempermudah jamaah dalam menjalankan ibadah.

Selain itu, ia mengapresiasi kesiapan seluruh petugas di Madinah.

“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh petugas sehingga proses kedatangan berjalan sangat lancar,” lanjutnya.

Terkait akomodasi, jamaah ditempatkan dengan skema satu kloter satu hotel guna meningkatkan kenyamanan.

Pada kloter awal ini, jamaah menempati hotel di kawasan strategis sekitar Masjid Nabawi, seperti wilayah Taibah Front dan Makarem Suite yang berada dalam cakupan Sektor 1.

Selama sekitar sembilan hari di Madinah, jamaah akan mendapatkan layanan penuh sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah.

Awal Baik Penyelenggaraan Haji 2026

Kepala Daerah Kerja Madinah Khalilurrahman memastikan seluruh proses kedatangan berjalan aman dan tanpa hambatan.

“Alhamdulillah, seluruh kloter awal tiba dengan lancar, tertib, dan tidak ada kendala berarti. Ini menjadi awal yang baik bagi penyelenggaraan haji tahun ini,” ujarnya.

Secara keseluruhan, penyelenggaraan transportasi udara haji 2026 melibatkan dua maskapai, yakni Garuda Indonesia yang melayani 277 kloter atau sekitar 102.502 jamaah dari 10 embarkasi, serta Saudia Airlines yang menangani 248 kloter.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kelancaran mobilisasi jamaah haji Indonesia ke Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar