Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPIH Solo Jelaskan Alur Layanan Jemaah Haji 2026 di Asrama Donohudan, Kini Dilayani Satu Pintu

Kompas.com, 23 April 2026, 18:38 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo menjelaskan alur layanan jemaah calon haji di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, yang kini dibuat lebih ringkas dan terintegrasi.

Seluruh proses dilakukan melalui sistem one stop service (OSS) agar jemaah lebih mudah menjalani persiapan keberangkatan.

Setibanya di lokasi, seluruh kebutuhan mulai dari administrasi, kesehatan, hingga perlengkapan ditangani dalam satu rangkaian layanan.

Baca juga: 5 dari 10 Jemaah Haji Embarkasi Solo yang Tertunda Berangkat Karena Sakit Sudah Pulih dan Siap Terbang

Sistem ini diharapkan mempercepat proses sekaligus meningkatkan kenyamanan jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Alur Layanan Jemaah Haji 2026 di Asrama Haji Donohudan

Dilansir dari TribunSolo.com, Ketua PPIH Embarkasi Solo, Fitriyanto, menjelaskan proses layanan jemaah haji 2026 setibanya di Donohudan.

Baca juga: Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April

1. Jemaah Tiba dan Disambut di Gedung Jeddah

Proses layanan dimulai saat jemaah tiba dan turun di Gedung Jeddah Asrama Haji Donohudan.

Di titik ini, petugas langsung menyambut jemaah sekaligus memberikan arahan singkat sebelum layanan dimulai.

“Jemaah kita sapa sebentar, kita beri arahan, kemudian langsung kita bagikan akomodasi dan kartu nusuk,” ujar Fitriyanto.

2. Pembagian Akomodasi dan Kartu Nusuk

Setelah mendapatkan arahan awal, jemaah langsung menerima akomodasi dan kartu nusuk.

Pembagian lebih awal ini menjadi bagian dari penyederhanaan layanan di embarkasi.

Dengan sistem tersebut, jemaah tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan dokumen pendukung ibadah.

3. Pemeriksaan Kesehatan dan Kelayakan Terbang

Berikutnya, jemaah diarahkan menuju ruang pemeriksaan akhir untuk memastikan kondisi kesehatan serta kelayakan terbang.

Tahapan ini menjadi proses penting sebelum jemaah diberangkatkan menuju Arab Saudi.

“Setelah pemeriksaan, jemaah menerima paspor dan visa, kemudian diberikan living cost. Selanjutnya, kartu nusuk diaktivasi,” jelasnya.

4. Pembagian Paspor, Visa, Living Cost, dan Aktivasi Nusuk

Setelah dinyatakan layak terbang, jemaah menerima paspor dan visa. Selanjutnya, petugas menyerahkan living cost serta mengaktivasi kartu nusuk.

Seluruh tahapan dilakukan dalam satu alur terpadu sehingga lebih cepat dan efisien.

5. Pembagian Gelang Identitas dan APD

Tahap berikutnya, jemaah menerima gelang identitas serta alat pelindung diri dari pusat kesehatan.

Keduanya tidak kalah penting untuk dibawa dan dikenakan selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

6. Jemaah Istirahat Sambil Menunggu Waktu Keberangkatan

Setelah seluruh proses selesai, jemaah diarahkan menuju kamar masing-masing untuk beristirahat.

“Setelah itu jemaah masuk kamar untuk beristirahat dan menunggu pemberangkatan pada keesokan harinya,” imbuhnya.

Berbeda dengan Tahun Sebelumnya, Kartu Nusuk Kini Dibagikan di Tanah Air

Pada musim haji tahun ini, pembagian kartu nusuk dilakukan lebih awal, yakni sejak jemaah masih berada di Indonesia.

Kebijakan tersebut berbeda dibanding tahun sebelumnya, di mana jemaah baru akan menerima kartu nusuk setelah tiba di Arab Saudi.

Langkah ini diharapkan membuat jemaah lebih siap saat tiba di Tanah Suci dan bisa langsung menggunakan kartu tersebut.

“Tahun kemarin pembagian kartu nusuk dilakukan di Arab Saudi. Tahun ini oleh syarikah diberikan langsung di Tanah Air untuk mendekatkan jemaah. Sehingga saat tiba di Arab Saudi, kartu nusuk sudah bisa langsung digunakan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Catat! Begini Alur Layanan Jemaah Haji di Asrama Donohudan Boyolali, Semua Selesai Sekali Jalan".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar