Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal, Pengawasan Diperketat

Kompas.com, 23 April 2026, 14:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang puncak musim haji 2026, pengawasan terhadap keberangkatan jamaah asal Indonesia diperketat secara signifikan.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, praktik keberangkatan nonprosedural atau haji ilegal masih menjadi tantangan serius yang terus dihadapi pemerintah.

Terbaru, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggagalkan keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi mencoba berangkat haji tanpa prosedur resmi.

Peristiwa ini menjadi sinyal tegas bahwa pengawasan kini tidak lagi longgar, sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur jalur instan yang berisiko tinggi.

Pengawasan Diperketat di 14 Bandara Embarkasi

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa seluruh jajaran imigrasi telah disiagakan di 14 bandara embarkasi dan debarkasi haji di Indonesia.

“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita,” ujarnya, dikutip dari ANTARA, Kamis (23/4/2026).

Bandara-bandara tersebut mencakup titik-titik utama keberangkatan jamaah, mulai dari Aceh hingga Yogyakarta.

Penguatan dilakukan tidak hanya pada jumlah personel, tetapi juga pada sistem dan infrastruktur pendukung.

Beberapa bandara dengan volume tinggi seperti Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Juanda kini telah dilengkapi fasilitas autogate untuk mempercepat proses pemeriksaan dokumen, terutama dalam menghadapi sekitar 221 ribu jamaah haji tahun ini.

Namun, di balik kemudahan layanan tersebut, sistem pengawasan juga dibuat semakin ketat dan terintegrasi.

Baca juga: Promosi Haji Palsu Merebak, Arab Saudi Ingatkan Bahaya Biro Ilegal

13 WNI Digagalkan Berangkat Secara Nonprosedural

Upaya pencegahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berbasis deteksi dini.
Hingga saat ini, sebanyak 13 WNI telah dicegah keberangkatannya karena terindikasi menggunakan jalur ilegal, seperti tidak memiliki visa haji resmi atau mencoba memanfaatkan visa lain.

Kasus ini terdeteksi di Bandara Soekarno-Hatta, yang menjadi salah satu pintu utama keberangkatan internasional.

“Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji nonprosedural,” kata Hendarsam.

Menurutnya, data para calon jamaah yang terindikasi nonprosedural langsung dimasukkan ke dalam sistem khusus bernama Subject of Interest (SOI).

Sistem ini memungkinkan petugas untuk memantau dan mencegah upaya keberangkatan ulang melalui bandara lain.

“Namanya akan diinput ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI) supaya tidak bisa mencoba berangkat dari bandara lain,” jelasnya.

Modus Haji Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Fenomena haji ilegal bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai modus kerap digunakan, mulai dari penggunaan visa ziarah, visa kerja, hingga paket perjalanan tidak resmi yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antre.

Dalam buku Manajemen Haji Modern karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa kompleksitas penyelenggaraan haji membuka celah bagi praktik ilegal, terutama ketika permintaan tinggi tidak diimbangi dengan kuota yang tersedia.

Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menawarkan “jalan pintas” yang justru membahayakan jamaah.

Selain berisiko gagal berangkat, jamaah yang nekat menggunakan jalur ilegal juga berpotensi menghadapi sanksi hukum di Arab Saudi, termasuk deportasi dan larangan masuk kembali.

Baca juga: Kemenhaj-Polri Perkuat Satgas, Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah

Sinergi Antarinstansi: Kunci Pengawasan Haji 2026

Penguatan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Imigrasi, tetapi juga melibatkan berbagai instansi lain.

Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji yang terdiri dari Kementerian Haji dan Umrah, Kemenimipas, serta Kepolisian Republik Indonesia.

Kolaborasi ini bertujuan untuk menutup celah praktik ilegal dari hulu ke hilir, mulai dari proses pendaftaran hingga keberangkatan.

Menurut Hendarsam, sinergi ini menjadi kunci untuk memastikan penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi.

Jadwal Keberangkatan Haji 2026

Berdasarkan jadwal resmi, keberangkatan jamaah haji Indonesia dibagi menjadi dua gelombang:

  • Gelombang pertama: 22 April hingga 6 Mei 2026, dengan tujuan Madinah
  • Gelombang kedua: 7 hingga 21 Mei 2026, dengan tujuan Jeddah

Seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui prosedur ketat, termasuk verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, dan validasi visa.

Perspektif Fikih: Haji Harus Aman dan Sah

Dalam kajian fikih, ibadah haji tidak hanya mensyaratkan kemampuan finansial, tetapi juga keamanan dan legalitas perjalanan.

Dalam kitab Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa salah satu syarat wajib haji adalah istitha’ah (kemampuan), yang mencakup keselamatan perjalanan.

Artinya, menempuh jalur ilegal yang berisiko tinggi justru bertentangan dengan prinsip dasar ibadah itu sendiri.

Dengan kata lain, haji bukan sekadar sampai di Tanah Suci, tetapi juga memastikan bahwa perjalanan tersebut sah secara syariat dan hukum.

Baca juga: Arab Saudi Kembali Tegaskan Sanksi bagi Jemaah Ilegal, Haji 2026 Wajib Pakai Izin Resmi

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran haji tanpa antre atau biaya murah yang tidak masuk akal.

“Jangan gadaikan keselamatan dan kepastian ibadah Anda. Gunakan jalur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Hendarsam.

Keberangkatan melalui jalur resmi mungkin membutuhkan waktu lebih lama, tetapi memberikan kepastian hukum, keamanan, dan ketenangan dalam beribadah.

Lebih dari Sekadar Perjalanan

Haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci, melainkan perjalanan spiritual yang menuntut kesiapan lahir dan batin.

Karena itu, memastikan bahwa prosesnya dilakukan dengan cara yang benar menjadi bagian penting dari kesempurnaan ibadah.

Langkah tegas Imigrasi dalam menggagalkan 13 WNI berangkat secara ilegal menjadi pengingat bahwa ibadah yang baik harus dimulai dari cara yang benar.

Dan di tengah sistem yang semakin ketat, satu hal menjadi jelas, tidak ada jalan pintas untuk ibadah yang bernilai di sisi-Nya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar