KOMPAS.com – Menjelang puncak musim haji 2026, pengawasan terhadap keberangkatan jamaah asal Indonesia diperketat secara signifikan.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, praktik keberangkatan nonprosedural atau haji ilegal masih menjadi tantangan serius yang terus dihadapi pemerintah.
Terbaru, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggagalkan keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi mencoba berangkat haji tanpa prosedur resmi.
Peristiwa ini menjadi sinyal tegas bahwa pengawasan kini tidak lagi longgar, sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur jalur instan yang berisiko tinggi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa seluruh jajaran imigrasi telah disiagakan di 14 bandara embarkasi dan debarkasi haji di Indonesia.
“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita,” ujarnya, dikutip dari ANTARA, Kamis (23/4/2026).
Bandara-bandara tersebut mencakup titik-titik utama keberangkatan jamaah, mulai dari Aceh hingga Yogyakarta.
Penguatan dilakukan tidak hanya pada jumlah personel, tetapi juga pada sistem dan infrastruktur pendukung.
Beberapa bandara dengan volume tinggi seperti Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Juanda kini telah dilengkapi fasilitas autogate untuk mempercepat proses pemeriksaan dokumen, terutama dalam menghadapi sekitar 221 ribu jamaah haji tahun ini.
Namun, di balik kemudahan layanan tersebut, sistem pengawasan juga dibuat semakin ketat dan terintegrasi.
Baca juga: Promosi Haji Palsu Merebak, Arab Saudi Ingatkan Bahaya Biro Ilegal
Upaya pencegahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berbasis deteksi dini.
Hingga saat ini, sebanyak 13 WNI telah dicegah keberangkatannya karena terindikasi menggunakan jalur ilegal, seperti tidak memiliki visa haji resmi atau mencoba memanfaatkan visa lain.
Kasus ini terdeteksi di Bandara Soekarno-Hatta, yang menjadi salah satu pintu utama keberangkatan internasional.
“Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji nonprosedural,” kata Hendarsam.
Menurutnya, data para calon jamaah yang terindikasi nonprosedural langsung dimasukkan ke dalam sistem khusus bernama Subject of Interest (SOI).
Sistem ini memungkinkan petugas untuk memantau dan mencegah upaya keberangkatan ulang melalui bandara lain.
“Namanya akan diinput ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI) supaya tidak bisa mencoba berangkat dari bandara lain,” jelasnya.
Fenomena haji ilegal bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai modus kerap digunakan, mulai dari penggunaan visa ziarah, visa kerja, hingga paket perjalanan tidak resmi yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antre.
Dalam buku Manajemen Haji Modern karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa kompleksitas penyelenggaraan haji membuka celah bagi praktik ilegal, terutama ketika permintaan tinggi tidak diimbangi dengan kuota yang tersedia.
Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menawarkan “jalan pintas” yang justru membahayakan jamaah.
Selain berisiko gagal berangkat, jamaah yang nekat menggunakan jalur ilegal juga berpotensi menghadapi sanksi hukum di Arab Saudi, termasuk deportasi dan larangan masuk kembali.
Baca juga: Kemenhaj-Polri Perkuat Satgas, Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah
Penguatan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Imigrasi, tetapi juga melibatkan berbagai instansi lain.
Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji yang terdiri dari Kementerian Haji dan Umrah, Kemenimipas, serta Kepolisian Republik Indonesia.
Kolaborasi ini bertujuan untuk menutup celah praktik ilegal dari hulu ke hilir, mulai dari proses pendaftaran hingga keberangkatan.
Menurut Hendarsam, sinergi ini menjadi kunci untuk memastikan penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi.
Berdasarkan jadwal resmi, keberangkatan jamaah haji Indonesia dibagi menjadi dua gelombang:
Seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui prosedur ketat, termasuk verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, dan validasi visa.
Dalam kajian fikih, ibadah haji tidak hanya mensyaratkan kemampuan finansial, tetapi juga keamanan dan legalitas perjalanan.
Dalam kitab Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa salah satu syarat wajib haji adalah istitha’ah (kemampuan), yang mencakup keselamatan perjalanan.
Artinya, menempuh jalur ilegal yang berisiko tinggi justru bertentangan dengan prinsip dasar ibadah itu sendiri.
Dengan kata lain, haji bukan sekadar sampai di Tanah Suci, tetapi juga memastikan bahwa perjalanan tersebut sah secara syariat dan hukum.
Baca juga: Arab Saudi Kembali Tegaskan Sanksi bagi Jemaah Ilegal, Haji 2026 Wajib Pakai Izin Resmi
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran haji tanpa antre atau biaya murah yang tidak masuk akal.
“Jangan gadaikan keselamatan dan kepastian ibadah Anda. Gunakan jalur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Hendarsam.
Keberangkatan melalui jalur resmi mungkin membutuhkan waktu lebih lama, tetapi memberikan kepastian hukum, keamanan, dan ketenangan dalam beribadah.
Haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci, melainkan perjalanan spiritual yang menuntut kesiapan lahir dan batin.
Karena itu, memastikan bahwa prosesnya dilakukan dengan cara yang benar menjadi bagian penting dari kesempurnaan ibadah.
Langkah tegas Imigrasi dalam menggagalkan 13 WNI berangkat secara ilegal menjadi pengingat bahwa ibadah yang baik harus dimulai dari cara yang benar.
Dan di tengah sistem yang semakin ketat, satu hal menjadi jelas, tidak ada jalan pintas untuk ibadah yang bernilai di sisi-Nya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang