Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Shalat Jumat Pertama di Lembah? Ini Kisah Wadi Ranuna

Kompas.com, 23 April 2026, 15:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Banyak orang mengira shalat Jumat pertama dalam Islam dilaksanakan di sebuah masjid megah seperti yang kita lihat hari ini.

Namun fakta sejarah menunjukkan hal yang berbeda. Ibadah penting itu justru pertama kali didirikan di sebuah lembah terbuka, jauh dari bangunan permanen, tepatnya di Wadi Ranuna.

Peristiwa ini bukan sekadar catatan sejarah, melainkan bagian penting dari perjalanan dakwah Nabi Muhammad saat hijrah dari Makkah menuju Madinah.

Lantas, bagaimana kisah lengkapnya?

Baca juga: Kapan Shalat Jumat Pertama Kali Dilaksanakan? Berawal dari Hijrah Nabi

Dari Yatsrib ke Madinah: Awal Perubahan Besar

Sebelum dikenal sebagai Madinah, kota ini bernama Yatsrib. Nama tersebut kemudian berubah menjadi Madinah al-Munawwarah setelah Rasulullah SAW hijrah pada tahun 622 M, sebuah peristiwa besar yang dikenal sebagai Hijrah Nabi Muhammad.

Hijrah bukan hanya perpindahan tempat, tetapi juga titik awal terbentuknya masyarakat Islam yang lebih terorganisir. Di kota inilah berbagai ajaran Islam mulai dijalankan secara terbuka, termasuk shalat Jumat.

Dalam berbagai literatur sejarah, seperti Sirah Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, dijelaskan bahwa fase Madinah menjadi momentum penting dalam pembentukan sistem sosial dan ibadah umat Islam.

Masjid Quba: Awal, Tapi Bukan Tempat Jumat Pertama

Sesampainya di pinggiran Madinah, Rasulullah SAW terlebih dahulu singgah di kawasan Quba dan membangun Masjid Quba, yang dikenal sebagai masjid pertama dalam sejarah Islam.

Keutamaan masjid ini bahkan disebut dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah At-Taubah ayat 108, sebagai masjid yang dibangun atas dasar takwa.

Namun, meskipun menjadi masjid pertama, shalat Jumat belum dilaksanakan di tempat ini.

Wadi Ranuna: Lembah yang Menjadi Saksi Sejarah

Perjalanan Nabi kemudian berlanjut menuju pusat kota Madinah. Di tengah perjalanan, rombongan tiba di sebuah lembah milik Bani Sulaim, yaitu Wadi Ranuna.

Saat itu, waktu telah memasuki hari Jumat dan mendekati waktu Dzuhur. Rasulullah SAW pun mengajak para sahabat dan kaum Muslimin yang menyertai beliau untuk melaksanakan shalat Jumat di tempat tersebut.

Di sinilah, untuk pertama kalinya dalam sejarah Islam, shalat Jumat didirikan secara berjamaah lengkap dengan khutbah.

Dalam buku Nur al-Yaqin karya Muhammad Khudri Bek, disebutkan bahwa peristiwa ini menjadi tonggak awal pelaksanaan shalat Jumat secara formal dalam komunitas Muslim.

Baca juga: 3 Kali Tinggalkan Shalat Jumat, Benarkah Jadi Kafir? Ini Peringatan Rasulullah

Mengapa di Lembah, Bukan di Masjid?

Pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa shalat Jumat pertama tidak dilakukan di masjid?

Jawabannya berkaitan dengan kondisi saat itu. Rasulullah SAW masih dalam perjalanan hijrah, dan belum menetap secara permanen di Madinah. Selain itu, fasilitas masjid yang memadai belum tersedia di lokasi tersebut.

Dalam konteks ini, pelaksanaan shalat Jumat di lembah menunjukkan fleksibilitas Islam dalam ibadah, selama rukun dan syaratnya terpenuhi.

Pendapat ini juga diperkuat dalam berbagai kitab fikih, seperti Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, yang menjelaskan bahwa shalat Jumat dapat dilaksanakan di tempat terbuka selama memenuhi ketentuan syariat.

Jumlah Jamaah dan Ukuran Awal Masjid Jumat

Beberapa riwayat menyebutkan bahwa jumlah jamaah yang mengikuti shalat Jumat pertama tersebut mencapai sekitar 100 orang.

Lokasi itu kemudian diabadikan dengan dibangunnya sebuah masjid kecil yang kini dikenal sebagai Masjid Al-Jumu'ah.

Menurut catatan dalam Buku Pintar Haji dan Umrah karya Iwan Gayo, ukuran awal masjid ini relatif kecil, sekitar 7 x 5,5 meter. Meski sederhana, tempat ini memiliki nilai sejarah yang sangat besar.

Mengapa Tidak Dilaksanakan di Makkah?

Sebelum hijrah, umat Islam sebenarnya telah menerima perintah shalat Jumat. Namun pelaksanaannya di Makkah belum memungkinkan.

Tekanan dari kaum Quraisy membuat umat Islam tidak memiliki kebebasan untuk berkumpul secara terbuka.

Hal ini dijelaskan dalam tafsir karya Ibnu Katsir, yang menyebutkan bahwa kondisi sosial-politik saat itu belum mendukung pelaksanaan ibadah berjamaah dalam skala besar.

Baru setelah hijrah ke Madinah, umat Islam memiliki ruang untuk menjalankan ajaran agama secara lebih sempurna.

Baca juga: 7 Sunnah Sebelum Shalat Jumat yang Sering Terlewat, Ini Dalilnya

Khutbah Pertama: Pesan yang Tetap Relevan

Shalat Jumat pertama itu tidak hanya menjadi momen ibadah, tetapi juga diiringi khutbah Rasulullah SAW yang berisi pesan moral dan spiritual.

Dalam riwayat yang dinukil dari berbagai sumber klasik, khutbah tersebut menekankan pentingnya amal kebaikan, tanggung jawab manusia di hadapan Allah, serta urgensi menjaga hubungan sosial.

Pesan ini menjadi fondasi dari fungsi khutbah Jumat yang kita kenal hingga hari ini, bukan sekadar formalitas, tetapi sarana pembinaan umat.

Jejak yang Kerap Terlupakan

Meski memiliki nilai sejarah tinggi, Masjid Al-Jumu'ah tidak sepopuler Masjid Nabawi atau Masjid Quba.

Banyak jemaah yang datang ke Madinah tidak menyadari bahwa di tempat sederhana inilah shalat Jumat pertama kali dilaksanakan.

Dalam buku Al-Amakin al-Masyhurah fi Hayati Muhammad SAW karya Hanafi al-Mahlawi, disebutkan bahwa lokasi ini merupakan salah satu titik penting dalam perjalanan dakwah Nabi yang seharusnya lebih dikenal oleh umat Islam.

Dari Lembah ke Seluruh Dunia

Apa yang dimulai di sebuah lembah sederhana kini telah menjadi ibadah mingguan yang dilaksanakan oleh jutaan umat Islam di seluruh dunia.

Dari Wadi Ranuna, shalat Jumat berkembang menjadi simbol persatuan, pengingat spiritual, dan sarana pendidikan umat.

Peristiwa ini mengajarkan satu hal penting bahwa esensi ibadah tidak terletak pada kemegahan tempat, tetapi pada keikhlasan dan ketaatan.

Dan mungkin, justru karena dimulai dari tempat yang sederhana, shalat Jumat menjadi ibadah yang begitu membumi, dekat dengan kehidupan, namun tetap sarat makna.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar