Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kali Tinggalkan Shalat Jumat, Benarkah Jadi Kafir? Ini Peringatan Rasulullah

Kompas.com, 23 April 2026, 11:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Shalat Jumat bukan sekadar ibadah rutin mingguan, melainkan kewajiban yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang kuat dalam kehidupan seorang muslim.

Namun, bagaimana jika seseorang dengan sengaja meninggalkannya, bahkan hingga tiga kali berturut-turut? Apakah benar ancamannya sampai pada status kafir?

Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat. Di baliknya, terdapat penjelasan panjang dari Al-Qur’an, hadis Nabi, hingga pandangan para ulama lintas mazhab yang perlu dipahami secara utuh.

Perintah Tegas dalam Al-Qur’an

Kewajiban salat Jumat ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 9.

Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk segera menuju salat Jumat ketika azan dikumandangkan dan meninggalkan aktivitas duniawi seperti jual beli.

Dalam tafsirnya, Buya Hamka melalui kitab Tafsir Al-Azhar menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban yang bersifat tegas bagi laki-laki muslim yang telah baligh dan tidak memiliki uzur.

Bahkan, menurut mayoritas ulama, kewajiban ini tetap berlaku bagi mereka yang tinggal di wilayah perkotaan meskipun tidak mendengar azan secara langsung.

Baca juga: Khutbah Jumat Dzulqadah: Keutamaan Bulan Haram dan Momentum Muhasabah Diri

Hadis Nabi: Ancaman bagi yang Meninggalkan Jumat

Rasulullah SAW memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkan shalat Jumat. Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani disebutkan:

"Barang siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat tanpa uzur, maka ia dicatat sebagai orang munafik."

Riwayat lain yang lebih populer menyebutkan bahwa Allah akan “mengunci hati” orang tersebut.

Artinya, ada dampak spiritual serius ketika seseorang terus-menerus mengabaikan kewajiban ini.

Dalam kitab Fiqih Sehari-Hari Mazhab Syafi'i karya A.R. Shohibul Ulum dijelaskan bahwa istilah “kafir” dalam hadis tersebut tidak selalu dimaknai sebagai keluar dari Islam, melainkan lebih dekat kepada “kufur nikmat” atau sikap yang menyerupai kemunafikan (kafir nifaq).

Benarkah Bisa Menjadi Kafir?

Di sinilah letak pentingnya memahami perbedaan pendapat ulama. Tidak semua sepakat bahwa meninggalkan salat Jumat tiga kali otomatis menjadikan seseorang kafir.

Mayoritas ulama dari mazhab Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat Jumat karena malas, namun masih meyakini kewajibannya, tidak keluar dari Islam. Ia tetap muslim, tetapi berdosa besar.

Pandangan ini juga diperkuat dalam berbagai literatur fikih klasik, termasuk Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi yang menegaskan bahwa meninggalkan kewajiban tanpa uzur adalah dosa besar, namun tidak serta-merta mengeluarkan seseorang dari agama.

Berbeda dengan itu, mazhab Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pandangan lebih tegas. Dalam sebagian riwayat, beliau menganggap bahwa meninggalkan salat Jumat secara sengaja bisa mengarah pada kekufuran.

Namun, perbedaan ini harus dipahami dalam konteks kehati-hatian ulama dalam menjaga kewajiban agama, bukan untuk mudah menghakimi.

Baca juga: Tidak Mendengar Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah? Ini Kata Ulama

Penjelasan Ulama Kontemporer

Pandangan yang lebih moderat disampaikan oleh Buya Yahya. Dalam salah satu kajiannya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, ia menjelaskan bahwa selama seseorang masih meyakini bahwa salat Jumat itu wajib, maka ia tidak bisa disebut murtad, meskipun meninggalkannya berkali-kali.

Namun demikian, kebiasaan tersebut sangat berbahaya. Menurutnya, meninggalkan salat Jumat secara berulang bisa membuat hati menjadi keras, kehilangan kepekaan spiritual, bahkan menjauh dari hidayah Allah.

Siapa Saja yang Tidak Wajib Shalat Jumat?

Tidak semua muslim dibebani kewajiban shalat Jumat. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa shalat Jumat tidak diwajibkan bagi:

  • Budak
  • Perempuan
  • Anak kecil
  • Orang sakit

Selain itu, dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa kondisi tertentu seperti jarak yang sangat jauh dari masjid atau situasi darurat (misalnya menjaga orang sakit tanpa pengganti) juga termasuk uzur yang membolehkan seseorang tidak menghadiri salat Jumat.

Baca juga: Bolehkah Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat Berlangsung? Ini Penjelasan dan Hukumnya

Lebih dari Sekadar Ibadah, Ini Soal Kesadaran

Salat Jumat bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga simbol kebersamaan umat Islam. Di dalamnya terdapat khutbah yang menjadi sarana pengingat, nasihat, dan pembinaan spiritual.

Ketika seseorang mulai meninggalkannya, bukan hanya satu ibadah yang hilang, tetapi juga satu pintu hidayah yang perlahan tertutup.

Ancaman “tiga kali berturut-turut” dalam hadis bukan sekadar angka, melainkan peringatan agar manusia tidak jatuh dalam kebiasaan meremehkan perintah Allah.

Menjaga Jumat, Menjaga Iman

Pada akhirnya, persoalan meninggalkan salat Jumat bukan semata soal hukum halal atau haram, kafir atau tidak. Lebih dari itu, ini tentang bagaimana seorang muslim menjaga hubungannya dengan Allah.

Karena bisa jadi, yang hilang bukan hanya kehadiran di masjid, tetapi juga kepekaan hati dalam merespons panggilan-Nya.

Dan di situlah letak peringatan Rasulullah SAW menjadi sangat relevan, bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menyadarkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar