Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut

Kompas.com, 15 Februari 2026, 16:56 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai di Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2025) bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dan menjelang Ramadhan 1447 Hijriah.

Penegasan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap upaya penanganan darurat sampah nasional yang dicanangkan pemerintah.

MUI menilai persoalan sampah telah berdampak pada pencemaran air, kesehatan masyarakat, serta krisis lingkungan yang lebih luas.

Pendekatan keagamaan dinilai penting untuk memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Baca juga: Gedung MUI 40 Lantai di HI Dikaitkan dengan Board of Peace, Menag dan MUI: Tak Ada Kaitannya

Ketentuan Umum Fatwa MUI

Dalam Fatwa Musyawarah Nasional MUI XI tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau dan Laut, dijelaskan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya membutuhkan pengelolaan khusus.

Pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan, pemanfaatan serta penanganan sampah.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya isu kebersihan, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama yang membutuhkan sistem pengelolaan yang berkelanjutan.

Ketentuan Hukum: Haram Buang Sampah ke Sumber Air

Dalam ketentuan hukum fatwa tersebut dinyatakan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah).

Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Penegasan ini memperkuat posisi hukum agama dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan dan perlindungan sumber daya air.

Baca juga: MUI Ingatkan Risiko Politik dan Moral atas Rencana Kirim 8.000 Tentara ke Gaza

MUI: Pencemaran Lingkungan Berdampak pada Kehidupan dan Kesehatan

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat Hazuarli Halim menyatakan bahwa fatwa tersebut didasarkan pada pertimbangan maslahat dan mudarat.

Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujar Hazuarli.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih, menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala, sedangkan mencemari lingkungan termasuk perbuatan yang berdosa.

“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” katanya.

Baca juga: MUI Sambut Rencana Prabowo Bangun Gedung Baru di Bundaran HI

Menteri LH: Penanganan Sampah Harus Dimulai dari Hulu

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyambut baik fatwa tersebut dan menilai sentuhan keagamaan penting dalam menghadapi kedaruratan sampah nasional.

“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita. Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” katanya.

Hanif menegaskan bahwa sebagian besar sampah laut berawal dari daratan dan sungai sehingga penanganan harus dimulai dari hulu.

“Sampah laut dimulai dari sampah sungai. Dari daratan yang jatuh ke sungai lalu ke laut dan memperparah krisis iklim. Ini harus kita hentikan,” kata Hanif.

Penegasan fatwa MUI tentang pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab moral, sosial, dan keagamaan yang tidak dapat diabaikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis, Apakah Menjadi Mutanajjis? Ini Penjelasan MUI
Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis, Apakah Menjadi Mutanajjis? Ini Penjelasan MUI
Aktual
Doa Shalat Sunnah Dua Rakaat Setelah Tawaf: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Shalat Sunnah Dua Rakaat Setelah Tawaf: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Arab Saudi Pakai Drone Kirim Obat saat Haji 2026, Cuma Butuh 6 Menit
Arab Saudi Pakai Drone Kirim Obat saat Haji 2026, Cuma Butuh 6 Menit
Aktual
Link Sidang Isbat Penetapan 1 Zulhijjah 1447 H Hari Ini, Cek Jadwal dan Tahapannya
Link Sidang Isbat Penetapan 1 Zulhijjah 1447 H Hari Ini, Cek Jadwal dan Tahapannya
Aktual
Rahasia Air Zamzam di Masjid Nabawi Tetap Aman Diminum Meski Jauh dari Sumbernya
Rahasia Air Zamzam di Masjid Nabawi Tetap Aman Diminum Meski Jauh dari Sumbernya
Aktual
PPIH Ungkap Kisah Saifuddin, Jamaah Haji Tunanetra Asal Sinjai yang Sentuh Hati Pemerintah Saudi
PPIH Ungkap Kisah Saifuddin, Jamaah Haji Tunanetra Asal Sinjai yang Sentuh Hati Pemerintah Saudi
Aktual
Kedatangan Jamaah Haji Indonesia Hampir Rampung, Petugas Mulai Bersiap Hadapi Fase Armuzna
Kedatangan Jamaah Haji Indonesia Hampir Rampung, Petugas Mulai Bersiap Hadapi Fase Armuzna
Aktual
Perbedaan Fatwa Lokasi Dam Haji, Musyrif Diny: Pilih yang Sesuai Keyakinan
Perbedaan Fatwa Lokasi Dam Haji, Musyrif Diny: Pilih yang Sesuai Keyakinan
Aktual
Arab Saudi Deportasi 11.272 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan
Arab Saudi Deportasi 11.272 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan
Aktual
Menag Ajak Hidupkan Spirit KH Wahab Hasbullah untuk Perkuat Moderasi dan Kebangsaan
Menag Ajak Hidupkan Spirit KH Wahab Hasbullah untuk Perkuat Moderasi dan Kebangsaan
Aktual
Skema Murur untuk Lansia Saat Puncak Haji 2026: Usai Wukuf, Jemaah Langsung ke Mina
Skema Murur untuk Lansia Saat Puncak Haji 2026: Usai Wukuf, Jemaah Langsung ke Mina
Aktual
Bacaan Doa saat Melempar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah dalam Ibadah Haji
Bacaan Doa saat Melempar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah dalam Ibadah Haji
Doa dan Niat
Doa tawaf Wada’, Doa Perpisahan dengan Baitullah yang Sering Membuat Jamaah Menangis
Doa tawaf Wada’, Doa Perpisahan dengan Baitullah yang Sering Membuat Jamaah Menangis
Doa dan Niat
6 Macam Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh Lengkap dengan Penjelasannya
6 Macam Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh Lengkap dengan Penjelasannya
Aktual
 Operasional Haji Gelombang Pertama di Madinah Resmi Berakhir, 3 Kloter Terakhir Diberangkatkan ke Makkah
Operasional Haji Gelombang Pertama di Madinah Resmi Berakhir, 3 Kloter Terakhir Diberangkatkan ke Makkah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com