Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Macam Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh Lengkap dengan Penjelasannya

Kompas.com, 16 Mei 2026, 18:32 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Tawaf menjadi salah satu ibadah utama dalam rangkaian haji dan umroh yang dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran.

Ibadah ini memiliki kedudukan penting karena menjadi simbol penghambaan dan ketundukan umat Islam kepada Allah SWT.

Dalam pelaksanaannya, tawaf tidak hanya terdiri dari satu jenis, melainkan terbagi ke dalam beberapa macam sesuai fungsi dan hukumnya dalam syariat.

Baca juga: Doa Tawaf Wada’ saat Perpisahan dengan Ka’bah, Lengkap Arab dan Artinya

Perintah Tawaf dalam Al Quran

Dilansir dari laman MUI Digital, perintah melaksanakan tawaf disebutkan secara langsung dalam Al Quran. Allah SWT berfirman:

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Artinya: “Dan hendaklah mereka melakukan Tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atiq (Baitullah).” (QS Al-Hajj: 29)

Baca juga: Buku Saku Haji 2026 Gratis, Berisi Doa Lengkap dari Berangkat hingga Tawaf Wada

Dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, ulama mazhab Syafi’i membagi tawaf menjadi enam macam, yakni tawaf qudum, tawaf ifadhah, tawaf wada’, tawaf tahallul karena luput haji, tawaf nadzar, dan tawaf sunnah.

وَعَدَّهَا الشَّافِعِيَّةُ سِتَّةً: طَوَافُ الْقُدُومِ، طَوَافُ الرُّكْنِ، طَوَافُ الْوَدَاعِ، طَوَافُ مَا يَتَحَلَّل بِهِ فِي الْفَوَاتِ، طَوَافُ النَّذْرِ، طَوَافُ التَّطَوُّعِ

“Kalangan Syafi’iyyah mengkategorikan Tawaf menjadi enam macam, yaitu: Tawaf qudum, Tawaf rukun, Tawaf wada’, Tawaf untuk tahallul karena luputnya haji (fawat), Tawaf nadzar, dan Tawaf sunnah (tathawwu’).” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, vol. 29, h. 121)

6 Macam Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh

Ulama mazhab Syafi’i menjelaskan terdapat enam macam tawaf yang mencakup rukun, kewajiban, hingga ibadah sunnah dalam haji dan umroh.

1. Tawaf Qudum

Tawaf qudum merupakan tawaf yang dilakukan saat jamaah pertama kali memasuki Kota Makkah sebagai bentuk penghormatan kepada Ka’bah. Tawaf ini juga dikenal sebagai tawaf kedatangan atau tawaf tahiyyat.

Menurut ulama mazhab Syafi’i, tawaf qudum hukumnya sunnah bagi jamaah haji yang datang dari luar Makkah sebelum melaksanakan wukuf di Arafah, baik bagi jamaah haji ifrad maupun qiran. Sementara penduduk Makkah tidak disunnahkan melaksanakan tawaf ini.

Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan tawaf qudum tidak lagi disunnahkan setelah seseorang melaksanakan wukuf di Arafah maupun bagi orang yang sedang menjalankan umroh karena waktu tawaf wajib telah tiba.

أَكَانَ مُفْرِدًا أَمْ قَارِنًا، وَلَيْسَ عَلَى أَهْلِ مَكَّةَ طَوَافُ الْقُدُومِ؛ لِانْعِدَامِ الْقُدُومِ فِي حَقِّهِمْ، وَأَمَّا غَيْرُ أَهْلِ مَكَّةَ فَسُنَّةٌ لَهُمْ بِدَلِيْلِ الثَّابِتِ فِي خَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ، وَلَا يُسَنُّ لِلْحَاجِّ بَعْدَ الْوُقُوفِ بِعَرَفَةَ وَلَا لِلْمُعْتَمِرِ؛ لِأَنَّهُ دَخَلَ وَقْتُ طَوَافِهِمَا الْمَفْرُوضِ. وَيُسَنُّ أَيْضًا عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ طَوَافُ الْقُدُومِ لِلْحَلَالِ (غَيْرِ الْمُحْرِمِ) الدَّاخِلِ إِلَى مَكَّةَ؛ لِأَنَّهُ يُسَمَّى طَوَافَ الْقَادِمِ وَالْوُرُودِ وَالْوَارِدِ وَالتَّحِيَّةِ

“Adapun thawaf qudum, maka hukumnya sunnah menurut mayoritas fuqaha bagi jamaah Haji yang memasuki Makkah sebelum wukuf di Arafah, baik ia melaksanakan haji ifrad maupun qiran. Penduduk Makkah tidak disunnahkan melakukan thawaf qudum, karena dalam hak mereka tidak ada makna kedatangan. Adapun selain penduduk Makkah, maka thawaf qudum disunnahkan bagi mereka berdasarkan dalil dalam hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim. Thawaf qudum tidak disunnahkan bagi jamaah haji setelah wukuf di Arafah, dan juga tidak bagi orang yang melaksanakan Umroh, karena waktu thawaf wajib bagi keduanya telah tiba. Menurut ulama Syafi‘iyah, thawaf qudum juga disunnahkan bagi orang yang tidak berihram ketika memasuki Makkah, karena thawaf ini juga disebut thawaf orang yang datang, thawaf kedatangan, dan thawaf penghormatan.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 3, h. 2201)

2. Tawaf Ifadhah

Tawaf ifadhah menjadi salah satu rukun utama dalam ibadah haji. Tawaf ini dilakukan setelah jamaah kembali dari Arafah dan menjadi bagian yang tidak boleh ditinggalkan karena menentukan sah atau tidaknya ibadah haji.

Dalam literatur fikih, tawaf ifadhah juga dikenal sebagai tawaf ziyarah, tawaf fardhu, dan tawaf rukun.

Pelaksanaan tawaf ifadhah umumnya dilakukan pada 10 Dzulhijjah setelah jamaah melempar jumrah Aqabah, menyembelih hewan kurban, dan mencukur rambut sebagai tahallul.

طَوَافُ الإِفَاضَةِ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الْحَجِّ الْمُجْمَعِ عَلَيْهَا لاَ يَتَحَلَّلُ الْحَاجُّ بِدُوْنِهِ التَّحَلُّل الأَْكْبَرَ، وَلاَ يَنُوْبُ عَنْهُ شَيْءٌ أَلْبَتَّةَ وَيُؤَدِّيْهِ الْحَاجُّ بَعْدَ أَنْ يُفِيْضَ مِنْ عَرَفَةَ، وَيَبِيْتَ بِالْمُزْدَلِفَةِ، فَيَأْتِي مِنًى يَوْمَ الْعِيْدِ فَيَرْمِي وَيَنْحَرُ وَيَحْلِقُ، وَيَأْتِي مَكَّةَ فَيَطُوْفُ بِالْبَيْتِ طَوَافَ الإِفَاضَةِ، وَيُسَمَّى أَيْضًا طَوَافَ الزِّيَارَةِ، وَيُسَمَّى طَوَافَ الْفَرْضِ وَالرُّكْنِ؛ لأَنَّهُ فَرْضٌ وَرُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الْحَجِّ

“Thawaf ifadhah merupakan salah satu rukun Haji yang telah disepakati para ulama. Seorang jamaah haji tidak dapat memperoleh tahallul akbar tanpa melaksanakannya, dan tidak ada sesuatu pun yang dapat menggantikannya. Thawaf ini dilakukan oleh jamaah haji setelah bertolak dari Arafah, bermalam di Muzdalifah, lalu datang ke Mina pada hari raya untuk melempar jumroh, menyembelih hewan qurban, dan mencukur rambut. Setelah itu ia menuju Makkah dan melakukan thawaf di Ka’bah, yaitu thawaf ifadhah. Thawaf ini juga disebut thawaf ziyarah, thawaf fardhu, dan thawaf rukun, karena itu merupakan kewajiban dan termasuk rukun haji.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [Mesir: Dar as-Shafwah], vol. 29, h. 122)

3. Tawaf Wada’

Tawaf wada’ merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan ketika jamaah hendak meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan ibadah haji atau umroh.

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Hanbali, dan pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i menyatakan hukum tawaf wada’ adalah wajib. Sedangkan mazhab Maliki memandangnya sebagai sunnah.

Dasar kewajiban tawaf wada’ berasal dari hadis Abdullah bin Abbas yang menyebut Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar akhir perjumpaan jamaah dengan Baitullah ditutup dengan tawaf.

Meski demikian, perempuan yang sedang haid mendapatkan keringanan dan tidak diwajibkan melaksanakan tawaf wada’.

ثَالِثًا: طَوَافُ الْوَدَاعِ، وَيُسَمَّى طَوَافَ الصَّدَرِ وَطَوَافَ آخِرِ الْعَهْدِ. وَهُوَ وَاجِبٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ (الْحَنَفِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَهُوَ الأَْظْهَرُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ) وَمُسْتَحَبٌّ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ. وَاسْتَدَل الْجُمْهُورُ عَلَى وُجُوبِهِ بِمَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ النَّاسَ أَنْ يَكُوْنَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ، إِلاَّ أَنَّهُ خَفَّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ

“Ketiga, thawaf wada‘. Dinamakan juga thawaf shadar dan thawaf akhirul ‘ahd. Hukumnya wajib menurut kebanyakan ulama yaitu mazhab Hanafi, Hanbali, dan pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i, sedangkan menurut mazhab Maliki hukumnya sunnah. Mayoritas ulama berargumentasi perihal kewajiban thawaf wada’ ini dengan riwayat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi SAW memerintahkan manusia agar akhir pertemuan mereka dengan Ka’bah, hanya saja beliau memberikan keringanan bagi perempuan haid.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [Mesir: Dar as-Shafwah], vol. 29, h. 122)

4. Tawaf Umroh

Selain dalam ibadah haji, tawaf juga menjadi rukun utama dalam ibadah umroh. Tawaf umroh dilakukan setelah seseorang berihram dan memasuki Masjidil Haram.

Sebagaimana tawaf ifadhah dalam haji, tawaf umroh juga tidak boleh ditinggalkan karena menjadi penentu sah atau tidaknya ibadah umroh.

رَابِعًا: طَوَافُ الْعُمْرَةِ، وَهُوَ رُكْنٌ فِيهَا وَأَوَّلُ وَقْتِهِ بَعْدَ الإِحْرَامِ بِالْعُمْرَةِ وَلاَ آخِرَ لَهُ

“Keempat, Tawaf Umroh. Tawaf ini merupakan rukun dalam umroh. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah ihram umroh, dan tidak memiliki batas akhir waktu tertentu.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, vol. 29, h. 122)

5. Tawaf Nadzar

Tawaf nadzar adalah tawaf yang dilakukan untuk memenuhi nadzar atau janji seseorang. Karena berasal dari nadzar, hukum tawaf ini menjadi wajib.

Pelaksanaan tawaf nadzar tidak dibatasi waktu tertentu kecuali apabila orang yang bernadzar telah menentukan waktu pelaksanaannya.

خَامِسًا: طَوَافُ النَّذْرِ: وَهُوَ وَاجِبٌ وَلاَ يَخْتَصُّ بِوَقْتٍ

“Kelima, Tawaf nadzar. Tawaf ini hukumnya wajib dan tidak terikat dengan waktu tertentu.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, vol. 29, h. 123)

6. Tawaf Sunnah

Tawaf sunnah merupakan tawaf yang dilakukan secara sukarela di luar rangkaian wajib haji dan umroh. Tawaf ini dapat dikerjakan kapan saja selama berada di Masjidil Haram sebagai bentuk ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Termasuk dalam kategori ini ialah tawaf tahiyyatul masjid bagi orang yang memasuki Masjidil Haram.

سَادِسًا: طَوَافُ التَّطَوُّعِ، وَمِنْهُ طَوَافُ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَزَمَنُهُ كَمَا سَبَقَ عِنْدَ الدُّخُول. أَمَّا طَوَافُ التَّطَوُّعِ غَيْرُ طَوَافِ التَّحِيَّةِ، فَلاَ يَخْتَصُّ بِزَمَانٍ دُونَ زَمَانٍ وَيَجُوزُ فِي أَوْقَاتِ كَرَاهَةِ الصَّلاَةِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ. وَلاَ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَتَطَوَّعَ وَيَكُوْنَ عَلَيْهِ غَيْرُهُ مِنْ سَائِرِ الْفُرُوضِ

“Keenam, thawaf sunnah. Termasuk di dalamnya ialah thawaf sebab menghormati Masjidil Haram, dan waktunya sebagaimana telah disebutkan ketika masuk ke masjid. Adapun thawaf sunnah selain thawaf sebab menghormati Masjidil Haram, maka tidak dikhususkan pada waktu tertentu. Thawaf tersebut juga boleh dilakukan pada waktu-waktu yang dimakruhkan untuk shalat menurut mayoritas fuqaha. Namun, tidak selaiknya seseorang melakukan thawaf sunnah sementara ia masih memiliki kewajiban lain dari berbagai ibadah fardhu yang belum ditunaikan.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [Mesir: Dar as-Shafwah], vol. 29, h. 123)

Pentingnya Memahami Perbedaan Tawaf

Perbedaan jenis tawaf menunjukkan bahwa ibadah tawaf memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda dalam pelaksanaan haji dan umroh.

Ada tawaf yang menjadi rukun, ada yang wajib, dan ada pula yang bernilai sunnah.

Karena itu, memahami macam-macam tawaf menjadi penting bagi setiap jamaah agar dapat menjalankan manasik haji dan umroh sesuai tuntunan syariat Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
10 Doa agar Terhindar dari Fitnah Akhir Zaman dan Dajjal
10 Doa agar Terhindar dari Fitnah Akhir Zaman dan Dajjal
Doa dan Niat
6 Tradisi Tahun Baru Islam di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Mesir
6 Tradisi Tahun Baru Islam di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Mesir
Aktual
Surah Al Mulk, Amalan Malam yang Disebut Menyelamatkan dari Azab Kubur
Surah Al Mulk, Amalan Malam yang Disebut Menyelamatkan dari Azab Kubur
Doa dan Niat
Hidup Sezaman Nabi Muhammad, Ratu Shima Viral hingga Jazirah Arab
Hidup Sezaman Nabi Muhammad, Ratu Shima Viral hingga Jazirah Arab
Aktual
Sejarah Kota Mekkah, Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pusat Peradaban Islam
Sejarah Kota Mekkah, Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pusat Peradaban Islam
Aktual
Surah Al Ikhlas Hanya 4 Ayat, Mengapa Setara Sepertiga Al-Qur'an?
Surah Al Ikhlas Hanya 4 Ayat, Mengapa Setara Sepertiga Al-Qur'an?
Doa dan Niat
7 Amalan Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, Dari Muhasabah hingga Puasa Muharram
7 Amalan Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, Dari Muhasabah hingga Puasa Muharram
Aktual
7 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia, dari Pawai Obor hingga Tabuik
7 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia, dari Pawai Obor hingga Tabuik
Aktual
Puasa Muharram 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Lengkap, Niat, dan Keutamaannya
Puasa Muharram 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Lengkap, Niat, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Jadikan Muharram Momentum Hijrah Spiritual
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Jadikan Muharram Momentum Hijrah Spiritual
Aktual
Tahun Baru Islam 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya
Tahun Baru Islam 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya
Aktual
Kemenhaj Bagikan 4 Tips Terhindar dari Badal Haji Fiktif
Kemenhaj Bagikan 4 Tips Terhindar dari Badal Haji Fiktif
Aktual
Arab Saudi Buka Wisata Safari Satwa Liar, 10.000 Hewan Dilepas ke Alam
Arab Saudi Buka Wisata Safari Satwa Liar, 10.000 Hewan Dilepas ke Alam
Aktual
Kemenag Gelar Nikah Massal Sambut 1 Muharam 1448 H, Peserta Dapat Modal Usaha
Kemenag Gelar Nikah Massal Sambut 1 Muharam 1448 H, Peserta Dapat Modal Usaha
Aktual
Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata, Jamaah Haji-Umrah Bakal Diajak Jelajahi Destinasi Selain Makkah-Madinah
Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata, Jamaah Haji-Umrah Bakal Diajak Jelajahi Destinasi Selain Makkah-Madinah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com