Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Minum Obat Penunda Haid agar Puasa Ramadhan Penuh, Ini Penjelasan Ulama dan MUI

Kompas.com, 15 Februari 2026, 16:27 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Puasa Ramadan merupakan fardu ‘ain dan termasuk ke dalam salah satu rukun Islam.

Namun, dalam Islam, perempuan yang sedang haid tidak diwajibkan berpuasa dan tidak diperbolehkan menjalankan puasa Ramadhan pada hari-hari tersebut.

Puasa yang ditinggalkan kemudian diganti atau diqadha setelah Ramadhan berakhir.

Namun, sebagian perempuan ingin tetap menjalankan puasa Ramadhan secara penuh tanpa jeda karena haid.

Baca juga: Amalan Muslimah Haid di Bulan Ramadhan, Tetap Berpahala

Saat ini, perkembangan ilmu kedokteran memungkinkan perempuan menunda siklus menstruasi dengan mengonsumsi pil tertentu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai hukum konsumsi obat penunda haid agar bisa berpuasa sebulan penuh selama Ramadhan.

Lalu bagaimana pandangan ulama dan fatwa MUI terkait hal ini?

Pandangan Ulama tentang Minum Obat Penunda Haid ketika Puasa Ramadhan

Dilansir dari laman MUI, Syekh Yusuf al-Qaradlawi dalam karyanya Fatawa Mu’ashirah (Fatwa-fatwa Kontemporer) menjelaskan bahwa perempuan secara fitrah telah didesain memiliki siklus unik berupa menstruasi.

Menurut Yusuf al-Qaradlawi, siklus haid pada dasarnya lebih utama dibiarkan berlangsung secara alami, sementara kewajiban puasa Ramadhan yang tertinggal dapat diqadha di hari lain.

Namun, Yusuf al-Qaradlawi juga menyatakan bahwa apabila perempuan memilih menggunakan pil penunda haid agar dapat berpuasa penuh selama Ramadhan, hal tersebut diperbolehkan.

Syaratnya, penggunaan pil harus berada di bawah pengawasan dokter atau ahli terkait agar tidak membahayakan kesehatan.

“Namun, menurut Yusuf al-Qaradlawi, bila perempuan lebih memilih untuk menggunakan pil penunda haid dan ingin berpuasa secara penuh selama Ramadhan, itu tidak mengapa, boleh-boleh saja asal penggunaan pil tersebut di bawah pengawasan dokter dan ahli terkait. Jangan sampai penggunaan pil penunda haid merusak kesehatannya. (Yusuf al-Qaradlawi, Fatawa Mu’ashirah, hlm 550-551)”

Fatwa MUI tentang Minum Obat Penunda Haid ketika Puasa Ramadhan

Sejalan dengan pendapat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sidang Komisi Fatwa pada 12 Januari 1979 juga membahas penggunaan pil anti haid.

Dalam keputusan tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengambil beberapa keputusan, yaitu:

1. Bahwa penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah

2. Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar menqadha puasanya pada hari lain, hukumnya mubah

3. Penggunaan pil anti haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram. (Ilham Fikri, ed: Nashih)

Kesimpulan Hukum Minum Obat Penunda Haid ketika Puasa Ramadhan

Berdasarkan penjelasan Yusuf al-Qaradlawi dan fatwa MUI, konsumsi obat penunda haid agar bisa menjalankan puasa Ramadhan secara penuh pada dasarnya diperbolehkan dengan catatan tertentu.

Secara umum hukumnya makruh, tetapi dapat menjadi mubah dalam kondisi tertentu, terutama jika perempuan mengalami kesulitan untuk mengqadha puasa di hari lain.

Lebih lanjut, penggunaan obat penunda haid juga harus mempertimbangkan aspek kesehatan dan berada dalam pengawasan tenaga medis agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Penipuan Percepatan Haji Ditemukan di Bekasi, Puluhan Warga Hampir Jadi Korban
Penipuan Percepatan Haji Ditemukan di Bekasi, Puluhan Warga Hampir Jadi Korban
Aktual
Persiapan Jemaah Haji Bengkulu Masuk Tahap Akhir, Jemaah Mulai Masuk Asrama 23 April
Persiapan Jemaah Haji Bengkulu Masuk Tahap Akhir, Jemaah Mulai Masuk Asrama 23 April
Aktual
Kesiapan Haji 2026 Dibahas di DPR, Menhaj Soroti Fasilitas hingga Biaya Penerbangan
Kesiapan Haji 2026 Dibahas di DPR, Menhaj Soroti Fasilitas hingga Biaya Penerbangan
Aktual
6 Penghalang Doa dalam Islam, Ini Penyebab Doa Sulit Dikabulkan
6 Penghalang Doa dalam Islam, Ini Penyebab Doa Sulit Dikabulkan
Doa dan Niat
Haji 2026 Hanya untuk Pemegang Visa Resmi, Arab Saudi Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Haji 2026 Hanya untuk Pemegang Visa Resmi, Arab Saudi Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Aktual
Kuota Haji Fakfak 2026 Turun Jadi 17 Orang, Antrean Tembus 1.227 Calon Jemaah
Kuota Haji Fakfak 2026 Turun Jadi 17 Orang, Antrean Tembus 1.227 Calon Jemaah
Aktual
Doa Mustajab di Makam Ibrahim Saat Tawaf, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa Mustajab di Makam Ibrahim Saat Tawaf, Ini Bacaan Lengkapnya
Aktual
Apakah Telinga Berdengung Tanda Dibicarakan? Ini Menurut Islam & Medis
Apakah Telinga Berdengung Tanda Dibicarakan? Ini Menurut Islam & Medis
Aktual
Bacaan Doa Awal Bulan Zulkaidah: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Awal Bulan Zulkaidah: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Aktual
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun, Kemenhaj Gandeng Kejagung Cari Solusi
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun, Kemenhaj Gandeng Kejagung Cari Solusi
Aktual
12 Bulan Hijriah: Urutan, Makna, dan Bulan Haram dalam Islam
12 Bulan Hijriah: Urutan, Makna, dan Bulan Haram dalam Islam
Aktual
Setelah Lebaran, Kenapa Orang Tiba-tiba Depresi? Ini Penjelasannya
Setelah Lebaran, Kenapa Orang Tiba-tiba Depresi? Ini Penjelasannya
Aktual
10 Muharram Hari Asyura: Sejarah, Puasa, dan Keutamaannya
10 Muharram Hari Asyura: Sejarah, Puasa, dan Keutamaannya
Aktual
Dari Museum ke Bahasa, Indonesia-Arab Saudi Perkuat Diplomasi Budaya
Dari Museum ke Bahasa, Indonesia-Arab Saudi Perkuat Diplomasi Budaya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com