Editor
KOMPAS.com - Polemik mengenai lokasi penyembelihan dam nusuk haji kembali mencuat di tengah pelaksanaan ibadah haji 2026.
Perbedaan pandangan ulama terkait penyembelihan dam bagi jamaah haji tamattu dan qiran memunculkan beragam respons di masyarakat.
Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah RI, Buya Gusrijal, meminta jamaah tidak bingung menghadapi perbedaan fatwa tersebut.
Baca juga: Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menurutnya, seluruh pandangan lahir dari proses ijtihad keilmuan yang memiliki dasar syariat dan harus disikapi secara bijak.
Buya Gusrijal mengatakan jamaah dapat memilih pendapat yang membuat mereka merasa tenang sesuai keyakinan dan arahan guru yang memberikan fatwa.
Baca juga: Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji untuk Ikuti Aturan Pembayaran Dam Resmi di Tanah Suci
“Mana yang membuat jemaah tenang dan damai sesuai keyakinan serta guru yang memberikan fatwa kepada mereka, silakan itu yang dipilih,” ujar Gusrijal saat ditemui di Makkah, Jumat (15/5/2026).
Menurut dia, perbedaan pandangan mengenai dam haji tidak seharusnya menjadi polemik yang membingungkan umat.
Perdebatan muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengangkat Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 yang menegaskan penyembelihan dam haji tamattu dan qiran harus dilakukan di Tanah Haram.
Apabila penyembelihan dilakukan di luar wilayah tersebut, maka hukumnya dianggap tidak sah.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah RI membuka opsi penyembelihan dam dilakukan di Indonesia. Pandangan serupa juga disampaikan Muhammadiyah yang membolehkan dam disalurkan di Tanah Air.
Gusrijal menilai dua pandangan tersebut sebenarnya tidak bertentangan secara mutlak.
Menurut dia, fatwa yang membolehkan dam dilakukan di Indonesia bukan berarti melarang penyembelihan di Tanah Haram. Begitu pula sebaliknya.
“Satu fatwa membolehkan di tanah air, sementara yang lain mengharuskan di Tanah Haram. Jadi tidak perlu dibenturkan,” jelas ulama yang juga menjabat Ketua MUI Bidang Fatwa dan Metodologi itu.
Ia menegaskan tugas Musyrif Diny bukan menentukan pilihan jamaah, melainkan memastikan seluruh proses ibadah berjalan sesuai aturan serta memberikan ketenangan bagi umat.
Bagi jamaah yang mengikuti fatwa MUI, penyembelihan dam wajib dilakukan melalui lembaga resmi Arab Saudi seperti Adahi agar sesuai regulasi dan ketentuan setempat.
Sementara bagi jamaah yang memilih menyembelih dam di Indonesia, pemerintah akan memastikan lembaga pelaksananya terpercaya dan transparan.
Menurut Gusrijal, hal terpenting dalam ibadah haji ialah menjaga kekhusyukan dan ketenangan jamaah selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.
“Jangan sampai umat malah bingung karena fatwa dibenturkan. Keduanya sama-sama hasil ijtihad ulama, dan ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad yang lain,” katanya.
Ia berharap jamaah tetap fokus menjalankan ibadah haji tanpa terbebani polemik yang dapat mengganggu konsentrasi spiritual selama berada di Tanah Suci.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Perbedaan Fatwa Dam Haji Tak Perlu Dipertentangkan, Musyrif Diny: Pilih yang Tenangkan Hati".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang