Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Fatwa Lokasi Dam Haji, Musyrif Diny: Pilih yang Sesuai Keyakinan

Kompas.com, 17 Mei 2026, 08:21 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Polemik mengenai lokasi penyembelihan dam nusuk haji kembali mencuat di tengah pelaksanaan ibadah haji 2026.

Perbedaan pandangan ulama terkait penyembelihan dam bagi jamaah haji tamattu dan qiran memunculkan beragam respons di masyarakat.

Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah RI, Buya Gusrijal, meminta jamaah tidak bingung menghadapi perbedaan fatwa tersebut.

Baca juga: Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya

Menurutnya, seluruh pandangan lahir dari proses ijtihad keilmuan yang memiliki dasar syariat dan harus disikapi secara bijak.

Musyrif Diny Minta Jamaah Tetap Tenang

Buya Gusrijal mengatakan jamaah dapat memilih pendapat yang membuat mereka merasa tenang sesuai keyakinan dan arahan guru yang memberikan fatwa.

Baca juga: Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji untuk Ikuti Aturan Pembayaran Dam Resmi di Tanah Suci

“Mana yang membuat jemaah tenang dan damai sesuai keyakinan serta guru yang memberikan fatwa kepada mereka, silakan itu yang dipilih,” ujar Gusrijal saat ditemui di Makkah, Jumat (15/5/2026).

Menurut dia, perbedaan pandangan mengenai dam haji tidak seharusnya menjadi polemik yang membingungkan umat.

Polemik Lokasi Penyembelihan Dam Haji

Perdebatan muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengangkat Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 yang menegaskan penyembelihan dam haji tamattu dan qiran harus dilakukan di Tanah Haram.

Apabila penyembelihan dilakukan di luar wilayah tersebut, maka hukumnya dianggap tidak sah.

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah RI membuka opsi penyembelihan dam dilakukan di Indonesia. Pandangan serupa juga disampaikan Muhammadiyah yang membolehkan dam disalurkan di Tanah Air.

Buya Gusrijal: Dua Fatwa Tidak Perlu Dibenturkan

Gusrijal menilai dua pandangan tersebut sebenarnya tidak bertentangan secara mutlak.

Menurut dia, fatwa yang membolehkan dam dilakukan di Indonesia bukan berarti melarang penyembelihan di Tanah Haram. Begitu pula sebaliknya.

“Satu fatwa membolehkan di tanah air, sementara yang lain mengharuskan di Tanah Haram. Jadi tidak perlu dibenturkan,” jelas ulama yang juga menjabat Ketua MUI Bidang Fatwa dan Metodologi itu.

Ia menegaskan tugas Musyrif Diny bukan menentukan pilihan jamaah, melainkan memastikan seluruh proses ibadah berjalan sesuai aturan serta memberikan ketenangan bagi umat.

Penyaluran Dam Disesuaikan dengan Fatwa yang Dipilih

Bagi jamaah yang mengikuti fatwa MUI, penyembelihan dam wajib dilakukan melalui lembaga resmi Arab Saudi seperti Adahi agar sesuai regulasi dan ketentuan setempat.

Sementara bagi jamaah yang memilih menyembelih dam di Indonesia, pemerintah akan memastikan lembaga pelaksananya terpercaya dan transparan.

Menurut Gusrijal, hal terpenting dalam ibadah haji ialah menjaga kekhusyukan dan ketenangan jamaah selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.

“Jangan sampai umat malah bingung karena fatwa dibenturkan. Keduanya sama-sama hasil ijtihad ulama, dan ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad yang lain,” katanya.

Ia berharap jamaah tetap fokus menjalankan ibadah haji tanpa terbebani polemik yang dapat mengganggu konsentrasi spiritual selama berada di Tanah Suci.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Perbedaan Fatwa Dam Haji Tak Perlu Dipertentangkan, Musyrif Diny: Pilih yang Tenangkan Hati".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Minta PPIU Tertibkan Keberangkatan Umrah di Terminal 2F, Bagasi Harus Berlabel
Kemenhaj Minta PPIU Tertibkan Keberangkatan Umrah di Terminal 2F, Bagasi Harus Berlabel
Aktual
Wamenhaj Sambut Kepulangan Petugas Haji 2026 di Tanah Air, Sampaikan Apresiasi dan Siapkan Evaluasi
Wamenhaj Sambut Kepulangan Petugas Haji 2026 di Tanah Air, Sampaikan Apresiasi dan Siapkan Evaluasi
Aktual
Hukum Tradisi Menundukkan Kepala kepada Kiai, Ini Penjelasan MUI Jatim
Hukum Tradisi Menundukkan Kepala kepada Kiai, Ini Penjelasan MUI Jatim
Aktual
Jenis-Jenis Zina dalam Islam, Ternyata Tak Hanya Hubungan Badan
Jenis-Jenis Zina dalam Islam, Ternyata Tak Hanya Hubungan Badan
Aktual
Doa saat Terjadi Bencana Alam Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Memohon Perlindungan
Doa saat Terjadi Bencana Alam Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Memohon Perlindungan
Doa dan Niat
BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
Aktual
Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Aktual
Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Aktual
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU 2026, Lima Provinsi Jadi Kandidat
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU 2026, Lima Provinsi Jadi Kandidat
Aktual
Gubernur Aceh Serukan Doa untuk Venezuela yang Pernah Bantu Saat Tsunami
Gubernur Aceh Serukan Doa untuk Venezuela yang Pernah Bantu Saat Tsunami
Aktual
Khutbah Jumat Muharram: Jangan Biarkan Tahun Berganti, tetapi Hati Tetap Sama
Khutbah Jumat Muharram: Jangan Biarkan Tahun Berganti, tetapi Hati Tetap Sama
Aktual
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Aktual
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Aktual
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar