Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Deportasi 11.272 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan

Kompas.com, 17 Mei 2026, 07:13 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Otoritas keamanan Arab Saudi menangkap 9.576 pendatang ilegal dalam operasi gabungan yang digelar selama sepekan, tepatnya pada 7 hingga 13 Mei 2026.

Operasi tersebut dilakukan aparat keamanan bersama sejumlah lembaga pemerintah terkait di berbagai wilayah Kerajaan Saudi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut para pelanggar yang ditangkap terdiri dari 4.865 pelanggar aturan izin tinggal, 3.319 pelanggar keamanan perbatasan, dan 1.392 pelanggar aturan ketenagakerjaan.

Selain penangkapan, pemerintah Saudi juga mendeportasi 11.272 warga asing ilegal. Sebanyak 2.311 orang dirujuk ke kantor perwakilan diplomatik untuk pengurusan dokumen perjalanan, sementara 11.226 lainnya diproses untuk penyelesaian reservasi perjalanan pulang.

Baca juga: Arab Saudi Gelar 23.000 Inspeksi Jelang Haji 2026, Awasi Harga dan Ketersediaan Pangan

Dalam operasi tersebut, aparat juga menangkap 1.500 orang yang mencoba memasuki Arab Saudi secara ilegal. Dari jumlah itu, 38 persen merupakan warga negara Yaman, 60 persen warga Ethiopia, dan sisanya berasal dari berbagai negara lain.

Sementara itu, 58 orang lainnya ditangkap saat berusaha meninggalkan wilayah Arab Saudi secara ilegal.

Tidak hanya itu, aparat Saudi juga menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam pemberian transportasi, tempat tinggal, hingga pekerjaan kepada para pelanggar aturan imigrasi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengungkapkan saat ini terdapat 26.632 ekspatriat yang sedang menjalani proses hukum dan penegakan aturan imigrasi. Jumlah tersebut terdiri dari 25.059 laki-laki dan 1.573 perempuan.

Pemerintah Saudi menegaskan akan memberikan hukuman berat bagi siapa pun yang membantu masuknya pendatang ilegal ke wilayah kerajaan, termasuk memberikan tempat tinggal, transportasi, maupun bantuan lainnya.

Baca juga: Arab Saudi Tegaskan Larangan Haji Tanpa Tasreh, Jemaah Terancam Denda hingga Deportasi

Pelanggar terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai 1 juta riyal Saudi. Selain itu, kendaraan maupun rumah yang digunakan untuk membantu pelanggaran juga dapat disita pemerintah.

Kementerian Dalam Negeri Saudi turut meminta masyarakat melaporkan setiap pelanggaran melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 dan 996 untuk wilayah lainnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arab Saudi Deportasi 11.272 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan
Arab Saudi Deportasi 11.272 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan
Aktual
Menag Ajak Hidupkan Spirit KH Wahab Hasbullah untuk Perkuat Moderasi dan Kebangsaan
Menag Ajak Hidupkan Spirit KH Wahab Hasbullah untuk Perkuat Moderasi dan Kebangsaan
Aktual
Skema Murur untuk Lansia Saat Puncak Haji 2026: Usai Wukuf, Jemaah Langsung ke Mina
Skema Murur untuk Lansia Saat Puncak Haji 2026: Usai Wukuf, Jemaah Langsung ke Mina
Aktual
Bacaan Doa saat Melempar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah dalam Ibadah Haji
Bacaan Doa saat Melempar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah dalam Ibadah Haji
Doa dan Niat
Doa tawaf Wada’, Doa Perpisahan dengan Baitullah yang Sering Membuat Jamaah Menangis
Doa tawaf Wada’, Doa Perpisahan dengan Baitullah yang Sering Membuat Jamaah Menangis
Doa dan Niat
6 Macam Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh Lengkap dengan Penjelasannya
6 Macam Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh Lengkap dengan Penjelasannya
Aktual
 Operasional Haji Gelombang Pertama di Madinah Resmi Berakhir, 3 Kloter Terakhir Diberangkatkan ke Makkah
Operasional Haji Gelombang Pertama di Madinah Resmi Berakhir, 3 Kloter Terakhir Diberangkatkan ke Makkah
Aktual
Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar Minggu 17 Mei, Kemenag Minta Masyarakat Tunggu Keputusan Resmi
Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar Minggu 17 Mei, Kemenag Minta Masyarakat Tunggu Keputusan Resmi
Aktual
Tugas dan Nama Musyrif Diny Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Tugas dan Nama Musyrif Diny Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Aktual
Arab Saudi Siapkan 33.000 Bus dan 5.000 Taksi untuk Layani Jemaah Haji 2026
Arab Saudi Siapkan 33.000 Bus dan 5.000 Taksi untuk Layani Jemaah Haji 2026
Aktual
Skema Murur Haji 2026: Jamaah Wajib Lewati Tengah Malam di Muzdalifah
Skema Murur Haji 2026: Jamaah Wajib Lewati Tengah Malam di Muzdalifah
Aktual
Sidang Isbat Penetapan Kapan Idul Adha 2026 Digelar Minggu Sore
Sidang Isbat Penetapan Kapan Idul Adha 2026 Digelar Minggu Sore
Aktual
292 Jamaah Haji Maros Pilih Haji Ifrad, Kenakan Ihram Lebih Lama Dibanding Haji Tamattu
292 Jamaah Haji Maros Pilih Haji Ifrad, Kenakan Ihram Lebih Lama Dibanding Haji Tamattu
Aktual
Tujuan Edukasi Niat Isytirath untuk Jemaah Haji Lansia dan Risti di Arab Saudi
Tujuan Edukasi Niat Isytirath untuk Jemaah Haji Lansia dan Risti di Arab Saudi
Aktual
Rahasia Cita Rasa Makanan Jemaah Haji, Ada Koki Indonesia yang Jadi Andalan Dapur di Makkah
Rahasia Cita Rasa Makanan Jemaah Haji, Ada Koki Indonesia yang Jadi Andalan Dapur di Makkah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com