Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Tegaskan Larangan Haji Tanpa Tasreh, Jemaah Terancam Denda hingga Deportasi

Kompas.com, 9 Mei 2026, 20:30 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan larangan melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi atau tasreh.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan seluruh jemaah selama musim haji berlangsung.

Jemaah yang nekat berhaji tanpa dokumen resmi terancam sanksi berat, mulai dari denda hingga deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca juga: Aturan Beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Salah Satunya Jemaah Haji Dilarang Sembarangan Live Streaming

Aturan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi dan kembali disosialisasikan menjelang pelaksanaan haji 2026.

Ketentuan larangan haji tanpa tasreh tercantum dalam pernyataan Dewan Ulama Senior (Hai'ah Kibar Al Ulama) Kerajaan Arab Saudi tertanggal 17 Syawal 1445 H atau 26 April 2024.

Pernyataan itu seperti dilansir Saudi Press Agency (SPA) dan disampaikan melalui Kementerian Haji dan Umrah RI serta Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

Baca juga: PPIH Imbau Jemaah Haji Tak Memaksakan Ibadah di Masjidil Haram untuk Jaga Stamina Jelang Armuzna

Haji Tanpa Tasreh Dinilai Berdosa

Dalam pernyataan tersebut, Dewan Ulama Senior menegaskan bahwa memperoleh izin haji atau tasreh hukumnya wajib secara syariat. Karena itu, seseorang yang melaksanakan haji tanpa izin resmi dinilai berdosa.

Kebijakan tasreh diterapkan untuk menjaga kemaslahatan bersama dan mencegah berbagai risiko selama pelaksanaan ibadah haji.

Pengaturan jumlah jemaah diperlukan agar pelaksanaan haji berjalan aman, tertib, dan nyaman.

Selain itu, mematuhi aturan pemerintah terkait izin haji juga disebut sebagai bentuk ketaatan kepada pemimpin dalam perkara kebaikan atau ma’ruf.

Dewan Ulama Senior juga menilai praktik haji tanpa izin dapat menimbulkan dampak luas bagi jemaah lain, mulai dari kepadatan ekstrem yang membahayakan keselamatan hingga menurunkan kualitas layanan kesehatan dan keamanan.

Bahkan, seseorang yang belum memperoleh izin resmi haji dikategorikan sebagai pihak yang belum mampu atau ghairu mustathi’ secara syariat, sehingga kewajiban hajinya dinilai gugur sementara waktu.

Poin Penting Larangan Haji Tanpa Tasreh

Berikut poin penting pernyataan Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi terkait larangan berhaji tanpa izin resmi:

  1. Memperoleh izin haji (tasreh) hukumnya wajib secara syar'i, sehingga berhaji tanpa izin dinilai berdosa.
  2. Kewajiban izin bertujuan menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan agar pelaksanaan haji berlangsung aman dan tertib.
  3. Mematuhi aturan tasreh termasuk bentuk ketaatan kepada pemerintah dalam perkara kebaikan.
  4. Haji tanpa izin dapat menimbulkan bahaya luas bagi jemaah lain, termasuk kepadatan ekstrem yang mengancam keselamatan.
  5. Jemaah yang belum memperoleh izin resmi tergolong belum mampu secara syariat sehingga kewajiban hajinya gugur sementara.

Denda dan Sanksi Pelaku Haji Tanpa Izin

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengumumkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan haji tanpa izin, termasuk pihak yang membantu pemegang visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah.

Berikut rincian sanksi yang diberlakukan:

1. Denda hingga SR20.000 untuk Haji Tanpa Izin

Denda dikenakan bagi individu yang melaksanakan atau mencoba berhaji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang berada di Makkah dan area suci selama periode haji.

2. Denda hingga SR100.000 untuk Pengurus Visa

Sanksi juga diberikan kepada pihak yang mengajukan visa kunjungan bagi individu yang melanggar aturan haji. Denda berlaku untuk setiap pelanggar.

3. Denda hingga SR100.000 bagi Pihak yang Membantu Pelanggar

Denda hingga SR100.000 dikenakan bagi pihak yang mengangkut, memberi tempat tinggal, menyembunyikan, atau membantu pemegang visa kunjungan agar tetap berada di Makkah secara ilegal.

Besaran denda dapat berlipat sesuai jumlah pelanggar yang dibantu.

4. Deportasi dan Larangan Masuk 10 Tahun

Pelanggar aturan haji tanpa izin juga terancam deportasi serta larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Aturan ini berlaku bagi seluruh warga negara asing, termasuk pemegang izin tinggal maupun visa overstayer. Kendaraan yang digunakan mengangkut pelanggar juga dapat disita melalui keputusan pengadilan.

5. Hak Mengajukan Banding

Setiap pihak yang dikenai sanksi memiliki hak mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari dan banding ke pengadilan administratif dalam waktu 60 hari.

Imbauan untuk Patuhi Aturan Haji

Pemerintah Arab Saudi mengimbau seluruh warga negara, ekspatriat, dan pemegang visa untuk mematuhi aturan haji

Selain demi menjaga keamanan dan kelancaran ibadah di Tanah Suci, aturan tasreh diterapkan untuk melindungi keselamatan seluruh jemaah dan menjaga kualitas layanan selama musim haji.

Karena itu, jemaah diimbau tidak tergiur mengikuti haji ilegal tanpa izin resmi demi menghindari risiko hukum dan keselamatan selama berada di Tanah Suci.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Berhaji Tanpa Izin Terancam Denda dan Deportasi, Ini Aturannya”.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Aktual
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Aktual
BPKH Catat Dana Kelolaan Rp180,72 Triliun pada Akhir 2025
BPKH Catat Dana Kelolaan Rp180,72 Triliun pada Akhir 2025
Aktual
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Aktual
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Aktual
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Aktual
Rezeki Seret, Apakah Istighfar Benar-Benar Membuka Pintu Rezeki?
Rezeki Seret, Apakah Istighfar Benar-Benar Membuka Pintu Rezeki?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar