Editor
KOMPAS.com - Tayamum adalah cara bersuci pengganti wudhu atau mandi wajib dengan menggunakan debu, yang disyariatkan bagi umat Islam ketika air tidak tersedia atau tidak bisa digunakan karena sebab tertentu.
Ketentuan ini tercantum dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 43, yang menyebutkan bahwa orang yang sakit, dalam perjalanan, atau tidak menemukan air setelah buang air maupun menyentuh perempuan, diperbolehkan bertayamum dengan tanah atau debu yang suci, dengan cara mengusap wajah dan tangan.
Baca juga: Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Merujuk penjelasan NU Online, langkah-langkah tayamum yang sesuai tuntunan adalah sebagai berikut:
1. Siapkan tanah berdebu atau permukaan lain yang berdebu dan suci.
2. Menghadap kiblat, lalu ucapkan basmalah sambil meletakkan kedua telapak tangan pada debu dengan jari-jari dirapatkan.
3. Usapkan kedua telapak tangan ke seluruh wajah sambil membaca niat tayamum dalam hati.
4. Letakkan kembali kedua telapak tangan pada debu, kali ini dengan jari-jari direnggangkan.
5. Tempelkan telapak tangan kiri ke punggung tangan kanan, lalu usapkan hingga ke siku. Lakukan hal yang sama pada tangan sebaliknya.
6. Setelah selesai, dianjurkan membaca doa yang sama seperti doa setelah berwudu.
Setelah rangkaian ini selesai, seseorang dianggap suci dan boleh melaksanakan salat atau ibadah lain yang mensyaratkan bersuci.
Baca juga: Assalamualaikum Artinya Apa? Ini Tulisan, Jawaban, dan Adabnya dalam Islam
Niat tayamum dibaca dalam hati bersamaan dengan usapan pertama ke wajah. Salah satu redaksi niat yang biasa digunakan adalah:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu tayammuma li istibaahatish shalaati lillaahi ta'aala
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan melaksanakan salat karena Allah Ta'ala."
Inti dari niat ini adalah kesengajaan hati untuk bersuci melalui tayamum semata-mata karena Allah, sehingga lafal di atas boleh disesuaikan bila tayamum dilakukan untuk mengganti mandi wajib, bukan hanya untuk salat.
Berdasarkan penjelasan NU Online, ada dua sebab utama yang membolehkan seseorang bertayamum, yaitu kondisi sakit dan ketiadaan air. Secara lebih rinci, situasi yang membolehkan tayamum meliputi:
• Tidak ditemukan air sama sekali, atau air yang ada hanya cukup untuk kebutuhan minum.
• Sedang sakit, di mana penggunaan air dikhawatirkan memperparah kondisi atau memperlambat kesembuhan.
• Berada dalam perjalanan jauh (musafir) dan sulit mengakses air.
• Cuaca sangat dingin sehingga penggunaan air berisiko membahayakan kesehatan.
• Air ada, tetapi sangat sulit dijangkau atau membutuhkan usaha luar biasa untuk mendapatkannya, misalnya karena terkurung atau keadaan darurat lain.
Tayamum baru boleh dilakukan setelah masuk waktu salat, bukan sebelumnya, karena statusnya sebagai keringanan (rukhsah) yang bersifat sementara.
Agar tayamum sah, beberapa syarat berikut perlu dipenuhi:
• Sudah masuk waktu salat.
• Sudah berusaha mencari air, namun tidak menemukannya, atau memang tidak memungkinkan menggunakan air karena sebab syar'i seperti sakit.
• Menggunakan debu atau tanah yang suci dan tidak tercampur najis.
• Menghilangkan najis pada tubuh terlebih dahulu, jika ada, sebelum bertayamum.
• Dilakukan dengan satu kali tayamum untuk satu kali pelaksanaan ibadah fardu; jika hendak melaksanakan salat fardu lagi, tayamum perlu diulang.
Media utama untuk tayamum adalah debu atau tanah yang suci dan bersih dari najis.
Tanah berdebu di permukaan bumi, seperti tanah, pasir, atau debu yang menempel pada benda seperti dinding, batu, atau kaca berdebu, dapat digunakan selama benda tersebut mengandung debu yang bisa menempel di tangan.
Yang perlu diperhatikan, media tayamum harus suci; debu yang bercampur dengan bahan lain seperti semen olahan, kapur bangunan, atau material yang sudah tidak menyerupai tanah aslinya, umumnya tidak dianggap sah digunakan untuk tayamum.
Berbeda dengan wudu yang memiliki enam rukun, tayamum hanya memiliki empat rukun:
1. Niat dalam hati untuk bertayamum.
2. Mengusap seluruh wajah dengan debu.
3. Mengusap kedua tangan hingga siku dengan debu.
4. Tertib, yaitu dilakukan sesuai urutan yang benar.
Adapun sunnah-sunnah dalam tayamum meliputi:
• Membaca basmalah sebelum memulai.
• Meniup kedua telapak tangan setelah menempelkannya ke debu, agar debu yang menempel tidak terlalu tebal.
• Mendahulukan anggota tubuh bagian kanan sebelum bagian kiri.
• Merenggangkan jari-jari saat menepuk debu untuk usapan tangan.
Bagi orang yang sakit dan tidak mampu bergerak atau menyentuh debu secara langsung, tayamum tetap bisa dilakukan dengan bantuan orang lain.
Caranya, orang lain (misalnya keluarga atau perawat) menepukkan tangan si sakit ke debu, kemudian mengarahkan tangan tersebut untuk mengusap wajah dan kedua tangannya.
Jika anggota tubuh yang biasa diusap juga mengalami luka atau tidak boleh terkena sentuhan, bagian tersebut boleh dilewati, dan tayamum tetap dianggap sah selama bagian yang memungkinkan untuk diusap sudah dilakukan.
Prinsip yang dipegang dalam kondisi ini adalah kemudahan sesuai kemampuan, sebagaimana kaidah bahwa ibadah tetap wajib dilaksanakan semampu mungkin.
Karena tayamum berfungsi menggantikan posisi wudu maupun mandi wajib, hal-hal yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum, di antaranya:
• Keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur), seperti buang air kecil, besar, atau kentut.
• Hilang akal, misalnya karena tidur nyenyak, pingsan, mabuk, atau gila.
• Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang, menurut sebagian pendapat ulama.
• Menemukan air sebelum atau saat pelaksanaan ibadah, jika tayamum dilakukan karena ketiadaan air. Begitu air ditemukan dan memungkinkan digunakan, status tayamum menjadi batal dan wudu wajib dilakukan kembali.
• Murtad atau keluar dari Islam.
Khusus tayamum karena sakit, apabila kondisi sudah membaik dan air sudah bisa digunakan tanpa risiko, kewajiban bersuci dengan air kembali berlaku untuk ibadah berikutnya.
Tayamum tidak hanya bisa menggantikan wudu, tetapi juga menggantikan mandi wajib atau mandi junub, misalnya bagi orang yang berhadas besar namun tidak menemukan air atau tidak boleh terkena air karena sakit.
Ulama fiqih menjelaskan bahwa tata cara tayamum untuk mengganti mandi wajib pada dasarnya sama dengan tayamum untuk mengganti wudhu, yaitu dua kali tepukan pada debu: tepukan pertama untuk mengusap wajah, tepukan kedua untuk mengusap kedua tangan hingga siku, dilakukan secara tertib.
Tidak ada perbedaan tata cara antara tayamum sebagai pengganti wudhu maupun sebagai pengganti mandi janabah.
Dalil yang mendasari kebolehan ini merujuk pada riwayat yang menceritakan seorang sahabat yang berada dalam kondisi junub namun tidak menemukan air, lalu diperintahkan Rasulullah untuk bertayamum sebagai gantinya.
Dengan demikian, siapa pun yang berhadas besar dan tidak memungkinkan mandi dengan air, tetap dapat menjalankan ibadah yang mensyaratkan kesucian melalui tayamum, sebagaimana halnya tayamum pengganti wudhu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang