Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sekadar Tempat Shalat, Ini Fungsi Masjid Zaman Rasulullah

Kompas.com, 10 Agustus 2026, 09:17 WIB
Reni Susanti

Editor

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan masjid tidak semestinya hanya ramai ketika waktu shalat atau kegiatan keagamaan berlangsung.

Menurut dia, masjid perlu kembali mengambil peran lebih luas dalam kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, ekonomi, sosial, hingga kepedulian terhadap warga yang membutuhkan.

Peran tersebut, kata Nasaruddin, telah dicontohkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW ketika masjid menjadi pusat berbagai aktivitas umat.

“Masjid bukan hanya tempat untuk melaksanakan ibadah mahdah,” ujar Nasaruddin dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin (10/8/2026).

Baca juga: Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan

Menurut Nasaruddin, pada masa Rasulullah SAW, masjid bahkan menjadi bagian dari pusat pemerintahan. Berbagai urusan negara dan pemerintahan diselesaikan di masjid.

Masjid juga memiliki peran dalam pengelolaan ekonomi umat melalui Baitul Mal serta menjadi ruang pertemuan masyarakat.

“Masjid tidak hanya menjadi tempat mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun pendidikan, pemerintahan, perekonomian, hubungan sosial, kepedulian terhadap sesama, dan kehidupan masyarakat yang harmonis,” tegasnya.

Masjid jadi ruang perjumpaan lintas agama

Nasaruddin mengatakan, masjid pada zaman Rasulullah SAW juga menjadi ruang perjumpaan dengan pemeluk agama lain.

Menurut dia, fungsi tersebut menunjukkan keterbukaan Rasulullah dalam membangun hubungan dengan masyarakat lintas agama.

Nasaruddin mencontohkan peristiwa ketika Rasulullah menerima sekitar 60 tokoh lintas agama yang datang dengan mengenakan pakaian kebesaran masing-masing.

Selain itu, masjid digunakan sebagai pusat pendidikan dan pengembangan keterampilan masyarakat.

Pendidikan diberikan mulai dari usia dini hingga dewasa. Sementara pengembangan keterampilan antara lain mencakup penyamakan kulit serta pengolahan kayu dan besi.

Di bidang sosial dan hukum, masjid juga memiliki peran yang luas. Menurut Nasaruddin, pengadilan pada masa itu dilaksanakan di masjid. Masjid juga digunakan sebagai tempat penahanan tawanan perang, pelatihan bela diri, hingga kegiatan kesenian.

Baca juga: Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada

Menara masjid untuk "kontrol sosial"

Nasaruddin turut menyoroti keberadaan menara masjid yang menurutnya memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar tempat mengumandangkan azan.

“Menara masjid itu bukan untuk gagah-gagahan, tetapi untuk kontrol sosial,” tegasnya.

Menurut Nasaruddin, dari menara masjid, kondisi masyarakat yang tinggal di sekitarnya dapat dipantau.

Salah satunya dengan melihat rumah yang dapurnya tidak mengeluarkan asap. Kondisi tersebut dapat menjadi petunjuk adanya keluarga yang membutuhkan perhatian ataupun bantuan.

Karena itu, Nasaruddin menilai keberadaan masjid seharusnya tidak berhenti pada pelaksanaan ritual keagamaan, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan masyarakat di sekitarnya.

Menurut dia, berbagai fungsi tersebut menunjukkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, masjid merupakan pusat kehidupan umat dengan peran yang multidimensional.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Bolehkah Shalat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dahulu?
Bolehkah Shalat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dahulu?
Aktual
Mengintip Basra, Gym Keluarga Muslim di Bandung, Privasi Jadi Perhatian
Mengintip Basra, Gym Keluarga Muslim di Bandung, Privasi Jadi Perhatian
Aktual
Mengapa Makmum Mengucapkan Amin Setelah Al-Fatihah? Ini Dalilnya
Mengapa Makmum Mengucapkan Amin Setelah Al-Fatihah? Ini Dalilnya
Aktual
Apa Arti Qaulan Sadida dalam Surat Al-Ahzab? Ini Penjelasan Ulama
Apa Arti Qaulan Sadida dalam Surat Al-Ahzab? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Gontor Dituding Tegur Prabowo lewat Al-Ahzab, Stafsus Menag: Itu Doa, Bukan Tamparan
Gontor Dituding Tegur Prabowo lewat Al-Ahzab, Stafsus Menag: Itu Doa, Bukan Tamparan
Aktual
7 Seruan Imam Besar Dunia dalam Jakarta Understanding: Jaga Perdamaian, Bela Palestina
7 Seruan Imam Besar Dunia dalam Jakarta Understanding: Jaga Perdamaian, Bela Palestina
Aktual
Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Internasional
Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Internasional
Aktual
Ribuan Pramuka se-Jateng Ikuti Wira Karya XI di Darul Amanah, Belajar Kepemimpinan hingga Pengabdian
Ribuan Pramuka se-Jateng Ikuti Wira Karya XI di Darul Amanah, Belajar Kepemimpinan hingga Pengabdian
Aktual
Kapolri Berangkatkan Balita Duo Presisi Asal Bogor Umrah Gratis
Kapolri Berangkatkan Balita Duo Presisi Asal Bogor Umrah Gratis
Aktual
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Aktual
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Aktual
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Aktual
3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah
3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah
Aktual
Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar