Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Ungkap Alasan Fatwa di Indonesia Tak Bisa Diseragamkan

Kompas.com, 10 Agustus 2026, 08:01 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dinilai tidak membutuhkan satu mufti yang menjadi otoritas tunggal dalam mengeluarkan fatwa keagamaan. Keragaman organisasi Islam beserta metode penetapan hukumnya membuat model tersebut sulit diterapkan di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis mengatakan, masing-masing organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam mempunyai tradisi dan metodologi tersendiri dalam menentukan hukum suatu persoalan.

Kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah negara yang menempatkan kewenangan mengeluarkan fatwa pada satu otoritas keagamaan.

“Sampai sekarang belum ada otoritas fatwa dan menurut saya, untuk konteks Indonesia, meskipun saya orang MUI, tidak perlu dipastikan mufti,” kata Cholil dikutip dari laman MUI, Senin (10/8/2026). 

Baca juga: MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat

Menurut Cholil, keberadaan beragam otoritas keagamaan membuat keputusan yang dikeluarkan satu organisasi tidak otomatis menjadi rujukan bagi organisasi Islam lainnya.

Ia mencontohkan, fatwa MUI tidak serta-merta diikuti NU, Muhammadiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), maupun Persatuan Islam (Persis). Kondisi serupa berlaku terhadap keputusan keagamaan yang dikeluarkan masing-masing ormas tersebut.

“Kalau MUI, saya yakin NU, Muhammadiyah tidak otomatis ikut. Perti, Persis tidak otomatis ikut. Begitu juga kalau Muhammadiyah mengeluarkan, NU tidak otomatis ikut. NU mengeluarkan, Perti tidak otomatis ikut. Sehingga memang untuk konteks Indonesia ini konteks yang tidak bisa diseragamkan,” ujarnya.

Tak harus sama, tetapi saling memahami

Meski fatwa tidak dapat diseragamkan, Cholil menilai harmonisasi manhaj atau metodologi penetapan fatwa tetap diperlukan.

Harmonisasi tersebut bukan untuk membuat seluruh organisasi Islam menggunakan metode ataupun menghasilkan keputusan hukum yang sama.

Menurut dia, hal yang lebih penting adalah setiap organisasi memahami metode yang digunakan kelompok lainnya sehingga perbedaan pendapat tidak berujung pada sikap saling menyalahkan.

“Kalau hari ini kita melakukan harmonisasi manhaj, itu bagian, menurut saya, dari upaya kalau tidak sama, minimal saling mengerti. Tidak harus seragam, tapi kita saling mengerti,” katanya.

Baca juga: Hukum Mengumbar Aurat di Media Sosial Menurut Islam, Simak Dalil Al-Quran dan Fatwa MUI

Cholil mengatakan, sejumlah perbedaan pendapat keagamaan di tengah masyarakat sebenarnya berangkat dari perbedaan metodologi.

Salah satu contohnya adalah penggunaan metode hisab dan rukyat yang dapat menghasilkan pandangan berbeda.

“Persoalannya apa? Persoalan metode saja yang berbeda,” ujarnya.

Karena itu, Cholil berharap harmonisasi dapat membangun kesepahaman antarlembaga tanpa menghilangkan karakter metodologi masing-masing.

“Saya berharap betul, memang ini kerjaan berat dan tidak populer. Kalau hari ini bisa melakukan sinkronisasi, awal mula memaksimalkan bagaimana sepemahaman, bukan sama, sepemahaman,” katanya.

MUI gunakan "manhaj kompromi"

Di tengah keragaman tersebut, Cholil menyebut MUI memiliki posisi tersendiri karena menjadi wadah bagi berbagai ormas Islam di Indonesia.

Posisi itu membuat metode penetapan fatwa MUI harus mengakomodasi beragam pendekatan yang berkembang di organisasi-organisasi Islam.

“Manhaj kita ini untuk konteks MUI memang manhaj kompromi, karena memang mewadahi dari seluruh ormas-ormas itu,” katanya.

Menurut Cholil, metode penetapan fatwa MUI tidak hanya menggunakan Al Quran dan hadis sebagai dasar, tetapi juga merujuk kitab-kitab fikih serta pemikiran ulama kontemporer.

“Kalau nanya apa dalil Alquran hadisnya, ada. Kalau nanya mana ibarat kitabnya, juga ada. Analisisnya mana, itu ada. Itu di MUI cukup kaya dan cukup mewadahi dari seluruh yang ada,” ujarnya.

Namun, posisi sebagai wadah berbagai ormas Islam tidak membuat MUI memiliki kewenangan untuk mengatur metode ataupun keputusan fatwa setiap organisasi.

“MUI yang mewadahi, menjadi payung ormas-ormas itu, tidak bisa mengintervensi ke ormas-ormas,” katanya.

Cholil mengatakan, MUI justru memiliki tugas menjembatani perbedaan tersebut agar masing-masing kelompok dapat memahami landasan metodologi satu sama lain.

“Tugas kami yang di MUI dari berbagai unsur adalah memastikan kalau kami di berbagai unsur saling memahami terhadap perbedaan dari manhaj itu,” ujarnya.

Fatwa tidak mengikat, kecuali...

Cholil juga menjelaskan posisi fatwa dalam konteks hukum di Indonesia. Menurut dia, fatwa pada dasarnya tidak bersifat mengikat.

Karena itu, masyarakat masih dimungkinkan mencari dan mengikuti pandangan lain dalam suatu persoalan keagamaan.

“Fatwa memang sifatnya tidak mengikat. Karena tidak mengikat, maka boleh mencari dissenting opinion, jadi opini lain yang bisa melengkapi dari fatwa itu,” katanya.

Namun, terdapat dua bidang yang menurut Cholil memiliki konsekuensi berbeda, yakni ekonomi syariah dan halal.

Fatwa dalam dua bidang tersebut harus dilaksanakan karena berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Konteks nasional itu tidak ada fatwa yang mengikat, kecuali fatwa ekonomi syariah dan fatwa halal. Di keduanya ini mengikat, artinya wajib dilaksanakan, bukan karena fatwanya, tapi karena undang-undang mewajibkan,” ujarnya.

Cholil menilai perbedaan pandangan keagamaan tetap dapat berjalan harmonis selama masing-masing pihak memahami dasar hukum yang digunakan dan tidak saling menghakimi.

“Kami hanya menyatakan mana yang akan kami lakukan. Silakan kalau mau melakukan yang lain. Ini tingkatan minimal, menurut saya, dalam bentuk bagaimana kita ini mengharmonikan manhaj sekaligus bagaimana otoritas fatwa,” ujarnya.

Ia berharap rumusan yang dihasilkan dalam Mudzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj dan Otoritas Fatwa Nasional dapat disosialisasikan lebih luas kepada organisasi-organisasi Islam.

“Mudah-mudahan nanti rumusannya bisa terus disosialisasikan sehingga melibatkan, setelah ada satu kata di dalam satu bidang ini, bidang fatwa metodologi, bisa berdialog dengan lebih luas kepada ormas-ormas yang di bawah MUI,” katanya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Bolehkah Shalat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dahulu?
Bolehkah Shalat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dahulu?
Aktual
Mengintip Basra, Gym Keluarga Muslim di Bandung, Privasi Jadi Perhatian
Mengintip Basra, Gym Keluarga Muslim di Bandung, Privasi Jadi Perhatian
Aktual
Mengapa Makmum Mengucapkan Amin Setelah Al-Fatihah? Ini Dalilnya
Mengapa Makmum Mengucapkan Amin Setelah Al-Fatihah? Ini Dalilnya
Aktual
Apa Arti Qaulan Sadida dalam Surat Al-Ahzab? Ini Penjelasan Ulama
Apa Arti Qaulan Sadida dalam Surat Al-Ahzab? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Gontor Dituding Tegur Prabowo lewat Al-Ahzab, Stafsus Menag: Itu Doa, Bukan Tamparan
Gontor Dituding Tegur Prabowo lewat Al-Ahzab, Stafsus Menag: Itu Doa, Bukan Tamparan
Aktual
7 Seruan Imam Besar Dunia dalam Jakarta Understanding: Jaga Perdamaian, Bela Palestina
7 Seruan Imam Besar Dunia dalam Jakarta Understanding: Jaga Perdamaian, Bela Palestina
Aktual
Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Internasional
Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Internasional
Aktual
Ribuan Pramuka se-Jateng Ikuti Wira Karya XI di Darul Amanah, Belajar Kepemimpinan hingga Pengabdian
Ribuan Pramuka se-Jateng Ikuti Wira Karya XI di Darul Amanah, Belajar Kepemimpinan hingga Pengabdian
Aktual
Kapolri Berangkatkan Balita Duo Presisi Asal Bogor Umrah Gratis
Kapolri Berangkatkan Balita Duo Presisi Asal Bogor Umrah Gratis
Aktual
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Aktual
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Aktual
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Aktual
3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah
3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah
Aktual
Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar