Penulis
KOMPAS.com — Pramuktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu-Minggu, 8-9 Agustus 2026, mulai mematangkan sejumlah persoalan yang akan dibawa ke Muktamar ke-35 NU.
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, KH Muhammad Cholil Nafis, mengatakan forum tersebut belum menghasilkan keputusan hukum. Pembahasan masih difokuskan pada pematangan materi, pertanyaan, serta rancangan jawaban yang nantinya dibawa ke forum Muktamar.
"Kita tidak sampai memutuskan, hanya persiapan-persiapan untuk mematangkan materi yang akan dibahas. Mulai dari pertanyaan sampai soal jawabannya, draft jawaban menurut saya," ujar Cholil Nafis kepada Kompas.com, Senin (10/8/2026).
Salah satu isu yang mencuat dalam persiapan Bahtsul Masail adalah cryptocurrency atau aset kripto.
Baca juga: Pesan Penting Kiai Nuh: Kolaborasi, Bukan Kompetisi di Muktamar NU
Cholil mengatakan, pembahasan diarahkan antara lain pada pertanyaan apakah cryptocurrency dapat dikategorikan sebagai harta atau sesuatu yang memiliki nilai sehingga boleh diperjualbelikan menurut perspektif hukum Islam.
"Yang berkenaan dengan hal-hal yang akan dibahas di WKI itu yang sempat dibahas adalah cryptocurrency. Jadi hukum crypto itu apakah masuk harta atau termasuk nilai yang bisa diperjualbelikan," katanya.
Dalam draft materi Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU, cryptocurrency ditempatkan sebagai salah satu persoalan Al-Waqi'iyah. Dokumen tersebut mencatat bahwa aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum bekerja dengan teknologi blockchain dan di Indonesia tidak digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi diperdagangkan sebagai komoditas.
Draft tersebut kemudian mengajukan tiga pertanyaan utama: apakah aset kripto dapat dianggap sebagai mal mutaqawwam atau harta yang sah menurut syariat, apakah transaksinya termasuk jual beli (bay') atau pertukaran mata uang (sharf), serta bagaimana batas unsur maysir dan gharar dalam perdagangan kripto.
Persoalan tersebut dinilai penting karena volatilitas aset kripto sangat tinggi. Dalam draft disebutkan, sebagian pelaku pasar memanfaatkannya untuk mengejar keuntungan jangka pendek, sehingga muncul perdebatan apakah aktivitas tersebut masih merupakan risiko pasar atau telah mengandung unsur perjudian finansial.
Selain kripto, isu keadilan pajak menjadi materi penting yang dibahas dalam pramuktamar.
Cholil mengatakan salah satu pertanyaan yang akan dimatangkan adalah apakah zakat dapat diposisikan sebagai tax credit, bukan sekadar tax deduction atau pengurang penghasilan kena pajak.
"Apakah zakat bisa menjadi tax credit atau cukup menjadi tax deduction sebagai pengurang objek kena pajak," ujarnya.
Draft Bahtsul Masail menjelaskan, aturan yang berlaku menempatkan zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga amil resmi sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian, zakat belum secara langsung mengurangi pajak yang terutang atau menjadi tax credit.
Materi Pajak Berkeadilan juga mempertanyakan apakah pungutan pajak di seluruh sektor masih memenuhi prinsip keadilan, apakah sistem pajak perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, serta bagaimana kewajiban masyarakat jika pola pemungutan pajak dinilai jauh dari prinsip keadilan.
Dalam draft itu, persoalan pajak dan zakat diletakkan dalam kerangka al-maslahah dan al-'adl. Bahkan, materi mendorong adanya solusi untuk mengurangi beban pajak masyarakat bawah sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi dana negara.
Materi lain yang mendapat perhatian adalah nilai-nilai keulamaan dalam Nahdlatul Ulama.
Menurut Cholil, pembahasan ini berkaitan dengan bagaimana memaksimalkan peran dan profil ulama, terutama dalam penguasaan ilmu, perjuangan keilmuan, dakwah, serta pengabdian kepada masyarakat.
"Bagaimana kita memaksimalkan peran ulama dan profile ulama dalam berilmu dan berjuang secara keilmuan, secara dakwah dan seterusnya," kata Cholil.
Dalam draft Muktamar, keulamaan NU tidak dipahami sekadar sebagai status sosial atau jabatan struktural. Keulamaan dirumuskan sebagai kesatuan antara kekuatan ruhani, adab, akhlak, ilmu yang mendalam, sanad keilmuan, metodologi istinbath, khidmah, keberpihakan kepada umat, tanggung jawab kebangsaan, dan kemampuan menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Draft tersebut juga menyusun nilai keulamaan dalam sejumlah dimensi, antara lain ruhani-spiritual, keilmuan dan manhaj istinbath, akhlak, jam'iyah dan kepemimpinan, sosial-kemasyarakatan Aswaja An-Nahdliyah, kebangsaan, serta peradaban dan kemanusiaan.
Cholil juga menyebut sejumlah persoalan perundang-undangan yang ikut disiapkan untuk dibahas, termasuk undang-undang ketenagakerjaan, pembukaan lahan, dan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam draft Bahtsul Masail Al-Qanuniyah, isu ketenagakerjaan secara khusus membahas pembatasan alih daya, PKWT, pengupahan, dan PHK dalam RUU Ketenagakerjaan. Materi tersebut menekankan perlunya keseimbangan antara fleksibilitas usaha dan perlindungan pekerja.
Sementara itu, persoalan pembukaan lahan ditempatkan dalam kerangka maslahah 'ammah dan pembangunan berkelanjutan, khususnya kebijakan pembukaan lahan di Papua. Materi tersebut mempertanyakan legitimasi pembukaan lahan dari perspektif kemaslahatan umum, kesejahteraan rakyat, perlindungan lingkungan, serta hak masyarakat adat.
Adapun RUU Sisdiknas juga menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan masa depan pendidikan, termasuk posisi pendidikan pesantren. Draft yang dikaji bahkan memuat usulan agar terdapat norma penghubung antara RUU Sisdiknas dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sehingga kekhasan, kurikulum, standar pendidikan, dan tata kelola pendidikan pesantren tetap terlindungi.
Cholil menegaskan, seluruh pembahasan dalam pramuktamar tersebut masih berada pada tahap persiapan. Materi yang telah dimatangkan nantinya akan dibawa ke forum Muktamar untuk dibahas dan diputuskan melalui mekanisme Bahtsul Masail.
"Jadi belum ada keputusan, hanya saja menyiapkan materi yang pasti akan dibawa kepada Muktamar nanti," tegasnya.
Dalam dokumen resmi yang dilampirkan, materi Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU dijadwalkan menjadi bagian dari agenda Muktamar yang akan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di PP Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Dengan demikian, pramuktamar di Depok menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan persoalan-persoalan kontemporer—mulai dari cryptocurrency, relasi zakat dan pajak, ketenagakerjaan, lingkungan, pendidikan, hingga profil keulamaan—telah memiliki rumusan masalah dan kerangka kajian yang matang sebelum memasuki forum pengambilan keputusan Muktamar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang