Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramuktamar NU Bahas Kripto hingga Pajak, Kiai Cholil Nafis: Belum Ada Keputusan, Baru Matangkan Materi

Kompas.com, 10 Agustus 2026, 09:49 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com — Pramuktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu-Minggu, 8-9 Agustus 2026, mulai mematangkan sejumlah persoalan yang akan dibawa ke Muktamar ke-35 NU.

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, KH Muhammad Cholil Nafis, mengatakan forum tersebut belum menghasilkan keputusan hukum. Pembahasan masih difokuskan pada pematangan materi, pertanyaan, serta rancangan jawaban yang nantinya dibawa ke forum Muktamar.

"Kita tidak sampai memutuskan, hanya persiapan-persiapan untuk mematangkan materi yang akan dibahas. Mulai dari pertanyaan sampai soal jawabannya, draft jawaban menurut saya," ujar Cholil Nafis kepada Kompas.com, Senin (10/8/2026).

Kripto Jadi Salah Satu Bahasan

Salah satu isu yang mencuat dalam persiapan Bahtsul Masail adalah cryptocurrency atau aset kripto.

Baca juga: Pesan Penting Kiai Nuh: Kolaborasi, Bukan Kompetisi di Muktamar NU

Cholil mengatakan, pembahasan diarahkan antara lain pada pertanyaan apakah cryptocurrency dapat dikategorikan sebagai harta atau sesuatu yang memiliki nilai sehingga boleh diperjualbelikan menurut perspektif hukum Islam.

"Yang berkenaan dengan hal-hal yang akan dibahas di WKI itu yang sempat dibahas adalah cryptocurrency. Jadi hukum crypto itu apakah masuk harta atau termasuk nilai yang bisa diperjualbelikan," katanya.

Dalam draft materi Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU, cryptocurrency ditempatkan sebagai salah satu persoalan Al-Waqi'iyah. Dokumen tersebut mencatat bahwa aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum bekerja dengan teknologi blockchain dan di Indonesia tidak digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi diperdagangkan sebagai komoditas.

Draft tersebut kemudian mengajukan tiga pertanyaan utama: apakah aset kripto dapat dianggap sebagai mal mutaqawwam atau harta yang sah menurut syariat, apakah transaksinya termasuk jual beli (bay') atau pertukaran mata uang (sharf), serta bagaimana batas unsur maysir dan gharar dalam perdagangan kripto.

Persoalan tersebut dinilai penting karena volatilitas aset kripto sangat tinggi. Dalam draft disebutkan, sebagian pelaku pasar memanfaatkannya untuk mengejar keuntungan jangka pendek, sehingga muncul perdebatan apakah aktivitas tersebut masih merupakan risiko pasar atau telah mengandung unsur perjudian finansial.

Zakat dan Pajak Juga Dikaji

Selain kripto, isu keadilan pajak menjadi materi penting yang dibahas dalam pramuktamar.

Cholil mengatakan salah satu pertanyaan yang akan dimatangkan adalah apakah zakat dapat diposisikan sebagai tax credit, bukan sekadar tax deduction atau pengurang penghasilan kena pajak.

"Apakah zakat bisa menjadi tax credit atau cukup menjadi tax deduction sebagai pengurang objek kena pajak," ujarnya.

Draft Bahtsul Masail menjelaskan, aturan yang berlaku menempatkan zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga amil resmi sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian, zakat belum secara langsung mengurangi pajak yang terutang atau menjadi tax credit.

Materi Pajak Berkeadilan juga mempertanyakan apakah pungutan pajak di seluruh sektor masih memenuhi prinsip keadilan, apakah sistem pajak perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, serta bagaimana kewajiban masyarakat jika pola pemungutan pajak dinilai jauh dari prinsip keadilan.

Dalam draft itu, persoalan pajak dan zakat diletakkan dalam kerangka al-maslahah dan al-'adl. Bahkan, materi mendorong adanya solusi untuk mengurangi beban pajak masyarakat bawah sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi dana negara.

Menguatkan Kembali Nilai Keulamaan

Materi lain yang mendapat perhatian adalah nilai-nilai keulamaan dalam Nahdlatul Ulama.

Menurut Cholil, pembahasan ini berkaitan dengan bagaimana memaksimalkan peran dan profil ulama, terutama dalam penguasaan ilmu, perjuangan keilmuan, dakwah, serta pengabdian kepada masyarakat.

"Bagaimana kita memaksimalkan peran ulama dan profile ulama dalam berilmu dan berjuang secara keilmuan, secara dakwah dan seterusnya," kata Cholil.

Dalam draft Muktamar, keulamaan NU tidak dipahami sekadar sebagai status sosial atau jabatan struktural. Keulamaan dirumuskan sebagai kesatuan antara kekuatan ruhani, adab, akhlak, ilmu yang mendalam, sanad keilmuan, metodologi istinbath, khidmah, keberpihakan kepada umat, tanggung jawab kebangsaan, dan kemampuan menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Draft tersebut juga menyusun nilai keulamaan dalam sejumlah dimensi, antara lain ruhani-spiritual, keilmuan dan manhaj istinbath, akhlak, jam'iyah dan kepemimpinan, sosial-kemasyarakatan Aswaja An-Nahdliyah, kebangsaan, serta peradaban dan kemanusiaan.

Dari RUU Ketenagakerjaan hingga Pembukaan Lahan Papua

Cholil juga menyebut sejumlah persoalan perundang-undangan yang ikut disiapkan untuk dibahas, termasuk undang-undang ketenagakerjaan, pembukaan lahan, dan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam draft Bahtsul Masail Al-Qanuniyah, isu ketenagakerjaan secara khusus membahas pembatasan alih daya, PKWT, pengupahan, dan PHK dalam RUU Ketenagakerjaan. Materi tersebut menekankan perlunya keseimbangan antara fleksibilitas usaha dan perlindungan pekerja.

Sementara itu, persoalan pembukaan lahan ditempatkan dalam kerangka maslahah 'ammah dan pembangunan berkelanjutan, khususnya kebijakan pembukaan lahan di Papua. Materi tersebut mempertanyakan legitimasi pembukaan lahan dari perspektif kemaslahatan umum, kesejahteraan rakyat, perlindungan lingkungan, serta hak masyarakat adat.

Adapun RUU Sisdiknas juga menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan masa depan pendidikan, termasuk posisi pendidikan pesantren. Draft yang dikaji bahkan memuat usulan agar terdapat norma penghubung antara RUU Sisdiknas dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sehingga kekhasan, kurikulum, standar pendidikan, dan tata kelola pendidikan pesantren tetap terlindungi.

Belum Menjadi Keputusan Muktamar

Cholil menegaskan, seluruh pembahasan dalam pramuktamar tersebut masih berada pada tahap persiapan. Materi yang telah dimatangkan nantinya akan dibawa ke forum Muktamar untuk dibahas dan diputuskan melalui mekanisme Bahtsul Masail.

"Jadi belum ada keputusan, hanya saja menyiapkan materi yang pasti akan dibawa kepada Muktamar nanti," tegasnya.

Baca juga: Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan

Dalam dokumen resmi yang dilampirkan, materi Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU dijadwalkan menjadi bagian dari agenda Muktamar yang akan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di PP Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Dengan demikian, pramuktamar di Depok menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan persoalan-persoalan kontemporer—mulai dari cryptocurrency, relasi zakat dan pajak, ketenagakerjaan, lingkungan, pendidikan, hingga profil keulamaan—telah memiliki rumusan masalah dan kerangka kajian yang matang sebelum memasuki forum pengambilan keputusan Muktamar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Langsung Tentukan Halal-Haram, Ini 6 Tahapan Penetapan Fatwa
Tak Bisa Langsung Tentukan Halal-Haram, Ini 6 Tahapan Penetapan Fatwa
Aktual
Pramuktamar NU Bahas Kripto hingga Pajak, Kiai Cholil Nafis: Belum Ada Keputusan, Baru Matangkan Materi
Pramuktamar NU Bahas Kripto hingga Pajak, Kiai Cholil Nafis: Belum Ada Keputusan, Baru Matangkan Materi
Aktual
Tak Sekadar Tempat Shalat, Ini Fungsi Masjid Zaman Rasulullah
Tak Sekadar Tempat Shalat, Ini Fungsi Masjid Zaman Rasulullah
Aktual
Cerita 97 Keluarga Nelayan Manggarai Barat Bangun Kemandirian dari Dana Zakat
Cerita 97 Keluarga Nelayan Manggarai Barat Bangun Kemandirian dari Dana Zakat
Aktual
MUI Ungkap Alasan Fatwa di Indonesia Tak Bisa Diseragamkan
MUI Ungkap Alasan Fatwa di Indonesia Tak Bisa Diseragamkan
Aktual
Pesan Penting Kiai Nuh: Kolaborasi, Bukan Kompetisi di Muktamar NU
Pesan Penting Kiai Nuh: Kolaborasi, Bukan Kompetisi di Muktamar NU
Aktual
Kelakar Cholil Nafis soal Ketum PBNU: Saya Tak Berani Mencalonkan Diri, Merasa Tidak Kompeten
Kelakar Cholil Nafis soal Ketum PBNU: Saya Tak Berani Mencalonkan Diri, Merasa Tidak Kompeten
Aktual
Tayamum: Tata Cara, Niat, Syarat, dan Hal-Hal yang Perlu Diketahui
Tayamum: Tata Cara, Niat, Syarat, dan Hal-Hal yang Perlu Diketahui
Doa dan Niat
Dua Hafidz Muda Kaltim Wakili Indonesia di MTQ Internasional Maroko
Dua Hafidz Muda Kaltim Wakili Indonesia di MTQ Internasional Maroko
Aktual
Doa Tahajud Farrah, Santri Medan yang Lolos Beasiswa S1-S2 dan Al-Azhar Kairo
Doa Tahajud Farrah, Santri Medan yang Lolos Beasiswa S1-S2 dan Al-Azhar Kairo
Aktual
Tak Hanya Tenda dan Tali-temali, Pramuka Santri Diajak Belajar Merawat Bumi
Tak Hanya Tenda dan Tali-temali, Pramuka Santri Diajak Belajar Merawat Bumi
Aktual
Assalamualaikum Artinya Apa? Ini Tulisan, Jawaban, dan Adabnya dalam Islam
Assalamualaikum Artinya Apa? Ini Tulisan, Jawaban, dan Adabnya dalam Islam
Doa dan Niat
Mengenal Ecotheopedagogy, Cara Pendidikan Islam Menjaga Alam
Mengenal Ecotheopedagogy, Cara Pendidikan Islam Menjaga Alam
Aktual
Tahajud, PBB, hingga Api Unggun: Cara MAN 2 Bandung Bentuk Karakter Murid Baru
Tahajud, PBB, hingga Api Unggun: Cara MAN 2 Bandung Bentuk Karakter Murid Baru
Aktual
Astaghfirullah Artinya Apa? Ketahui Makna, Keutamaan, dan Tulisan Arabnya
Astaghfirullah Artinya Apa? Ketahui Makna, Keutamaan, dan Tulisan Arabnya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar