Editor
KOMPAS.com - Pertanyaan mengenai hukum lantai basah yang terkena percikan najis kerap menjadi perhatian masyarakat.
Tidak sedikit yang menganggap seluruh bagian lantai otomatis menjadi najis ketika terkena percikan najis dalam kondisi basah.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Romli menegaskan anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar menurut penjelasan fikih.
Baca juga: Apakah Menyentuh Benda Najis Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Para Ulama
Ia menjelaskan bagian lantai yang terkena najis cukup dibersihkan pada area yang terkena saja, tanpa harus menganggap seluruh lantai menjadi mutanajjis.
KH Romli mengatakan tidak semua benda yang bersentuhan dengan najis otomatis dihukumi mutanajjis atau terkena najis secara menyeluruh.
Baca juga: Mengenal Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya dalam Islam
“Perlu dimaklumi bahwa tidak semua yang bersentuhan dengan najis dapat mengakibatkan semuanya menjadi mutanajjis,” ujarnya dalam rubrik Ulama Menjawab, MUI Digital.
Menurut dia, apabila lantai dalam keadaan basah lalu terkena najis, maka bagian yang wajib dibersihkan hanya area yang terkena najis beserta sekitarnya.
“Jadi apabila lantai yang basah kejatuhan najis, maka cukup mencuci bagian lantai dan sekitar lantai yang terkena najis saja,” tambahnya.
Kiai Romli kemudian mengutip keterangan dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari mengenai tata cara menyucikan lantai yang terkena najis.
لو أصاب الأرض نحو بول وجف فصب على موضعه ماء فغمره طهر ولو لم ينضب أي يغور سواء كانت الأرض صلبة أم رخوة وإذا كانت الأرض لم تتشرب ما تنجست به فلا بد من إزالة العين قبل صب الماء القليل عليها
“Ketika terdapat suatu tanah (lantai) yang terkena najis semisal air kencing, kemudian air kencing tersebut kering, lalu siramlah air pada tempat yang terkena air kencing hingga menggenang, maka sucilah tanah (lantai) tersebut meskipun air tidak terserap ke dalam tanah, baik tanah tersebut keras atau gembur. Ketika terdapat suatu tanah yang tidak dapat menyerap najis, maka wajib untuk menghilangkan bentuk najisnya sebelum menyiram air sedikit di atasnya.”
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa penyucian lantai dilakukan pada titik najisnya saja, bukan seluruh area lantai.
Selain itu, KH Romli juga mengutip penjelasan Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi dalam kitab Kasyifatus Saja mengenai penyucian lantai keras seperti ubin atau keramik.
وإذا تنجست الأرض ببول إو خمر مثلاً وتشربت ما فيها كفاه صب ماء يعمها ولو مرة، وإن كانت الأرض صلبة ولم يقلع ترابها أولم تتشربه كأن كانت نحو بلاط فلا بد من تجفيفها ثم صب الماء عليها ولو مرة
“Ketika tanah terkena semisal najis air kencing atau khomer, lalu tanah tersebut menyerapnya, maka dalam mensucikan tanah tersebut cukup menuangkan air di atasnya hingga merata meskipun hanya menuangkan satu kali. Apabila najis air kencing atau khomer mengenai tanah yang keras, yakni tanah tersebut tidak dapat dikeruk atau tidak dapat menyerap, misalnya tanah tersebut seperti batu ubin, maka dalam mensucikan tanah tersebut harus mengeringkannya terlebih dahulu, baru kemudian dituangi air meskipun hanya sekali.” (Kasyfatus Saja, Beirut: Daru Ibn Hazm, 2011, h. 185)
Dari penjelasan tersebut, KH Romli menyimpulkan bahwa najis mutawassithah atau najis tingkat sedang disucikan dengan cara menghilangkan terlebih dahulu wujud najisnya, baik warna, bau, maupun rasanya.
Setelah wujud najis hilang, bagian yang terkena cukup disiram menggunakan air suci yang menyucikan.
“Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasa najis tersebut, baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan menyucikan,” jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang