Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis, Apakah Menjadi Mutanajjis? Ini Penjelasan MUI

Kompas.com, 17 Mei 2026, 12:25 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Pertanyaan mengenai hukum lantai basah yang terkena percikan najis kerap menjadi perhatian masyarakat.

Tidak sedikit yang menganggap seluruh bagian lantai otomatis menjadi najis ketika terkena percikan najis dalam kondisi basah.

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Romli menegaskan anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar menurut penjelasan fikih.

Baca juga: Apakah Menyentuh Benda Najis Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Para Ulama

Ia menjelaskan bagian lantai yang terkena najis cukup dibersihkan pada area yang terkena saja, tanpa harus menganggap seluruh lantai menjadi mutanajjis.

MUI: Tidak Semua yang Bersentuhan dengan Najis Menjadi Mutanajjis

KH Romli mengatakan tidak semua benda yang bersentuhan dengan najis otomatis dihukumi mutanajjis atau terkena najis secara menyeluruh.

Baca juga: Mengenal Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya dalam Islam

“Perlu dimaklumi bahwa tidak semua yang bersentuhan dengan najis dapat mengakibatkan semuanya menjadi mutanajjis,” ujarnya dalam rubrik Ulama Menjawab, MUI Digital.

Menurut dia, apabila lantai dalam keadaan basah lalu terkena najis, maka bagian yang wajib dibersihkan hanya area yang terkena najis beserta sekitarnya.

“Jadi apabila lantai yang basah kejatuhan najis, maka cukup mencuci bagian lantai dan sekitar lantai yang terkena najis saja,” tambahnya.

Penjelasan Kitab Fathul Mu’in tentang Lantai Terkena Najis

Kiai Romli kemudian mengutip keterangan dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari mengenai tata cara menyucikan lantai yang terkena najis.

لو أصاب الأرض نحو بول وجف فصب على موضعه ماء فغمره طهر ولو لم ينضب أي يغور سواء كانت الأرض صلبة أم رخوة وإذا كانت الأرض لم تتشرب ما تنجست به ‌فلا ‌بد ‌من ‌إزالة ‌العين قبل صب الماء القليل عليها

“Ketika terdapat suatu tanah (lantai) yang terkena najis semisal air kencing, kemudian air kencing tersebut kering, lalu siramlah air pada tempat yang terkena air kencing hingga menggenang, maka sucilah tanah (lantai) tersebut meskipun air tidak terserap ke dalam tanah, baik tanah tersebut keras atau gembur. Ketika terdapat suatu tanah yang tidak dapat menyerap najis, maka wajib untuk menghilangkan bentuk najisnya sebelum menyiram air sedikit di atasnya.”

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa penyucian lantai dilakukan pada titik najisnya saja, bukan seluruh area lantai.

Penjelasan Kasyifatus Saja tentang Cara Mensucikan Najis

Selain itu, KH Romli juga mengutip penjelasan Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi dalam kitab Kasyifatus Saja mengenai penyucian lantai keras seperti ubin atau keramik.

وإذا تنجست الأرض ببول إو خمر مثلاً وتشربت ما فيها كفاه صب ماء يعمها ولو مرة، وإن كانت الأرض صلبة ولم يقلع ترابها أولم تتشربه كأن كانت نحو بلاط فلا بد من تجفيفها ثم صب الماء عليها ولو مرة

“Ketika tanah terkena semisal najis air kencing atau khomer, lalu tanah tersebut menyerapnya, maka dalam mensucikan tanah tersebut cukup menuangkan air di atasnya hingga merata meskipun hanya menuangkan satu kali. Apabila najis air kencing atau khomer mengenai tanah yang keras, yakni tanah tersebut tidak dapat dikeruk atau tidak dapat menyerap, misalnya tanah tersebut seperti batu ubin, maka dalam mensucikan tanah tersebut harus mengeringkannya terlebih dahulu, baru kemudian dituangi air meskipun hanya sekali.” (Kasyfatus Saja, Beirut: Daru Ibn Hazm, 2011, h. 185)

Cara Mensucikan Najis Mutawassithah

Dari penjelasan tersebut, KH Romli menyimpulkan bahwa najis mutawassithah atau najis tingkat sedang disucikan dengan cara menghilangkan terlebih dahulu wujud najisnya, baik warna, bau, maupun rasanya.

Setelah wujud najis hilang, bagian yang terkena cukup disiram menggunakan air suci yang menyucikan.

“Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasa najis tersebut, baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan menyucikan,” jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis, Apakah Menjadi Mutanajjis? Ini Penjelasan MUI
Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis, Apakah Menjadi Mutanajjis? Ini Penjelasan MUI
Aktual
Doa Shalat Sunnah Dua Rakaat Setelah Tawaf: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Shalat Sunnah Dua Rakaat Setelah Tawaf: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Arab Saudi Pakai Drone Kirim Obat saat Haji 2026, Cuma Butuh 6 Menit
Arab Saudi Pakai Drone Kirim Obat saat Haji 2026, Cuma Butuh 6 Menit
Aktual
Link Sidang Isbat Penetapan 1 Zulhijjah 1447 H Hari Ini, Cek Jadwal dan Tahapannya
Link Sidang Isbat Penetapan 1 Zulhijjah 1447 H Hari Ini, Cek Jadwal dan Tahapannya
Aktual
Rahasia Air Zamzam di Masjid Nabawi Tetap Aman Diminum Meski Jauh dari Sumbernya
Rahasia Air Zamzam di Masjid Nabawi Tetap Aman Diminum Meski Jauh dari Sumbernya
Aktual
PPIH Ungkap Kisah Saifuddin, Jamaah Haji Tunanetra Asal Sinjai yang Sentuh Hati Pemerintah Saudi
PPIH Ungkap Kisah Saifuddin, Jamaah Haji Tunanetra Asal Sinjai yang Sentuh Hati Pemerintah Saudi
Aktual
Kedatangan Jamaah Haji Indonesia Hampir Rampung, Petugas Mulai Bersiap Hadapi Fase Armuzna
Kedatangan Jamaah Haji Indonesia Hampir Rampung, Petugas Mulai Bersiap Hadapi Fase Armuzna
Aktual
Perbedaan Fatwa Lokasi Dam Haji, Musyrif Diny: Pilih yang Sesuai Keyakinan
Perbedaan Fatwa Lokasi Dam Haji, Musyrif Diny: Pilih yang Sesuai Keyakinan
Aktual
Arab Saudi Deportasi 11.272 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan
Arab Saudi Deportasi 11.272 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan
Aktual
Menag Ajak Hidupkan Spirit KH Wahab Hasbullah untuk Perkuat Moderasi dan Kebangsaan
Menag Ajak Hidupkan Spirit KH Wahab Hasbullah untuk Perkuat Moderasi dan Kebangsaan
Aktual
Skema Murur untuk Lansia Saat Puncak Haji 2026: Usai Wukuf, Jemaah Langsung ke Mina
Skema Murur untuk Lansia Saat Puncak Haji 2026: Usai Wukuf, Jemaah Langsung ke Mina
Aktual
Bacaan Doa saat Melempar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah dalam Ibadah Haji
Bacaan Doa saat Melempar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah dalam Ibadah Haji
Doa dan Niat
Doa tawaf Wada’, Doa Perpisahan dengan Baitullah yang Sering Membuat Jamaah Menangis
Doa tawaf Wada’, Doa Perpisahan dengan Baitullah yang Sering Membuat Jamaah Menangis
Doa dan Niat
6 Macam Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh Lengkap dengan Penjelasannya
6 Macam Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh Lengkap dengan Penjelasannya
Aktual
 Operasional Haji Gelombang Pertama di Madinah Resmi Berakhir, 3 Kloter Terakhir Diberangkatkan ke Makkah
Operasional Haji Gelombang Pertama di Madinah Resmi Berakhir, 3 Kloter Terakhir Diberangkatkan ke Makkah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com