KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk nonhalal asal AS.
Dilansir dari situs resmi MUI pada Sabtu (21/2/2026), Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan.
Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026).
Baca juga: MUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut
Prof Ni’am menekankan bahwa dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim, kehalalan produk merupakan bagian dari kewajiban agama.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujarnya.
Menurut dia, regulasi tersebut bukan sekadar ketentuan teknis perdagangan, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama yang dijamin konstitusi.
Konsumsi halal, tegasnya, merupakan kewajiban syariat yang tidak bisa ditukar dengan kepentingan ekonomi.
“Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” kata Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Baca juga: MUI Imbau Bangunkan Sahur Pakai Toa Secukupnya, Jangan Ganggu Warga Non-Muslim
Dalam dokumen ART, Indonesia disebut tidak akan memberlakukan persyaratan sertifikasi maupun pelabelan halal terhadap produk nonhalal.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan produk manufaktur lainnya dari AS.
Namun, MUI mengingatkan bahwa substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan. Prof Ni’am menilai, prinsip fikih muamalah menempatkan aturan main sebagai fondasi utama transaksi, bukan semata pada siapa mitra dagangnya.
Indonesia, menurut dia, tetap dapat menjalin kerja sama perdagangan dengan negara mana pun, termasuk AS, selama dilakukan dengan prinsip saling menghormati dan tidak mengabaikan hak dasar masyarakat.
Meski menyampaikan kritik keras, MUI membuka ruang kompromi dalam aspek administratif. Penyederhanaan proses, transparansi pelaporan, hingga efisiensi waktu dan biaya pengurusan sertifikasi dinilai dapat dibahas lebih lanjut.
Namun, Prof Ni’am menegaskan bahwa penyederhanaan tersebut tidak boleh menyentuh aspek fundamental kehalalan.
“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat mendasar demi keuntungan finansial,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sistem sertifikasi halal telah diakui di berbagai negara, termasuk di sejumlah negara bagian AS.
Karena itu, menurutnya, komitmen terhadap sertifikasi halal seharusnya dipahami sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak beragama.
Baca juga: Rapat Perdana BoP, MUI Ingatkan BoP Harus Jamin Kemerdekaan Palestina
MUI mengajak masyarakat Muslim untuk tetap selektif dalam memilih produk konsumsi. Produk yang tidak jelas status kehalalannya, termasuk produk impor, sebaiknya dihindari.
Dalam pandangan MUI, dinamika perdagangan global tidak boleh menggeser prinsip dasar yang telah diatur dalam hukum nasional dan ajaran agama.
Isu sertifikasi halal dalam kesepakatan dagang ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, seiring pembahasan lanjutan dokumen teknis dan implementasi kebijakan di lapangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang