Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donor Darah Saat Ramadhan, Batal Puasa atau Tidak? Ini Kata MUI

Kompas.com, 21 Februari 2026, 21:44 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pertanyaan mengenai apakah donor darah membatalkan puasa kembali mencuat setiap bulan Ramadhan.

Sebagian umat Islam merasa ragu untuk mendonorkan darah karena khawatir memengaruhi keabsahan ibadah puasanya.

Palang Merah Indonesia (PMI) memastikan kebutuhan darah tetap tinggi selama Ramadhan. Ketua Unit Donor Darah Pusat PMI Jakarta, Ni Ken Ritchie, mengatakan secara nasional kebutuhan darah mencapai sekitar 5,6 juta kantong per tahun.

“Meski capaian ini sangat signifikan, ketersediaan darah harus terus dijaga, karena kebutuhan transfusi terjadi setiap hari di berbagai fasilitas kesehatan,” ujar Ni Ken, dilansir dari Antara, Sabtu (21/2/2026).

Ia menambahkan, pasien talasemia, pasien kanker yang menjalani kemoterapi, ibu dengan komplikasi persalinan, hingga korban kecelakaan tetap membutuhkan darah setiap hari.

Baca juga: Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Kata Ulama

Hukum Donor Darah Saat Puasa

Mengacu pada Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta tertanggal 24 Juli 2000, pengeluaran darah bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa.

Dalam pandangan fikih, yang membatalkan puasa adalah masuknya makanan dan minuman melalui tenggorokan atau saluran terbuka di bagian kepala. Donor darah tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun, menjelaskan terdapat dua pandangan ulama terkait donor darah metode aferesis, yaitu prosedur pengambilan komponen darah tertentu lalu sisanya dikembalikan ke tubuh.

“Mayoritas ulama yang menjadi rujukan cenderung menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, karena darah telah mengalami perubahan (istihalah) dan bukan lagi dalam bentuk makanan,” kata Faiz.

Meski demikian, ia menganjurkan kehati-hatian. Donor aferesis sebaiknya dilakukan setelah berbuka puasa jika tidak dalam kondisi mendesak, guna menghindari perbedaan pendapat di tengah masyarakat.

Pandangan ini juga sejalan dengan keterangan yang dimuat laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), yang menyebut donor darah dikategorikan sebagai proses melukai tubuh yang tidak memengaruhi keabsahan puasa, sebagaimana hukum asal hijamah (bekam) menurut mayoritas mazhab.

Baca juga: Infus dan Suntik Saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama

PMI Ajak Tetap Donor Saat Ramadhan

Ni Ken menegaskan bahwa Ramadhan justru menjadi momentum memperbanyak amal sosial.

“Berbagi di bulan suci bukan hanya tentang memberi materi, tetapi juga tentang menghadirkan harapan bagi mereka yang sedang berjuang untuk hidup,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kebutuhan darah tidak bisa ditunda. “Namun, yang pasti, kebutuhan darah tidak bisa ditunda,” kata dia.

PMI mengajak masyarakat yang memenuhi syarat kesehatan untuk tetap mendonorkan darah, baik menjelang berbuka maupun setelah berbuka puasa.

Baca juga: Apa Manfaat Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Haditsnya

Tips Agar Tidak Lemas Setelah Donor

Meski donor darah tidak membatalkan puasa, sebagian orang mungkin merasa lemas setelahnya. Agar tetap bugar, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.

Pastikan sahur dengan gizi seimbang, terutama makanan tinggi protein dan zat besi. Penuhi kebutuhan cairan saat sahur dan berbuka untuk menjaga volume darah.

Pilih waktu donor mendekati berbuka agar tubuh bisa segera mendapatkan asupan. Setelah donor, istirahat yang cukup dan hindari aktivitas berat.

Dengan pemahaman hukum yang jelas dan persiapan fisik yang tepat, donor darah saat puasa dapat menjadi bentuk ibadah sosial yang membawa manfaat besar bagi sesama tanpa mengurangi keabsahan puasa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Doa dan Niat
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Aktual
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Aktual
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Aktual
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Aktual
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Doa Thawaf Lengkap 7 Putaran dan Doa Setelah Thawaf
Doa Thawaf Lengkap 7 Putaran dan Doa Setelah Thawaf
Doa dan Niat
Tulisan Assalamualaikum yang Benar, Lengkap Arab dan Maknanya
Tulisan Assalamualaikum yang Benar, Lengkap Arab dan Maknanya
Aktual
Doa-doa di Makkah Al-Mukarramah: Bacaan Arab, Arti, dan Keutamaannya bagi Jemaah Haji
Doa-doa di Makkah Al-Mukarramah: Bacaan Arab, Arti, dan Keutamaannya bagi Jemaah Haji
Doa dan Niat
Wamenhaj Pastikan Biaya Haji Tetap Terjaga di Tengah Kenaikan Harga Avtur
Wamenhaj Pastikan Biaya Haji Tetap Terjaga di Tengah Kenaikan Harga Avtur
Aktual
Bacaan Talbiyah Haji & Salawat: Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Talbiyah Haji & Salawat: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Niat Ihram dan Doa Haji: Arab, Latin, Arti, dan Kemudahan bagi Jemaah
Niat Ihram dan Doa Haji: Arab, Latin, Arti, dan Kemudahan bagi Jemaah
Doa dan Niat
PBNU soal Penyiraman Air Keras: Tindakan Berbahaya, Tak Boleh Terulang
PBNU soal Penyiraman Air Keras: Tindakan Berbahaya, Tak Boleh Terulang
Aktual
PBNU Soroti Adanya Dugaan Makar, Dinilai Bahayakan Bangsa dan Negara
PBNU Soroti Adanya Dugaan Makar, Dinilai Bahayakan Bangsa dan Negara
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com