KOMPAS.com – Pertanyaan mengenai apakah donor darah membatalkan puasa kembali mencuat setiap bulan Ramadhan.
Sebagian umat Islam merasa ragu untuk mendonorkan darah karena khawatir memengaruhi keabsahan ibadah puasanya.
Palang Merah Indonesia (PMI) memastikan kebutuhan darah tetap tinggi selama Ramadhan. Ketua Unit Donor Darah Pusat PMI Jakarta, Ni Ken Ritchie, mengatakan secara nasional kebutuhan darah mencapai sekitar 5,6 juta kantong per tahun.
“Meski capaian ini sangat signifikan, ketersediaan darah harus terus dijaga, karena kebutuhan transfusi terjadi setiap hari di berbagai fasilitas kesehatan,” ujar Ni Ken, dilansir dari Antara, Sabtu (21/2/2026).
Ia menambahkan, pasien talasemia, pasien kanker yang menjalani kemoterapi, ibu dengan komplikasi persalinan, hingga korban kecelakaan tetap membutuhkan darah setiap hari.
Baca juga: Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Kata Ulama
Mengacu pada Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta tertanggal 24 Juli 2000, pengeluaran darah bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa.
Dalam pandangan fikih, yang membatalkan puasa adalah masuknya makanan dan minuman melalui tenggorokan atau saluran terbuka di bagian kepala. Donor darah tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun, menjelaskan terdapat dua pandangan ulama terkait donor darah metode aferesis, yaitu prosedur pengambilan komponen darah tertentu lalu sisanya dikembalikan ke tubuh.
“Mayoritas ulama yang menjadi rujukan cenderung menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, karena darah telah mengalami perubahan (istihalah) dan bukan lagi dalam bentuk makanan,” kata Faiz.
Meski demikian, ia menganjurkan kehati-hatian. Donor aferesis sebaiknya dilakukan setelah berbuka puasa jika tidak dalam kondisi mendesak, guna menghindari perbedaan pendapat di tengah masyarakat.
Pandangan ini juga sejalan dengan keterangan yang dimuat laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), yang menyebut donor darah dikategorikan sebagai proses melukai tubuh yang tidak memengaruhi keabsahan puasa, sebagaimana hukum asal hijamah (bekam) menurut mayoritas mazhab.
Baca juga: Infus dan Suntik Saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Ni Ken menegaskan bahwa Ramadhan justru menjadi momentum memperbanyak amal sosial.
“Berbagi di bulan suci bukan hanya tentang memberi materi, tetapi juga tentang menghadirkan harapan bagi mereka yang sedang berjuang untuk hidup,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kebutuhan darah tidak bisa ditunda. “Namun, yang pasti, kebutuhan darah tidak bisa ditunda,” kata dia.
PMI mengajak masyarakat yang memenuhi syarat kesehatan untuk tetap mendonorkan darah, baik menjelang berbuka maupun setelah berbuka puasa.
Baca juga: Apa Manfaat Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Haditsnya
Meski donor darah tidak membatalkan puasa, sebagian orang mungkin merasa lemas setelahnya. Agar tetap bugar, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Pastikan sahur dengan gizi seimbang, terutama makanan tinggi protein dan zat besi. Penuhi kebutuhan cairan saat sahur dan berbuka untuk menjaga volume darah.
Pilih waktu donor mendekati berbuka agar tubuh bisa segera mendapatkan asupan. Setelah donor, istirahat yang cukup dan hindari aktivitas berat.
Dengan pemahaman hukum yang jelas dan persiapan fisik yang tepat, donor darah saat puasa dapat menjadi bentuk ibadah sosial yang membawa manfaat besar bagi sesama tanpa mengurangi keabsahan puasa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang