Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Kata Ulama

Kompas.com, 19 Februari 2026, 11:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Salah satu pertanyaan yang kerap muncul setiap Ramadhan adalah hal yang tampak sederhana namun membuat banyak orang ragu, apakah menelan ludah membatalkan puasa?

Di tengah kehati-hatian umat Islam menjaga ibadahnya, kekhawatiran ini wajar. Sebab dalam fikih disebutkan bahwa memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja dapat membatalkan puasa. Lalu bagaimana dengan air liur yang secara alami selalu ada di dalam mulut?

Apakah ia termasuk yang membatalkan atau justru dimaafkan dalam syariat?

Apa Itu yang Membatalkan Puasa?

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:

Wa kulū wasyrabū ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-lail

Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

Ayat ini menjadi dasar bahwa puasa menuntut seseorang menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang semakna dengannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan: Puasa karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa yang membatalkan puasa pada prinsipnya adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui jalur terbuka dengan sengaja dan atas pilihan sendiri.

Namun, para ulama juga menegaskan adanya perkara-perkara yang dimaafkan karena sulit dihindari (ma’fu ‘anhu). Di sinilah pembahasan tentang ludah menjadi relevan.

Baca juga: Tak Semua Orang Wajib Puasa, Siapa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa

Mayoritas ulama sepakat bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa, selama memenuhi syarat tertentu.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (Juz 6, hlm. 341), Imam Nawawi menjelaskan:

“Menelan air liur tidak membatalkan puasa menurut kesepakatan ulama, karena sulit untuk menghindarinya.”

Air liur merupakan bagian alami dari tubuh manusia yang terus diproduksi. Menuntut seseorang untuk membuang ludah setiap saat justru akan menyulitkan dan bertentangan dengan prinsip kemudahan dalam Islam.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:

Yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-‘usra.

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”

Ayat ini menjadi salah satu dasar bahwa syariat tidak memberatkan umatnya dalam perkara yang sulit dihindari secara alami.

Syarat Agar Menelan Ludah Tidak Membatalkan Puasa

Meski secara umum tidak membatalkan, para ulama memberikan beberapa ketentuan agar puasa tetap sah.

1. Ludah Tidak Tercampur Zat Lain

Jika air liur bercampur dengan zat asing seperti sisa makanan, darah dari gusi, atau benda lain yang memiliki rasa dan warna berbeda, maka hukumnya berubah.

Dalam Fathul Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazi, dijelaskan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam perut dari luar tubuh dapat membatalkan puasa.

Jika ludah sudah tercampur zat luar yang nyata, maka sebagian ulama menganggapnya serupa dengan memasukkan sesuatu dari luar.

Karena itu, jika terdapat sisa makanan di sela gigi, sebaiknya dibersihkan sebelum waktu imsak.

2. Tidak Keluar Melewati Bibir

Selama air liur masih berada dalam rongga mulut dan belum keluar melewati batas bibir luar, maka menelannya tidak membatalkan puasa.

Namun, apabila ludah sudah keluar, misalnya diludahkan lalu dikumpulkan kembali dan sengaja ditelan, sebagian ulama dalam mazhab Syafi’i berpendapat hal itu dapat membatalkan puasa karena statusnya dianggap benda luar yang dimasukkan kembali.

Imam Nawawi menegaskan bahwa batasan “rongga dalam” menjadi titik penting dalam penentuan hukum.

Baca juga: Ide Menu Takjil Kekinian dan Paling Dicari Cocok untuk Buka Puasa

3. Tidak Sengaja Menampung Secara Berlebihan

Ada pula pembahasan mengenai seseorang yang sengaja mengumpulkan ludah dalam jumlah banyak lalu menelannya.

Dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, dijelaskan bahwa unsur kesengajaan menjadi faktor utama dalam pembatalan puasa. Jika dilakukan tanpa niat aneh atau rekayasa tertentu, maka tetap dimaafkan.

Namun, jika ada unsur manipulasi atau tindakan yang disengaja menyerupai “meminum”, sebagian ulama memakruhkan bahkan menganggapnya berpotensi membatalkan.

Bagaimana dengan Dahak atau Lendir?

Perlu dibedakan antara ludah (air liur) dan dahak (lendir dari tenggorokan). Dalam banyak literatur fikih, termasuk Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, disebutkan bahwa jika dahak masih berada di dalam tenggorokan dan belum keluar ke area luar mulut, lalu tertelan kembali, maka tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama.

Namun, jika sudah sampai ke luar mulut dan kemudian ditelan kembali dengan sengaja, maka terdapat perbedaan pendapat.

Prinsip Fikih: Kesengajaan dan Kemudahan

Dalam berbagai kitab fikih klasik, terdapat dua prinsip utama dalam menentukan batal atau tidaknya puasa:

  • Ada unsur kesengajaan.
  • Sesuatu itu berasal dari luar tubuh dan masuk melalui jalur terbuka.

Ludah tidak termasuk keduanya karena ia bagian dari tubuh sendiri dan sulit dihindari.

Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menekankan bahwa puasa bukan sekadar menahan secara fisik, tetapi juga menjaga hati dan niat. Artinya, terlalu berlebihan dalam keraguan hingga menyulitkan diri juga tidak dianjurkan.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan 1447 H, Ini Waktu dan Tata Caranya

Jangan Terjebak Waswas Saat Puasa

Keraguan berlebihan (waswas) justru bisa mengganggu kekhusyukan ibadah. Islam tidak membebani umatnya dengan hal-hal yang berada di luar kemampuan manusia.

Rasulullah SAW bersabda:

Innad-dīna yusrun

Artinya: “Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR Bukhari)

Maka, selama ludah itu alami, tidak tercampur zat asing, tidak keluar dari batas bibir, dan tidak disengaja secara manipulatif, menelannya tidak membatalkan puasa.

Menelan Ludah Tidak Membatalkan Puasa

Berdasarkan penjelasan para ulama dan rujukan kitab fikih klasik:

  • Menelan ludah hukumnya tidak membatalkan puasa.
  • Air liur termasuk bagian alami tubuh.
  • Islam memberikan kemudahan dalam perkara yang sulit dihindari.
  • Unsur kesengajaan dan masuknya zat dari luar menjadi kunci hukum pembatalan.

Puasa bukan ibadah yang dirancang untuk mempersulit, melainkan melatih ketakwaan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:

Yā ayyuhalladzīna āmanū kutiba ‘alaikumush-shiyāmu kamā kutiba ‘alalladzīna min qablikum la‘allakum tattaqūn

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Maka, alih-alih terjebak pada keraguan yang berlebihan, maka yang lebih penting adalah memastikan puasa dijalankan dengan ilmu, ketenangan, dan keyakinan.

Karena sering kali, bukan ludah yang membatalkan puasa, melainkan kurangnya pemahaman kita terhadap ilmunya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com