Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Ibadah Jadi Sia-sia

Kompas.com, 19 Februari 2026, 14:40 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Setiap Ramadhan, umat Islam berlomba-lomba memperbanyak ibadah. Namun, tak sedikit yang masih bertanya: apa saja hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan?

Dalam Buku Panduan Ibadah Ramadhan karya Annisa Nurul Hasanah dijelaskan bahwa puasa secara syar’i adalah menahan diri dari perkara-perkara tertentu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat khusus.

Artinya, bukan sekadar lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari tindakan yang bisa menggugurkan keabsahan puasa.

Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Salah satu pembatal puasa yang paling jelas adalah makan dan minum secara sengaja, meskipun hanya sedikit.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa menahan diri dari makan dan minum termasuk fardhu puasa. Jika dilakukan dengan sadar dan sengaja pada siang hari Ramadhan, maka puasa batal dan wajib diganti (qadha).

Namun, jika makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu mengganti, berdasarkan hadis Nabi yang menyebut itu sebagai “rezeki dari Allah”.

2. Berhubungan Badan (Jima’) di Siang Hari

Jima’ atau hubungan suami-istri secara sengaja di siang hari Ramadhan termasuk pembatal puasa yang berat.

Dalam pembahasan fardhu puasa disebutkan bahwa jima’ dengan sengaja membatalkan puasa dan mewajibkan qadha serta kafarat. Kafaratnya tidak ringan, yakni:

  • Memerdekakan budak (jika memungkinkan),
  • Atau puasa dua bulan berturut-turut,
  • Atau memberi makan 60 orang miskin.

Ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran tersebut.

3. Sengaja Muntah

Muntah juga bisa membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.

Buku tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang dengan sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal dan wajib qadha . Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah.

4. Tidak Berniat di Malam Hari

Niat adalah rukun utama puasa. Dalam pembahasan khusus mengenai niat disebutkan bahwa puasa Ramadhan harus diniatkan pada malam hari sebelum fajar .

Jika seseorang lupa berniat di malam hari, meskipun ia sahur, maka puasanya tidak sah dan wajib diganti. Sahur tidak otomatis menggantikan niat jika tidak terbersit niat puasa dalam hati .

5. Melakukan Perkara yang Menghilangkan Nilai Puasa

Selain pembatal secara fikih, ada juga hal-hal yang bisa mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa ghibah (menggunjing), berkata dusta, dan perbuatan maksiat lainnya dapat merusak nilai puasa .

Meski mayoritas ulama berpendapat hal itu tidak membatalkan puasa secara hukum, namun pahalanya bisa hilang.

Nabi SAW bahkan memperingatkan bahwa ada orang yang berpuasa tetapi tidak mendapatkan apa-apa selain lapar dan dahaga .

Jangan Hanya Menahan Lapar

Puasa bukan sekadar menahan makan dan minum. Ia adalah latihan total: menahan fisik, lisan, dan hawa nafsu.

Memahami hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan penting agar ibadah yang dijalankan selama sebulan penuh tidak sia-sia.

Sebab, satu kesalahan kecil yang disengaja bisa membuat seseorang harus mengulang puasanya di hari lain.

Ramadhan adalah momen memperbaiki diri. Maka selain menjaga perut, jangan lupa menjaga hati dan lisan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Aktual
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Aktual
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
Aktual
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Aktual
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Aktual
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Aktual
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Aktual
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar