Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 19 Februari 2026, 12:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pertanyaan tentang apakah menangis membatalkan puasa kerap muncul setiap bulan Ramadhan.

Sebagian orang sejak kecil mendengar anggapan bahwa terlalu banyak menangis saat berpuasa bisa membuat ibadah menjadi tidak sah.

Namun, benarkah demikian menurut kajian fikih Islam?

Untuk menjawabnya, perlu dipahami terlebih dahulu konsep dasar hal-hal yang membatalkan puasa serta bagaimana para ulama memandang persoalan air mata dalam konteks hukum syariat.

Prinsip Dasar: Apa yang Membatalkan Puasa?

Dalam fikih, puasa batal apabila seseorang secara sengaja melakukan hal-hal yang telah ditetapkan syariat, seperti makan, minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui jalur yang lazim.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:

“Wa kulū wasyrabū ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-lail.”

Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

Ayat ini menegaskan bahwa pembatal puasa berkaitan dengan aktivitas makan dan minum atau sesuatu yang memiliki makna serupa.

Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan: Puasa karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka dan lazim, seperti mulut atau hidung dengan sengaja.

Baca juga: Jangan Salah, Ini Perkara yang Membatalkan Puasa Ramadhan

Menangis dalam Perspektif Fikih

Air mata pada dasarnya adalah cairan yang keluar dari tubuh, bukan sesuatu yang dimasukkan ke dalamnya.

Karena itu, mayoritas ulama sepakat bahwa menangis tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa.

Dalam kitab Raudhah at-Thalibin karya Imam an-Nawawi, dijelaskan bahwa mata bukan bagian dari jauf dan tidak memiliki saluran langsung menuju tenggorokan. Dengan demikian, sesuatu yang masuk melalui mata tidak otomatis membatalkan puasa.

Penjelasan ini diperkuat dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, juga karya Imam an-Nawawi, yang menguraikan batasan-batasan jauf secara rinci.

Air mata yang mengalir keluar tidak termasuk kategori memasukkan benda ke dalam rongga tubuh.

Teladan Para Sahabat: Menangis dalam Ibadah

Menangis bukanlah hal yang tercela dalam Islam. Bahkan, tangisan karena takut kepada Allah termasuk tanda kelembutan hati.

Dalam hadis riwayat Abu Bakar As-Shiddiq disebutkan bahwa beliau dikenal sebagai sosok yang mudah menangis ketika membaca Al-Qur’an atau shalat. Riwayat ini tercantum dalam Shahih Muslim.

Tidak ada satu pun riwayat yang menyebutkan bahwa tangisan tersebut membatalkan puasa. Ini menunjukkan bahwa secara praktik, menangis tidak dipahami sebagai pembatal ibadah puasa.

Allah SWT juga berfirman dalam Surah Maryam ayat 58:

“Idzā tutlā ‘alaihim āyātur-raḥmāni kharrū sujjadan wa bukiyyā.”

Artinya: “Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat Tuhan Yang Maha Pengasih, mereka menyungkur bersujud dan menangis.”

Ayat ini menunjukkan bahwa menangis karena keimanan adalah bagian dari ekspresi spiritual, bukan sesuatu yang dilarang.

Baca juga: Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Kata Ulama

Kapan Menangis Bisa Berpengaruh pada Puasa?

Meski menangis tidak membatalkan puasa, ada kondisi tertentu yang perlu diperhatikan. Jika air mata mengalir hingga masuk ke mulut, bercampur dengan air liur, lalu sengaja ditelan, sebagian ulama menyatakan hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Alasannya, tindakan itu termasuk memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan dengan kesengajaan.

Dalam kitab Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi dijelaskan bahwa unsur kesengajaan menjadi faktor penting dalam penetapan hukum batal atau tidaknya puasa.

Namun, jika air mata tertelan tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah. Kaidah fikih menyebutkan:

“Al-‘umūru bi maqāṣidihā” 

Artinya: "Segala perkara bergantung pada niatnya."

Penjelasan Ulama Kontemporer

Pendakwah Husein Ja'far Al Hadar dalam beberapa kajiannya menegaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya makanan atau minuman melalui jalur normal ke dalam tubuh. Air mata yang keluar dari mata tidak termasuk kategori tersebut.

Pandangan ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali yang menekankan bahwa pembatal puasa berkaitan dengan konsumsi atau hubungan biologis, bukan ekspresi emosional.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan 1447 H, Ini Waktu dan Tata Caranya

Menjaga Emosi saat Berpuasa

Walau menangis tidak membatalkan puasa, Islam tetap menganjurkan umatnya menjaga kestabilan emosi.

Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila salah seorang di antara kalian berpuasa, maka janganlah ia berkata kotor dan jangan pula berteriak-teriak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mengajarkan bahwa puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga mengendalikan diri, termasuk emosi.

Menangis karena haru, sedih, atau takut kepada Allah adalah bagian dari fitrah manusia. Namun, menjaga ketenangan hati akan membuat ibadah terasa lebih khusyuk dan bermakna.

Kesimpulan: Batal atau Tidak?

Secara hukum fikih, menangis tidak membatalkan puasa. Air mata adalah cairan yang keluar dari tubuh dan mata bukan termasuk jauf.

Puasa tetap sah selama air mata tidak sengaja ditelan setelah masuk ke mulut. Unsur kesengajaan menjadi kunci dalam penetapan hukum.

Dengan memahami penjelasan para ulama dan dalil yang ada, anggapan bahwa menangis membatalkan puasa dapat diluruskan. Yang terpenting adalah menjaga niat, ketakwaan, dan kualitas ibadah selama Ramadhan.

Sebab pada akhirnya, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Hujurat ayat 13:

“Inna akramakum ‘indallāhi atqākum.”

Artinya: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.”

Maka, bukan air mata yang membatalkan puasa, melainkan kelalaian dalam menjaga makna dan tujuan ibadah itu sendiri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 10 April 2026: Cara Menyikapi Harta Duniawi yang Fana Menurut Tuntunan Islam
Khutbah Jumat 10 April 2026: Cara Menyikapi Harta Duniawi yang Fana Menurut Tuntunan Islam
Aktual
Khutbah Jumat Hari Ini: Manasik Haji dan Sederet Hikmahnya
Khutbah Jumat Hari Ini: Manasik Haji dan Sederet Hikmahnya
Aktual
Khutbah Jumat 10 April 2026: Empat Pilar Haji yang Mabrur
Khutbah Jumat 10 April 2026: Empat Pilar Haji yang Mabrur
Aktual
Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Beli Oleh-oleh Secara Digital via Aplikasi Haji dan Umrah Store
Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Beli Oleh-oleh Secara Digital via Aplikasi Haji dan Umrah Store
Aktual
Kerugian Kasus Haji Ilegal Diperkirakan Capai Rp92,64 Miliar, Pengawasan di Titik Keberangkatan Diperketat
Kerugian Kasus Haji Ilegal Diperkirakan Capai Rp92,64 Miliar, Pengawasan di Titik Keberangkatan Diperketat
Aktual
Jadwal Keberangkatan Haji Asal Jambi Dipastikan Dimulai 5 Mei 2026, Bantah Kabar Pembatalan
Jadwal Keberangkatan Haji Asal Jambi Dipastikan Dimulai 5 Mei 2026, Bantah Kabar Pembatalan
Aktual
Kartu Nusuk Jemaah Haji 2026 Siap Dibagikan di Embarkasi Sebelum Berangkat
Kartu Nusuk Jemaah Haji 2026 Siap Dibagikan di Embarkasi Sebelum Berangkat
Aktual
106 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di e-KTP, Termasuk Imam Masjid, Ustadz, dan Mubaligh
106 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di e-KTP, Termasuk Imam Masjid, Ustadz, dan Mubaligh
Aktual
Kisah Ummu Mahjan, Marbot Wanita di Masjid Nabawi yang Dimuliakan Rasulullah SAW
Kisah Ummu Mahjan, Marbot Wanita di Masjid Nabawi yang Dimuliakan Rasulullah SAW
Aktual
Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Targetkan Penipuan dan Visa Ilegal
Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Targetkan Penipuan dan Visa Ilegal
Aktual
Kepdirjen Bimas Islam 193/2026 Terbit, Uji Kompetensi Penyuluh Agama Islam Kini Lebih Terukur
Kepdirjen Bimas Islam 193/2026 Terbit, Uji Kompetensi Penyuluh Agama Islam Kini Lebih Terukur
Aktual
Mengapa Rasulullah SAW Memuji Negeri Yaman? Ini Sejarahnya
Mengapa Rasulullah SAW Memuji Negeri Yaman? Ini Sejarahnya
Aktual
Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah, Tetap Buka Meski WFH
Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah, Tetap Buka Meski WFH
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Masyarakat Harus Waspadai Penawaran Ilegal
Kemenhaj Pastikan Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Masyarakat Harus Waspadai Penawaran Ilegal
Aktual
Jadwal Haji 2026 Lengkap: Masuk Asrama, Berangkat, Wukuf, hingga Pulang ke Indonesia
Jadwal Haji 2026 Lengkap: Masuk Asrama, Berangkat, Wukuf, hingga Pulang ke Indonesia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com