Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Pemakaman

Kompas.com, 5 Juni 2026, 15:14 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Pemulasaraan jenazah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fardhu kifayah yang menjadi kewajiban kolektif umat Islam.

Tugas ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pengurusan jenazah, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada seorang muslim yang telah wafat.

Pemandi jenazah memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan jenazah sekaligus membantu keluarga yang ditinggalkan menjalankan kewajiban agama dengan baik.

Baca juga: Mengenal Arti Seruan Shalat Jenazah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Agar proses berjalan sesuai tuntunan syariat, terdapat sejumlah pedoman yang mencakup penanganan awal, pemandian, pengafanan, shalat jenazah, hingga proses pemakaman.

Penanganan Pertama Sesaat Setelah Wafat

Sebelum proses pemandian dimulai, keluarga atau petugas perlu melakukan beberapa langkah penghormatan awal terhadap jenazah, yaitu:

Baca juga: Ini Tuntunan Shalat Jenazah dan Shalat Ghaib, dari Niat hingga Salam

  1. Memejamkan kedua mata jenazah secara perlahan sambil mendoakannya.
  2. Mengikat rahang atau dagu ke bagian atas kepala menggunakan kain bersih agar mulut tidak terbuka akibat pelemasan otot.
  3. Melepaskan pakaian yang masih melekat secara hati-hati, kemudian menggantinya dengan kain panjang atau kain jarik yang menutupi tubuh dari dada hingga mata kaki untuk menjaga aurat.
  4. Melepaskan perhiasan, jam tangan, maupun gigi palsu jika memungkinkan.
  5. Meluruskan persendian tubuh, termasuk menyedekapkan kedua tangan di dada dan meluruskan kedua kaki.

Tata Cara Memandikan Jenazah

Proses memandikan jenazah atau ghusl memiliki sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan.

Petugas yang Memandikan

  • Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki.
  • Jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan.
  • Pengecualian berlaku apabila yang memandikan adalah suami, istri, atau mahram dekat.

Tempat Pemandian

  • Tempat memandikan jenazah harus tertutup dari pandangan umum untuk menjaga kehormatan jenazah.
  • Dianjurkan memiliki saluran pembuangan air yang memadai guna mengurangi risiko penyebaran penyakit, bakteri, maupun virus ke lingkungan sekitar.

Proses Pemandian

  • Jenazah diletakkan di tempat pemandian dengan posisi kepala sedikit lebih tinggi.
  • Bagian perut ditekan secara perlahan untuk mengeluarkan sisa kotoran yang masih ada.
  • Pembersihan dilakukan menggunakan sarung tangan dan proses istinja.
  • Jenazah dimandikan menggunakan air bersih yang dicampur sabun atau daun bidara.
  • Penyiraman dimulai dari anggota tubuh wudhu dan bagian tubuh sebelah kanan.
  • Bilasan terakhir menggunakan air yang dicampur kapur barus sebagai wewangian alami sekaligus untuk menjaga kebersihan.

Wudhu Jenazah

Setelah proses pemandian selesai, jenazah diwudhukan sebagaimana tata cara wudhu bagi orang yang akan melaksanakan shalat.

Ketentuan Mengafani Jenazah

Setelah dimandikan, jenazah dikafani menggunakan kain putih yang bersih sesuai ketentuan syariat.

Kain Kafan

  • Jenazah laki-laki menggunakan tiga lapis kain kafan.
  • Jenazah perempuan menggunakan lima lapis kain kafan yang meliputi kain basahan bawah, baju kurung, kerudung, dan dua lembar kain penutup luar.

Persiapan Tali Pengikat

Sebelum jenazah dibaringkan di atas kain kafan, tali pengikat terlebih dahulu diletakkan di bawah kain.

Tali biasanya berjumlah ganjil, seperti tiga, lima, atau tujuh utas.

Posisi tali berada pada:

  1. Bagian atas kepala.
  2. Bahu.
  3. Dada atau perut.
  4. Lutut.
  5. Bagian bawah telapak kaki.

Pemberian Wewangian

  • Kain kafan diberi wewangian non-alkohol.
  • Wewangian juga diberikan pada anggota tubuh yang digunakan untuk sujud, yaitu dahi, hidung, telapak tangan, lutut, dan kaki.
  • Kapas bersih diletakkan pada bagian tubuh yang berlubang seperti telinga dan hidung.

Pembalutan Kafan

  • Kain kafan dibalutkan selapis demi selapis secara rapi.
  • Setelah seluruh tubuh tertutup, kain diikat menggunakan simpul hidup pada sisi kiri tubuh agar mudah dilepaskan saat jenazah berada di dalam kubur.

Tata Cara Shalat Jenazah

Shalat jenazah dilakukan tanpa ruku dan sujud.

Seluruh rangkaian ibadah dilaksanakan dalam posisi berdiri dengan empat kali takbir.

Posisi Imam

  • Jika jenazah laki-laki, imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah.
  • Jika jenazah perempuan, imam berdiri sejajar dengan bagian perut atau pinggang.
  • Posisi kepala jenazah berada di sebelah kanan imam.

Urutan Pelaksanaan

  1. Takbir Pertama
  2. Membaca Surat Al-Fatihah.
  3. Takbir Kedua
  4. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
  5. Takbir Ketiga
  6. Membaca doa untuk memohon ampunan dan rahmat bagi jenazah.
  7. Takbir Keempat
  8. Membaca doa untuk jenazah dan keluarga yang ditinggalkan.
  9. Shalat diakhiri dengan salam ke kanan dan ke kiri.

Proses Menguburkan Jenazah

Penguburan merupakan tahapan terakhir dalam pemulasaraan jenazah yang dilakukan sesegera mungkin sesuai tuntunan syariat.

Liang Lahat

  • Kedalaman liang lahat dianjurkan setinggi dada orang dewasa atau sekitar 1,5 meter.
  • Dibuat ceruk khusus atau liang lahat samping agar jasad terlindungi dari bau dan gangguan binatang.

Posisi Jenazah

  • Jenazah dimasukkan secara perlahan dengan mendahulukan bagian kepala.
  • Tubuh dimiringkan ke sebelah kanan.
  • Dada dan wajah diarahkan menghadap kiblat.

Pelepasan Tali Kafan

  • Sebelum liang ditutup, seluruh tali pengikat kafan harus dilepaskan.
  • Kain kafan pada bagian pipi dibuka sedikit agar wajah dapat menyentuh tanah secara langsung.
  • Bagian belakang kepala dapat disangga dengan gumpalan tanah agar posisi tubuh tetap menghadap kiblat.

Penutupan Liang Lahat

  • Liang lahat ditutup menggunakan papan kayu.
  • Kubur ditimbun kembali dengan tanah hingga rapi.
  • Kubur diberi tanda berupa batu nisan atau gundukan tanah kecil sekitar satu jengkal.
  • Prosesi ditutup dengan doa bersama agar almarhum atau almarhumah diberikan keteguhan di alam kubur.

Kendala dalam Pengurusan Jenazah di Masyarakat

Dalam praktiknya, pengurusan jenazah masih menghadapi sejumlah tantangan di berbagai daerah.

Kendala-kendala tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemahaman masyarakat, tetapi juga menyangkut tradisi dan ketersediaan sarana pendukung.

Kepanikan Keluarga

Banyak keluarga yang belum memahami dasar-dasar fiqih pengurusan jenazah sehingga kerap mengalami kebingungan saat menghadapi anggota keluarga yang baru saja meninggal dunia.

Kondisi duka yang mendalam juga sering membuat keluarga merasa pasrah sepenuhnya kepada petugas atau masyarakat sekitar karena tidak mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan pada jam-jam pertama setelah kematian.

Mitos dan Tradisi Lokal

Tantangan lain yang masih ditemukan adalah kuatnya pengaruh mitos maupun tradisi lokal tertentu yang terkadang mempersulit pelaksanaan syariat.

Dalam beberapa kasus, proses pemakaman ditunda karena harus menunggu pelaksanaan ritual adat atau kebiasaan setempat, padahal Islam menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan setelah seluruh proses pengurusan selesai.

Keterbatasan Fasilitas

Faktor fasilitas juga menjadi hambatan yang cukup sering ditemui di masyarakat. Masih terdapat lingkungan RT maupun RW yang belum memiliki perlengkapan pemandian jenazah yang memadai.

Selain itu, ketersediaan kain kafan yang sesuai standar juga belum selalu tersedia. Kondisi tersebut dapat menghambat proses pemulasaraan jenazah yang seharusnya dilakukan secara cepat, layak, dan sesuai dengan tuntunan Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Aktual
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
Aktual
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar