Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Infus dan Suntik Saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama

Kompas.com, 21 Februari 2026, 13:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pertanyaan tentang hal yang membatalkan puasa sering muncul saat Ramadhan, terutama terkait tindakan medis.

Salah satu yang kerap ditanyakan adalah hukum suntik dan infus saat puasa, apakah membatalkan atau tetap sah menurut syariat.

Di tengah meningkatnya aktivitas ibadah, sebagian orang tetap harus menjalani pengobatan, termasuk menerima suntikan atau infus.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena adanya cairan yang masuk ke dalam tubuh.

Baca juga: Apakah Merokok dan Menghisap Vape Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Pendapat Ulama tentang Menerima Infus Saat Puasa

Dilansir dari Antara, terkait penggunaan infus, pandangan ulama memang beragam.

Sebagian ulama berpendapat bahwa infus yang mengandung nutrisi membatalkan puasa karena berfungsi sebagai pengganti makan dan minum.

Sementara itu, infus yang hanya digunakan untuk pengobatan tanpa kandungan nutrisi dinilai tidak membatalkan puasa.

Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam kitab Fatawa Mu'ashirah menyarankan untuk menghindari penggunaan infus saat berpuasa jika memungkinkan.

Anjuran ini bertujuan sebagai bentuk kehati-hatian agar ibadah puasa tetap terjaga dari hal-hal yang berpotensi membatalkannya.

Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Ibadah Jadi Sia-sia

Perbedaan Suntikan Nutrisi dan Non-Nutrisi

Para ulama membedakan antara suntikan yang mengandung nutrisi dan suntikan non-nutrisi.

Suntikan yang mengandung nutrisi, seperti infus yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, dinilai membatalkan puasa.

Alasannya, cairan tersebut memberikan asupan gizi yang menyerupai makan dan minum, sehingga masuk dalam kategori pembatal puasa.

Sebaliknya, suntikan non-nutrisi seperti obat atau vaksin umumnya tidak membatalkan puasa.

Suntikan jenis ini tidak berfungsi sebagai pengganti makanan atau minuman, melainkan sebagai sarana pengobatan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 menegaskan bahwa vaksinasi yang diberikan melalui metode injeksi tidak membatalkan puasa.

Dengan demikian, umat Islam tetap dapat menerima vaksin atau suntikan obat saat berpuasa tanpa khawatir puasanya batal.

Anjuran Kehati-hatian Saat Puasa

Meski sebagian tindakan medis tidak membatalkan puasa, para ulama menganjurkan agar prosedur tersebut dijadwalkan pada malam hari jika memungkinkan.

Langkah ini diambil untuk menghindari perbedaan pendapat serta menjaga kehati-hatian dalam beribadah.

Namun, apabila tindakan medis bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, maka puasa tetap sah selama tidak ada asupan nutrisi yang masuk ke dalam tubuh melalui suntikan atau infus.

Dengan memahami perbedaan antara suntik dan infus yang membatalkan puasa dan yang tidak, umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih tenang sesuai ketentuan syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com