Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesepakatan Dagang RI-AS Dikritik Waketum MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan?

Kompas.com, 22 Februari 2026, 16:31 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menanggapi kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat (AS) yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal pada Minggu (22/2/2026).

Kesepakatan itu memuat sejumlah poin, termasuk produk AS yang masuk ke Indonesia tidak perlu sertifikasi halal serta rencana transfer data pribadi warga negara ke AS.

Respons keras muncul karena kebijakan tersebut dinilai menyangkut kedaulatan dan perlindungan hak konstitusional. MUI meminta pemerintah mengkaji ulang perjanjian dagang RI-AS tersebut.

Baca juga: MUI Kritik Deal Prabowo–AS soal Produk Masuk RI Tanpa Sertifikat Halal

Melalui akun Instagram pribadinya @cholinafis yang dikutip laman MUI, KH Cholil Nafis mempertanyakan substansi kesepakatan tersebut.

"Ya Allah...ini perjanjian atau penjajahan ya? Ko' jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia," tulis Kiai Cholil dalam postingannya, yang juga dilihat KOMPAS.com pada Minggu (22/2/2026).

Menurut dia, isi kesepakatan dagang itu membuat AS seolah bebas mengelola kekayaan Indonesia dan mengabaikan sejumlah aturan yang berlaku.

"Amerika jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi kita. Sertifikat halal tak lagi peduli," ungkapnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu meminta pemerintah mengkaji ulang kesepakatan tersebut karena dinilai berpotensi merusak kedaulatan negara dan merugikan ekonomi nasional.

"Saya minta rakyat (Indonesia) mau peduli dengan ekonomi dalam negeri dengan tidak mau membeli barang-barang US (Amerika Serikat) yang tak bersertifikat halal, bahkan semua produk impornya," kata Kiai Cholil.

Baca juga: Hukum Makan Balut: Halal atau Haram?

MUI: Sertifikasi Halal Tidak Bisa Dinegosiasikan

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal sebagai respons atas kesepakatan dagang RI-AS.

"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata Prof Ni'am dilansir MUI, Sabtu (21/2/2026).

Ni'am menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan.

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujarnya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan bahwa aturan jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.

Baca juga: Doa Pembuka Pintu Rezeki yang Halal dan Berkah Lengkap dengan Artinya

Prinsip Perdagangan dan Kedaulatan

Ni'am menyampaikan bahwa dalam fikih muamalah, prinsip jual beli tidak bergantung pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan yang disepakati dan dijalankan secara adil.

Menurut dia, Indonesia tetap dapat melakukan transaksi dengan negara mana pun, termasuk AS, selama berlangsung secara saling menghormati, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.

Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan bahwa ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam kunjungannya ke berbagai negara bagian di AS untuk kerja sama dengan lembaga halal, sistem sertifikasi halal di Negeri Paman Sam telah diakui.

"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ujarnya.

Baca juga: Kisah Pencuri Bertaubat: Meninggalkan yang Haram Diganti dengan yang Halal

Ni'am menegaskan kembali bahwa konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang tidak dapat ditukar dengan keuntungan ekonomi.

“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi," ujarnya.

Meski demikian, ia membuka ruang kompromi dalam aspek administratif seperti penyederhanaan prosedur, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan.

"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," kata dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kurban 7 Kambing vs 1 Sapi, Mana Lebih Besar Pahalanya? Ini Kata Ulama
Kurban 7 Kambing vs 1 Sapi, Mana Lebih Besar Pahalanya? Ini Kata Ulama
Aktual
Apa Itu Hadyu? Ini Hukum, Jenis, dan Syaratnya dalam Haji
Apa Itu Hadyu? Ini Hukum, Jenis, dan Syaratnya dalam Haji
Aktual
Mengapa Shalat Jumat Pertama di Lembah? Ini Kisah Wadi Ranuna
Mengapa Shalat Jumat Pertama di Lembah? Ini Kisah Wadi Ranuna
Aktual
Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal, Pengawasan Diperketat
Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal, Pengawasan Diperketat
Aktual
Asal-usul Merpati di Makkah, Benarkah Tak Pernah Kotori Ka'bah?
Asal-usul Merpati di Makkah, Benarkah Tak Pernah Kotori Ka'bah?
Aktual
Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan
Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan
Aktual
Kapan Shalat Jumat Pertama Kali Dilaksanakan? Berawal dari Hijrah Nabi
Kapan Shalat Jumat Pertama Kali Dilaksanakan? Berawal dari Hijrah Nabi
Aktual
3 Kali Tinggalkan Shalat Jumat, Benarkah Jadi Kafir? Ini Peringatan Rasulullah
3 Kali Tinggalkan Shalat Jumat, Benarkah Jadi Kafir? Ini Peringatan Rasulullah
Doa dan Niat
Arab Saudi Tembus Misi Bulan NASA, 1.000 Peserta Ikuti Seminar Artemis II
Arab Saudi Tembus Misi Bulan NASA, 1.000 Peserta Ikuti Seminar Artemis II
Aktual
7 Sunnah Sebelum Shalat Jumat yang Sering Terlewat, Ini Dalilnya
7 Sunnah Sebelum Shalat Jumat yang Sering Terlewat, Ini Dalilnya
Aktual
Bacaan Doa Khutbah Jumat Lengkap: Pembuka, Penutup, dan Tata Caranya
Bacaan Doa Khutbah Jumat Lengkap: Pembuka, Penutup, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Arti Labbaik Allahumma Labbaik, Waktu Membaca, dan Rahasia di Baliknya
Arti Labbaik Allahumma Labbaik, Waktu Membaca, dan Rahasia di Baliknya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ibadah Haji, Ora Mung Lunga, Nanging Ngganti Diri
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ibadah Haji, Ora Mung Lunga, Nanging Ngganti Diri
Aktual
Khutbah Jumat Dzulqadah: Keutamaan Bulan Haram dan Momentum Muhasabah Diri
Khutbah Jumat Dzulqadah: Keutamaan Bulan Haram dan Momentum Muhasabah Diri
Aktual
3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!
3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com