Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum 111 PTKI Disiapkan Jadi Advokat

Kompas.com, 9 Agustus 2026, 09:11 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka akses lebih luas bagi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk meniti karier sebagai advokat.

Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag dengan Peradi Profesional, Universitas Indonesia (UI), serta 111 PTKI di Indonesia.

Salah satu program yang disiapkan adalah penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi alumni Fakultas Syariah dan Hukum. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi lulusan sebelum memasuki profesi advokat.

Baca juga: Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya

Dalam rilisnya, Minggu (9/8/2026), Ketua Umum Peradi Profesional Prof Harris Arthur Hedar mengatakan, kerja sama tidak hanya diarahkan untuk memperluas akses terhadap profesi advokat, tetapi juga meningkatkan kualitas, etika, dan integritas calon advokat.

Menurut dia, profesionalisme dan karakter menjadi bagian penting dalam menyiapkan calon advokat di tengah perkembangan dan tantangan dunia hukum.

Selain dengan 111 PTKI, Peradi Profesional telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.

Beberapa di antaranya Universitas Indonesia (UI), Universitas Islam Bandung (Unisba), Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Baca juga: Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya

100 Beasiswa PKPA di Unisba

Salah satu kerja sama dilakukan Peradi Profesional dengan Unisba melalui penandatanganan kerja sama di Rektorat Unisba, Bandung, pada Selasa (21/7/2026).

Kolaborasi tersebut mencakup penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pendidikan Profesi Advokat (PPA), riset, serta pemberian 100 beasiswa PKPA bagi mahasiswa.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan pendidikan hukum di perguruan tinggi dengan kebutuhan kompetensi dalam dunia profesi.

Buka PKPA Angkatan Pertama Bersama UI

Peradi Profesional juga tengah membuka PKPA angkatan pertama bekerja sama dengan Universitas Indonesia.

Harris mengatakan, sejumlah pejabat lembaga penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum akan terlibat sebagai pengajar.

"Nantinya di mana para pengajarnya adalah Wakil Jaksa Agung RI, Pimpinan KPK, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI Ketua Komisi Kejaksaan serta Kapolda Maluku dan Para Guru Besar Universitas Indonesia dan Para Praktisi Hukum Professional lainnya," bebernya.

Menurut Harris, Peradi Profesional hadir bukan untuk menjadi kompetitor organisasi advokat lainnya. Organisasi tersebut diarahkan untuk ikut meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat di Indonesia.

Kerja sama dengan perguruan tinggi juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pendidikan akademik dengan kebutuhan dunia profesi hukum, sehingga lulusan memiliki kompetensi yang lebih sesuai ketika memasuki dunia kerja.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Bolehkah Shalat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dahulu?
Bolehkah Shalat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dahulu?
Aktual
Mengintip Basra, Gym Keluarga Muslim di Bandung, Privasi Jadi Perhatian
Mengintip Basra, Gym Keluarga Muslim di Bandung, Privasi Jadi Perhatian
Aktual
Mengapa Makmum Mengucapkan Amin Setelah Al-Fatihah? Ini Dalilnya
Mengapa Makmum Mengucapkan Amin Setelah Al-Fatihah? Ini Dalilnya
Aktual
Apa Arti Qaulan Sadida dalam Surat Al-Ahzab? Ini Penjelasan Ulama
Apa Arti Qaulan Sadida dalam Surat Al-Ahzab? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Gontor Dituding Tegur Prabowo lewat Al-Ahzab, Stafsus Menag: Itu Doa, Bukan Tamparan
Gontor Dituding Tegur Prabowo lewat Al-Ahzab, Stafsus Menag: Itu Doa, Bukan Tamparan
Aktual
7 Seruan Imam Besar Dunia dalam Jakarta Understanding: Jaga Perdamaian, Bela Palestina
7 Seruan Imam Besar Dunia dalam Jakarta Understanding: Jaga Perdamaian, Bela Palestina
Aktual
Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Internasional
Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Internasional
Aktual
Ribuan Pramuka se-Jateng Ikuti Wira Karya XI di Darul Amanah, Belajar Kepemimpinan hingga Pengabdian
Ribuan Pramuka se-Jateng Ikuti Wira Karya XI di Darul Amanah, Belajar Kepemimpinan hingga Pengabdian
Aktual
Kapolri Berangkatkan Balita Duo Presisi Asal Bogor Umrah Gratis
Kapolri Berangkatkan Balita Duo Presisi Asal Bogor Umrah Gratis
Aktual
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Aktual
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Aktual
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Aktual
3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah
3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah
Aktual
Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar