Editor
KOMPAS.com - Di sejumlah masjid, azan dan iqamah tidak selalu dikumandangkan oleh orang yang sama.
Kondisi ini kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukumnya dalam Islam.
Tim Layanan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama memberikan penjelasan bahwa praktik tersebut diperbolehkan menurut mayoritas ulama.
Baca juga: Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Penjelasan ini didasarkan pada pendapat para ulama serta sejumlah riwayat hadits.
Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam menjelaskan bahwa hukum azan dan iqamah yang dilakukan oleh dua orang berbeda adalah boleh.
Baca juga: Doa Setelah Azan Subuh: Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Menurut para ulama, azan dan iqamah merupakan dua ibadah yang berbeda meskipun saling berkaitan.
Azan berfungsi sebagai pemberitahuan masuknya waktu shalat, sedangkan iqamah menjadi tanda dimulainya pelaksanaan shalat berjamaah.
Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi, Al-Mubarakfuri mengutip penjelasan Al-Hafiz Al-Hazimi yang menyatakan bahwa para ahli ilmu telah bersepakat mengenai kebolehan azan dan iqamah dilakukan oleh orang yang berbeda.
Ibnu Malik memang memandang praktik tersebut makruh. Namun, Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat sebaliknya.
قال الشافعي وعند أبي حنيفة لا يكره لما روى أن بن أم مكتوم ربما كان يؤذن ويقيم بلال وربما كان عكسه والحديث محمول على ما إذا لحقه الوحشة بإقامة غيره
Atinya: “Imam Syafi’i berpendapat dan Abu Hanifah mengatakan bahwa hal itu tidak makruh. Atas dasar riwayat bahwa Ibnu Umi Maktum ketika azan, maka yang iqamah adalah Bilal, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hadits tersebut mengandung pesan agar orang yang azan tidak ditimpa rasa kesedihan akibat iqamah dilakukan orang lain.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, pergantian petugas azan dan iqamah tidak bertentangan dengan syariat.
Kebolehan tersebut juga didukung riwayat mengenai Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Dalam sejumlah kesempatan, Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan, sedangkan Bilal mengumandangkan iqamah.
Pada kesempatan lain, Bilal yang mengumandangkan azan dan Ibnu Ummi Maktum yang mengumandangkan iqamah.
Riwayat tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dan menjadi salah satu dasar bahwa azan dan iqamah tidak harus dilakukan oleh orang yang sama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa lebih utama apabila azan dan iqamah dilakukan oleh satu orang.
Pendapat tersebut didasarkan pada hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah.
إِنّ أَخَا صُدَاءِ هُوَ أَذّنَ وَمَنْ أَذّنَ فَهُوَ يُقِيمُ
Artinya: “Sungguh saudaramu yang bagus itu telah mengumandangkan azan, siapa yang mengumandangkan azan, dia lah yang mengumandangkan iqamah.”
Namun, Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam menjelaskan bahwa hadits tersebut tidak menunjukkan adanya kewajiban agar azan dan iqamah dilakukan oleh satu orang.
Hadits tersebut dipahami sebagai penjelasan bahwa pelaksanaan azan dan iqamah oleh orang yang sama merupakan praktik yang baik, bukan sebagai ketentuan yang mengharuskan demikian.
Karena itu, praktik azan dan iqamah yang dilakukan oleh dua orang berbeda tetap dibolehkan dalam Islam dan telah menjadi pendapat mayoritas ulama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang