KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan calon pengantin (catin) untuk memahami ketentuan pendaftaran kehendak nikah sebelum mengajukan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pendaftaran yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun batas waktu dapat menghambat proses pencatatan nikah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad melalui Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zayadi, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Baca juga: Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aturan itu menjadi pedoman bagi seluruh KUA dalam menerima pendaftaran kehendak nikah.
“Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah,” kata Zayadi dalam keterangan resmi Kemenag.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa yang dimaksud 10 hari kerja bukan termasuk hari libur nasional, Sabtu, dan Minggu. Karena itu, calon pengantin dianjurkan mendaftarkan pernikahan lebih awal agar seluruh dokumen dapat diverifikasi oleh KUA.
Baca juga: Khutbah Jumat 28 Agustus 2026: Ta’aruf Menjaga Kesucian Menuju Pernikahan
Zayadi menjelaskan, pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan langsung di KUA tempat akad nikah dilaksanakan atau secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Kedua mekanisme tersebut memiliki ketentuan administrasi yang sama.
Ia mengatakan, pendaftaran lebih awal memberi kesempatan kepada petugas KUA untuk memeriksa kelengkapan dokumen, melakukan validasi data kependudukan, hingga memastikan tidak terdapat kendala administratif menjelang hari akad.
Apabila terdapat kekurangan dokumen, calon pengantin masih memiliki waktu untuk melengkapinya tanpa mengubah jadwal pernikahan yang telah direncanakan.
Kemenag menyebutkan bahwa pencatatan nikah mensyaratkan sejumlah dokumen identitas dan administrasi sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Baca juga: Risiko Pernikahan Tidak Tercatat: Perempuan dan Anak Terancam Kehilangan Hak Sipil
Dokumen tersebut antara lain meliputi:
Menurut Zayadi, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting untuk menjamin keabsahan pencatatan perkawinan sekaligus melindungi hak-hak hukum pasangan suami istri di kemudian hari.
Selain datang langsung ke KUA, masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan SIMKAH untuk melakukan pendaftaran kehendak nikah secara daring.
Sistem tersebut memungkinkan calon pengantin mengisi data awal dan mengunggah dokumen persyaratan sebelum proses verifikasi oleh petugas KUA.
Baca juga: Bulan Syaban Jadi Saksi Pernikahan Rasulullah dan Hafshah
Digitalisasi layanan itu, menurut Kemenag, bertujuan meningkatkan kemudahan akses sekaligus mempercepat pelayanan administrasi pencatatan nikah di seluruh Indonesia.
Meski demikian, verifikasi dokumen dan penetapan jadwal akad tetap dilakukan oleh KUA sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, calon pengantin diminta memastikan seluruh data yang diinput sesuai dengan dokumen kependudukan resmi.
Kemenag menegaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi negara.
Ketentuan mengenai pendaftaran kehendak nikah diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Sementara itu, dalam perspektif Islam, akad nikah merupakan perjanjian yang kokoh mitsaqan ghalizha sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.
Karena itu, pencatatan pernikahan menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisa Ayat 21:
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Wa akhadzna minkum mītsāqan ghalīẓā.
Artinya (Kemenag RI): “Dan mereka (istri-istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”
Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa pernikahan bukan hanya ikatan sosial, tetapi juga amanah yang memiliki dimensi keagamaan dan tanggung jawab hukum.
Baca juga: Pernikahan di Indonesia Mulai Bangkit Lagi usai Turun Bertahun-tahun
Menjelang meningkatnya pelaksanaan akad nikah pada berbagai musim pernikahan, Kemenag mengimbau calon pengantin agar tidak menunggu hingga mendekati hari pelaksanaan.
Pendaftaran sejak awal dinilai dapat mengurangi risiko keterlambatan verifikasi maupun kekurangan dokumen yang berpotensi menghambat proses pencatatan.
Zayadi menegaskan, masyarakat yang masih memiliki pertanyaan mengenai persyaratan maupun mekanisme pendaftaran dapat berkonsultasi langsung dengan KUA setempat.
Dengan memahami ketentuan sejak awal, proses pencatatan nikah diharapkan berlangsung tertib, mudah, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT