Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Ditolak KUA, Ini Ketentuan Baru Daftar Nikah bagi Catin

Kompas.com, 9 September 2026, 19:03 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Sumber Kemenag

KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan calon pengantin (catin) untuk memahami ketentuan pendaftaran kehendak nikah sebelum mengajukan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pendaftaran yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun batas waktu dapat menghambat proses pencatatan nikah. 

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad melalui Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zayadi, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Baca juga: Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah

Aturan itu menjadi pedoman bagi seluruh KUA dalam menerima pendaftaran kehendak nikah.

“Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah,” kata Zayadi dalam keterangan resmi Kemenag.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa yang dimaksud 10 hari kerja bukan termasuk hari libur nasional, Sabtu, dan Minggu. Karena itu, calon pengantin dianjurkan mendaftarkan pernikahan lebih awal agar seluruh dokumen dapat diverifikasi oleh KUA.

Baca juga: Khutbah Jumat 28 Agustus 2026: Ta’aruf Menjaga Kesucian Menuju Pernikahan

Pendaftaran Nikah Dilakukan Minimal 10 Hari Kerja

Zayadi menjelaskan, pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan langsung di KUA tempat akad nikah dilaksanakan atau secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Kedua mekanisme tersebut memiliki ketentuan administrasi yang sama. 

Ia mengatakan, pendaftaran lebih awal memberi kesempatan kepada petugas KUA untuk memeriksa kelengkapan dokumen, melakukan validasi data kependudukan, hingga memastikan tidak terdapat kendala administratif menjelang hari akad.

Apabila terdapat kekurangan dokumen, calon pengantin masih memiliki waktu untuk melengkapinya tanpa mengubah jadwal pernikahan yang telah direncanakan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Calon Pengantin

Kemenag menyebutkan bahwa pencatatan nikah mensyaratkan sejumlah dokumen identitas dan administrasi sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024.

Baca juga: Risiko Pernikahan Tidak Tercatat: Perempuan dan Anak Terancam Kehilangan Hak Sipil

Dokumen tersebut antara lain meliputi:

  1. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
  2. foto kopi akta kelahiran;
  3. foto kopi kartu tanda penduduk;
  4. foto kopi kartu keluarga;
  5. surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
  6. surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
  7. persetujuan catin;
  8. izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  9. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
  10. izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
  11. surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahundihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
  12. surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  13. penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  14. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
  15. akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.

Menurut Zayadi, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting untuk menjamin keabsahan pencatatan perkawinan sekaligus melindungi hak-hak hukum pasangan suami istri di kemudian hari.

KUA Layani Pendaftaran Secara Langsung dan Online

Selain datang langsung ke KUA, masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan SIMKAH untuk melakukan pendaftaran kehendak nikah secara daring.

Sistem tersebut memungkinkan calon pengantin mengisi data awal dan mengunggah dokumen persyaratan sebelum proses verifikasi oleh petugas KUA. 

Baca juga: Bulan Syaban Jadi Saksi Pernikahan Rasulullah dan Hafshah

Digitalisasi layanan itu, menurut Kemenag, bertujuan meningkatkan kemudahan akses sekaligus mempercepat pelayanan administrasi pencatatan nikah di seluruh Indonesia.

Meski demikian, verifikasi dokumen dan penetapan jadwal akad tetap dilakukan oleh KUA sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, calon pengantin diminta memastikan seluruh data yang diinput sesuai dengan dokumen kependudukan resmi.

Ini Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan

Kemenag menegaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi negara.

Ketentuan mengenai pendaftaran kehendak nikah diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Sementara itu, dalam perspektif Islam, akad nikah merupakan perjanjian yang kokoh mitsaqan ghalizha sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.

Karena itu, pencatatan pernikahan menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga.

Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisa Ayat 21:

وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Wa akhadzna minkum mītsāqan ghalīẓā.

Artinya (Kemenag RI): “Dan mereka (istri-istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”

Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa pernikahan bukan hanya ikatan sosial, tetapi juga amanah yang memiliki dimensi keagamaan dan tanggung jawab hukum.

Baca juga: Pernikahan di Indonesia Mulai Bangkit Lagi usai Turun Bertahun-tahun

Kemenag Imbau Catin Tidak Menunda Pendaftaran

Menjelang meningkatnya pelaksanaan akad nikah pada berbagai musim pernikahan, Kemenag mengimbau calon pengantin agar tidak menunggu hingga mendekati hari pelaksanaan.

Pendaftaran sejak awal dinilai dapat mengurangi risiko keterlambatan verifikasi maupun kekurangan dokumen yang berpotensi menghambat proses pencatatan.

Zayadi menegaskan, masyarakat yang masih memiliki pertanyaan mengenai persyaratan maupun mekanisme pendaftaran dapat berkonsultasi langsung dengan KUA setempat.

Dengan memahami ketentuan sejak awal, proses pencatatan nikah diharapkan berlangsung tertib, mudah, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Sholawat Nariyah Lengkap: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Membacanya
Sholawat Nariyah Lengkap: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Membacanya
Aktual
Jangan Sampai Ditolak KUA, Ini Ketentuan Baru Daftar Nikah bagi Catin
Jangan Sampai Ditolak KUA, Ini Ketentuan Baru Daftar Nikah bagi Catin
Aktual
Ketua PP Muhammadiyah: Jadi Apa Saja, Kenali Islam Jadi Lebih Baik
Ketua PP Muhammadiyah: Jadi Apa Saja, Kenali Islam Jadi Lebih Baik
Aktual
BPKH Dorong Skema Angsuran Pelunasan Biaya Haji untuk Cegah Calon Jamaah Berhutang
BPKH Dorong Skema Angsuran Pelunasan Biaya Haji untuk Cegah Calon Jamaah Berhutang
Aktual
MTQ Nasional XXXI di Semarang Siap Digelar pada 11 hingga 20 September 2026
MTQ Nasional XXXI di Semarang Siap Digelar pada 11 hingga 20 September 2026
Aktual
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Mendengar Azan, Jangan Sekadar Diam: Ini Amalan yang Dianjurkan
Mendengar Azan, Jangan Sekadar Diam: Ini Amalan yang Dianjurkan
Aktual
Ahmad Muzani: Pendidikan Bukan Hanya Mengasah Kecerdasan, tetapi Juga Akhlak
Ahmad Muzani: Pendidikan Bukan Hanya Mengasah Kecerdasan, tetapi Juga Akhlak
Aktual
Dzikir Pagi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Urutan, dan Waktu Membacanya
Dzikir Pagi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Urutan, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Doa Harian
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Aktual
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa dan Niat
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa dan Niat
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar