Editor
KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong penerapan skema setoran angsuran pelunasan biaya haji agar calon jamaah dapat menyiapkan dana secara bertahap.
Skema ini dinilai dapat membantu jamaah menghindari kebutuhan menjual aset atau berutang ketika kewajiban pelunasan biaya haji telah jatuh tempo.
Baca juga: Pemerintah Diminta Cermati Harga Avtur dan Kurs Rupiah dalam Penentuan Biaya Haji 2027
dilansir dari Antara, Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander mengatakan mekanisme cicilan pelunasan memungkinkan calon jamaah menyusun perencanaan keuangan lebih awal.
Dengan demikian, kebutuhan dana pelunasan tidak harus dipenuhi sekaligus dalam jumlah besar ketika besaran biaya haji telah ditetapkan.
“Karena dengan seperti ini (cicilan pelunasan) maka jamaah haji secara finansial plan jadi lebih mudah, bisa menabung, bisa mencicil pelunasan sehingga tidak kaget. Karena kalau dadakan pasti akan ada for sale aset untuk pelunasan, jual (aset) murah, ngutang,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Baca juga: Timwas DPR Minta Pemerintah Hati-hati Tetapkan Biaya Haji
Harry mengatakan penerapan skema setoran angsuran pelunasan biaya haji masih menunggu kebijakan Kementerian Haji dan Umrah sebagai operator sekaligus regulator.
Kementerian nantinya dapat mengatur besaran setoran angsuran yang dapat dilakukan calon jamaah.
Menurut dia, kepastian nominal angsuran menjadi bagian penting agar calon jamaah bisa menyusun perencanaan keuangan sejak jauh hari.
Selama ini, jamaah perlu menyediakan pembayaran penuh ketika pemerintah dan DPR telah menetapkan besaran biaya haji pada tahun berjalan.
Harry menilai kewajiban menyiapkan dana pelunasan dalam jumlah besar sekaligus dapat menjadi beban, terutama bagi jamaah yang memiliki penghasilan tidak tetap.
“Kita terus koordinasi dengan Pak Menteri Haji, Pak Wamenhaj, dengan para Dirjen dan hari ini terus dibantu, kami terus dibantu,” kata dia.
Harry mencontohkan calon jamaah dengan penghasilan harian yang menyisihkan sebagian pendapatannya secara rutin.
Menurut dia, pola tersebut lebih realistis dibandingkan harus menyediakan dana puluhan juta rupiah dalam waktu singkat saat memasuki masa pelunasan.
Atas pertimbangan tersebut, BPKH mendorong agar setoran angsuran tidak hanya tersedia bagi jamaah yang sudah mendekati waktu pelunasan.
Mekanisme tersebut juga diharapkan dapat dimanfaatkan jamaah yang masih berada dalam masa tunggu keberangkatan haji.
Harry mengatakan pola serupa telah diterapkan dalam sistem tabungan haji di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Brunei.
Melalui pola tersebut, calon jamaah dapat mengumpulkan dana secara bertahap selama menunggu jadwal keberangkatan.
“Kalau kita mengurangi kopi sehari Rp50 ribu saja, ringan. Rp50 ribu kita cicil, dibanding tiba-tiba kita harus lunasi Rp20 juta, mungkin akan jadi lebih berat,” ujarnya.
Untuk mendukung penerapan skema tersebut, Harry mengatakan sejumlah bank syariah telah menyatakan kesiapan.
BPKH juga membuka kesempatan bagi bank syariah lain untuk ikut menyediakan layanan setoran angsuran pelunasan biaya haji.
“Yang paling siap ada dua bank, Bank Muamalat dan Bank Danamon Syariah. Tapi kami sudah ajak bank-bank lain untuk terbuka,” katanya.
Harry juga mengingatkan calon jamaah untuk memastikan setiap setoran yang dilakukan tercatat dalam BPKH Apps.
Aplikasi tersebut menampilkan besaran dana kelolaan yang telah disetorkan jamaah untuk keperluan pendaftaran haji.
“Kalau ada di BPKH Apps artinya aman. Tapi kalau uangnya tidak muncul di BPKH Apps, ada cicilan tapi tidak pernah muncul, hati-hati,” katanya.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT