Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Usai Serangan AS-Israel ke Iran

Kompas.com, 1 Maret 2026, 13:58 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Republik Indonesia keluar dari Board of Peace (BoP) menyusul serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Sikap ini disampaikan dalam Tausiyah resmi MUI tertanggal 1 Maret 2026. MUI menilai keterlibatan Amerika dalam BoP memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen perdamaian Palestina.

Desakan tersebut tertuang dalam surat bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

MUI menyatakan bahwa Amerika memainkan peran sentral dalam pengelolaan konflik Palestina melalui BoP, namun efektivitasnya dipertanyakan.

Baca juga: MUI Minta Langkah di Board of Peace Tidak Menyimpang dari Prinsip

MUI: BoP Dinilai Tidak Efektif untuk Kemerdekaan Palestina

MUI menilai strategi yang dijalankan melalui Board of Peace belum menunjukkan arah menuju perdamaian yang adil bagi Palestina.

"Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina," kata MUI dalam Tausiyah yang dikeluarkan pada Ahad (1/3/2026).

MUI juga menyoroti tindakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melakukan serangan bersama Israel terhadap Iran sehingga memicu eskalasi konflik regional.

Baca juga: Respons Keraguan MUI, Prabowo Siap Keluar dari Board of Peace soal Palestina

Serangan AS-Israel ke Iran dan Eskalasi Konflik

MUI menilai serangan militer Israel dan Amerika terhadap Iran, yang kemudian dibalas Iran, merupakan eskalasi serius dan berpotensi menyeret kawasan Timur Tengah ke dalam konflik terbuka yang lebih luas.

"Situasi ini tidak boleh dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan bagian dari konfigurasi geopolitik yang lebih besar. Ini adalah tugas dan tanggung jawab semua negara untuk mewujudkan perdamaian agar dapat melakukan perlindungan maksimal terhadap warga sipil," tegasnya.

MUI menilai motif strategis di balik serangan tersebut patut diduga sebagai upaya melemahkan posisi Iran di kawasan sekaligus membatasi dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.

MUI Serukan PBB dan OKI Bertindak

MUI menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengambil langkah maksimal menghentikan perang dan menghormati hukum internasional.

"MUI menyerukan kepada PBB dan OKI untuk langkah-langkah maksimal menghentikan perang dan menghormati hukum internasional. MUI berkeyakinan bahwa perang akan mendatangkan kemudhorotan global," kata MUI.

MUI juga menegaskan bahwa serangan Amerika dan Israel bertentangan dengan nilai kemanusiaan serta Pembukaan UUD 1945 yang menekankan pentingnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Baca juga: Board of Peace untuk Palestina, PBNU Nilai Penting, MUI Menolak

Duka atas Gugurnya Ali Khamenei

Serangan Amerika dan Israel terhadap Iran dilaporkan menyebabkan gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei. MUI menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut.

"MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sebagai akibat serangan Israel-Amerika pada (28/2/2026). Kita menyampaikan inna ilaihi raji'un Sebagai syahada kita doakan semoga menjadi penghuni surga, Aamin," tulisnya.

Seruan Qunut Nazilah dan Hentikan Eskalasi

MUI mengajak umat Islam di berbagai belahan dunia untuk terus melakukan qunut nazilah serta berdoa memohon pertolongan dan perlindungan Allah SWT bagi umat Muslim yang mengalami kesulitan dan penindasan.

MUI memahami bahwa serangan Iran ke negara teluk merupakan bentuk pembalasan atas serangan Amerika dan Israel yang menyasar pangkalan militer.

"Karena itu, untuk menghindari eskalasi yang lebih luas, maka Amerika dan Israel harus menghentikan serangan ke Iran karena serangan ini bertentangan dengan Pasal 2 (4) Deklarasi PBB," tulis dalam poin ketiga.

Dalam konteks konflik Israel-Palestina, MUI mendorong berbagai negara untuk mengambil peran sebagai juru damai guna menghentikan serangan militer yang berpotensi menjadi instrumen tekanan politik demi mengamankan dominasi regional Israel atas Palestina.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Australia Pelajari Dialog Lintas Agama di Masjid Istiqlal, Puji Toleransi dan Islam Moderat Indonesia
Australia Pelajari Dialog Lintas Agama di Masjid Istiqlal, Puji Toleransi dan Islam Moderat Indonesia
Aktual
Jusuf Kalla Dorong Kerja Sama DMI dan Dewan Imam Australia Perkuat Peran Masjid
Jusuf Kalla Dorong Kerja Sama DMI dan Dewan Imam Australia Perkuat Peran Masjid
Aktual
Gus Ipul: Presiden Prabowo Tidak Akan Intervensi Muktamar NU ke-35
Gus Ipul: Presiden Prabowo Tidak Akan Intervensi Muktamar NU ke-35
Aktual
Jelang Muktamar NU ke-35, Empat Kandidat Ketua Umum Sudah Silaturahmi ke PCNU Palangka Raya
Jelang Muktamar NU ke-35, Empat Kandidat Ketua Umum Sudah Silaturahmi ke PCNU Palangka Raya
Aktual
Kemenag Perkuat KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat Produktif
Kemenag Perkuat KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat Produktif
Aktual
Bakom RI: Pemerintah Usulkan Jamaah Tanggung 40 Persen Biaya Haji 2027
Bakom RI: Pemerintah Usulkan Jamaah Tanggung 40 Persen Biaya Haji 2027
Aktual
Kajian Islam: Taubat Nasuha, Luasnya Ampunan Allah bagi Hamba yang Ingin Memperbaiki Diri
Kajian Islam: Taubat Nasuha, Luasnya Ampunan Allah bagi Hamba yang Ingin Memperbaiki Diri
Aktual
Kajian Islam: Utamakan Shalat dan Ajakan Berhenti Membandingkan Hidup di Media Sosial
Kajian Islam: Utamakan Shalat dan Ajakan Berhenti Membandingkan Hidup di Media Sosial
Aktual
Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal
Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal
Aktual
Istiqlal Global Fund-ISMI Siapkan Masjid Jadi Pusat Bisnis dan Filantropi
Istiqlal Global Fund-ISMI Siapkan Masjid Jadi Pusat Bisnis dan Filantropi
Aktual
Kunjungi Istiqlal, Australia Belajar Dialog Lintas Agama di Indonesia
Kunjungi Istiqlal, Australia Belajar Dialog Lintas Agama di Indonesia
Aktual
Gus Yahya Soroti UU Pesantren: Belum Detail dan Tak Sentuh Tata Kelola
Gus Yahya Soroti UU Pesantren: Belum Detail dan Tak Sentuh Tata Kelola
Aktual
Arab Saudi Dilanda Suhu 50 Derajat Celsius, Warga Pilih Bertahan di Ruangan
Arab Saudi Dilanda Suhu 50 Derajat Celsius, Warga Pilih Bertahan di Ruangan
Aktual
Mengenal Huruf Hijaiyah: Pengertian, 29 Huruf, Harakat, dan Cara Mudah Belajar Membaca Al-Qur'an
Mengenal Huruf Hijaiyah: Pengertian, 29 Huruf, Harakat, dan Cara Mudah Belajar Membaca Al-Qur'an
Doa Harian
Sifat Wajib Allah: Pengertian, 20 Sifat Wajib Arti dan Maknanya
Sifat Wajib Allah: Pengertian, 20 Sifat Wajib Arti dan Maknanya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar